peraturan:sdp:577pj.332005
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 11 Juli 2005 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 577/PJ.33/2005 TENTANG PENJELASAN ATAS KETETAPAN PAJAK TAHUN 2001 DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara Nomor : XXX tanggal 1 April 2005 perihal pada pokok di atas, sebagai tanggapan atas surat Wajib Pajak PT. ABC Cabang Medan Nomor : XXX tanggal 29 Maret 2005 perihal Keberatan atas Surat Ketetapan Kurang Bayar, yang salah satu tembusannya disampaikan kepada Direktur Jenderal Pajak, bersama ini disampaikan hal-hal sebagai berikut: A. Kronologi Permasalahan 1. Berdasarkan surat Permintaan Pemeriksaan Wajib Pajak Lokasi Nomor : XXX tanggal 11 Agustus 2004 dari Kepala KPP Jakarta Senen, KPP Medan Barat menerbitkan Surat Perintah Pemeriksaan Pajak Nomor : XXX tanggal 31 Agustus 2004 untuk memeriksa PT. ABC Cabang Medan untuk Tahun Pajak 2001. 2. KPP Medan Barat telah mengirimkan Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan Nomor : XXX tanggal 19 Januari 2005 dan telah diterima Wajib Pajak (Sdr. AAA, karyawan bagian pembukuan). Wajib Pajak diberi batas waktu 7 (tujuh) hari untuk memberikan tanggapan tertulis. 3. Karena sampai dengan batas waktu dimaksud Wajib Pajak belum memberikan tanggapan tertulis, maka sesuai ketentuan Wajib Pajak dianggap menerima hasil pemeriksaan, selanjutnya KPP Medan mengirimkan Surat Panggilan I Nomor : XXX tanggal 26 Januari 2005 untuk datang pada tanggal 31 Januari 2005 dalam rangka penandatanganan Berita Acara Hasil Pemeriksaan. 4. Karena Wajib Pajak tidak hadir pada tanggal 31 Januari 2005, KPP Medan mengirimkan lagi Surat Panggilan II Nomor : XXX tanggal 31 Januari 2005 untuk datang pada tanggal 4 Februari 2005 dalam rangka penandatanganan Berita Acara Hasil Pemeriksaan. 5. Wajib Pajak melalui surat Nomor : XXX tanggal 8 Februari 2005 memberikan tanggapan tertulis atas Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan. Atas surat Wajib Pajak dimaksud, KPP Medan Barat menanggapi dengan surat Nomor : XXX tanggal 18 Februari 2005 untuk meminta kepada Wajib Pajak agar melengkapi data atau bukti pendukung lain yang berhubungan dengan tanggapan Wajib Pajak. Namun sampai batas waktu yang ditentukan Wajib Pajak belum memberikan data atau bukti pendukung yang diminta KPP Medan Barat, sehingga hasil pemeriksaan dianggap telah disetujui seluruhnya dan kewajiban perpajakan dihitung sesuai dengan pemeriksaan tersebut. Hasil pemeriksaan ini telah ditindaklanjuti dengan diterbitkannya surat ketetapan pajak. 6. Kepala KPP Medan Barat telah menyampaikan bahwa apabila Wajib Pajak berpendapat bahwa jumlah ketetapan pajak (SKPKB) tidak sebagaimana mestinya, maka Wajib Pajak dapat mengajukan keberatan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak diterbitkannya surat ketetapan pajak diterbitkan sesuai Pasal 25 ayat (1) dan ayat (3) UU KUP. B. Dasar Hukum Berdasarkan Undang-undang Nomor 6 TAHUN 1983 tentang ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 TAHUN 2000 (UU KUP), antara lain diatur: Pasal 25 Ayat (1) Wajib Pajak dapat mengajukan keberatan hanya kepada Direktur Jenderal Pajak atas suatu: a. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar; b. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan; c. Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar; d. Surat Ketetapan Pajak Nihil; e. Pemotongan atau pemungutan oleh pihak ketiga berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan. Ayat (2) Keberatan diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia dengan mengemukakan jumlah pajak yang terutang atau jumlah pajak yang dipotong atau dipungut atau jumlah rugi menurut penghitungan Wajib Pajak dengan disertai alasan-alasan yang jelas. Ayat (3) Keberatan harus diajukan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal surat, tanggal pemotongan atau pemungutan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), kecuali apabila Wajib Pajak dapat menunjukkan bahwa jangka waktu itu tidak dapat dipenuhi karena keadaan di luar kekuasaannya. Ayat (4) Keberatan yang tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) tidak dianggap sebagai surat keberatan, sehingga tidak dipertimbangkan. C. Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, dengan ini disampaikan bahwa mengingat perihal surat Wajib Pajak yang ditanggapi Kepala KPP Medan Barat tersebut berjudul "Keberatan atas Surat Ketetapan Kurang Bayar", maka seyogyanya KPP Medan Barat menindaklanjuti surat Wajib Pajak tersebut sebagai permohonan keberatan, dan agar segera diberikan jawaban kepada Wajib Pajak mengenai status keberatannya (tidak memenuhi persyaratan atau diterima atau ditolak). Demikian untuk dimaklumi. DIREKTUR JENDERAL, ttd. HADI POERNOMO
peraturan/sdp/577pj.332005.txt · Last modified: 2023/02/05 06:25 by 127.0.0.1