User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:577pj.332005
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                      11 Juli 2005

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                         NOMOR S - 577/PJ.33/2005

                             TENTANG

                  PENJELASAN ATAS KETETAPAN PAJAK TAHUN 2001

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara Nomor : XXX tanggal 1 April 2005 perihal pada pokok di atas, sebagai 
tanggapan atas surat Wajib Pajak PT. ABC Cabang Medan Nomor : XXX tanggal 29 Maret 2005 perihal 
Keberatan atas Surat Ketetapan Kurang Bayar, yang salah satu tembusannya disampaikan kepada Direktur 
Jenderal Pajak, bersama ini disampaikan hal-hal sebagai berikut:

A.  Kronologi Permasalahan
    1.  Berdasarkan surat Permintaan Pemeriksaan Wajib Pajak Lokasi Nomor : XXX tanggal 11 
        Agustus 2004 dari Kepala KPP Jakarta Senen, KPP Medan Barat menerbitkan Surat Perintah 
        Pemeriksaan Pajak Nomor : XXX tanggal 31 Agustus 2004 untuk memeriksa PT. ABC Cabang 
        Medan untuk Tahun Pajak 2001.
    2.  KPP Medan Barat telah mengirimkan Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan Nomor : XXX 
        tanggal 19 Januari 2005 dan telah diterima Wajib Pajak (Sdr. AAA, karyawan bagian 
        pembukuan). Wajib Pajak diberi batas waktu 7 (tujuh) hari untuk memberikan tanggapan 
        tertulis.
    3.  Karena sampai dengan batas waktu dimaksud Wajib Pajak belum memberikan tanggapan 
        tertulis, maka sesuai ketentuan Wajib Pajak dianggap menerima hasil pemeriksaan, 
        selanjutnya KPP Medan mengirimkan Surat Panggilan I Nomor : XXX tanggal 26 Januari 2005 
        untuk datang pada tanggal 31 Januari 2005 dalam rangka penandatanganan Berita Acara Hasil 
        Pemeriksaan.
    4.  Karena Wajib Pajak tidak hadir pada tanggal 31 Januari 2005, KPP Medan mengirimkan lagi 
        Surat Panggilan II Nomor : XXX tanggal 31 Januari 2005 untuk datang pada tanggal 4 Februari 
        2005 dalam rangka penandatanganan Berita Acara Hasil Pemeriksaan.
    5.  Wajib Pajak melalui surat Nomor : XXX tanggal 8 Februari 2005 memberikan tanggapan 
        tertulis atas Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan. Atas surat Wajib Pajak dimaksud, KPP Medan 
        Barat menanggapi dengan surat Nomor : XXX tanggal 18 Februari 2005 untuk meminta 
        kepada Wajib Pajak agar melengkapi data atau bukti pendukung lain yang berhubungan 
        dengan tanggapan Wajib Pajak. Namun sampai batas waktu yang ditentukan Wajib Pajak 
        belum memberikan data atau bukti pendukung yang diminta KPP Medan Barat, sehingga hasil 
        pemeriksaan dianggap telah disetujui seluruhnya dan kewajiban perpajakan dihitung sesuai 
        dengan pemeriksaan tersebut. Hasil pemeriksaan ini telah ditindaklanjuti dengan 
        diterbitkannya surat ketetapan pajak.
    6.  Kepala KPP Medan Barat telah menyampaikan bahwa apabila Wajib Pajak berpendapat bahwa 
        jumlah ketetapan pajak (SKPKB) tidak sebagaimana mestinya, maka Wajib Pajak dapat 
        mengajukan keberatan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak diterbitkannya surat 
        ketetapan pajak diterbitkan sesuai Pasal 25 ayat (1) dan ayat (3) UU KUP.

B.  Dasar Hukum

    Berdasarkan Undang-undang Nomor 6 TAHUN 1983 tentang ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan 
    sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 TAHUN 2000 (UU 
    KUP), antara lain diatur:

    Pasal 25

    Ayat (1)        Wajib Pajak dapat mengajukan keberatan hanya kepada Direktur Jenderal Pajak atas 
            suatu:
            a.  Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar;
            b.  Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan;
            c.  Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar;
            d.  Surat Ketetapan Pajak Nihil;
            e.  Pemotongan atau pemungutan oleh pihak ketiga berdasarkan ketentuan 
                peraturan perundang-undangan perpajakan.

    Ayat (2)        Keberatan diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia dengan mengemukakan 
            jumlah pajak yang terutang atau jumlah pajak yang dipotong atau dipungut atau 
            jumlah rugi menurut penghitungan Wajib Pajak dengan disertai alasan-alasan yang 
            jelas.

    Ayat (3)        Keberatan harus diajukan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal surat, 
            tanggal pemotongan atau pemungutan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), 
            kecuali apabila Wajib Pajak dapat menunjukkan bahwa jangka waktu itu tidak dapat 
            dipenuhi karena keadaan di luar kekuasaannya.

    Ayat (4)        Keberatan yang tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), 
            ayat (2), dan ayat (3) tidak dianggap sebagai surat keberatan, sehingga tidak 
            dipertimbangkan.

C.  Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, dengan ini disampaikan bahwa mengingat perihal surat Wajib 
    Pajak yang ditanggapi Kepala KPP Medan Barat tersebut berjudul "Keberatan atas Surat Ketetapan 
    Kurang Bayar", maka seyogyanya KPP Medan Barat menindaklanjuti surat Wajib Pajak tersebut 
    sebagai permohonan keberatan, dan agar segera diberikan jawaban kepada Wajib Pajak mengenai 
    status keberatannya (tidak memenuhi persyaratan atau diterima atau ditolak).

Demikian untuk dimaklumi.




DIREKTUR JENDERAL,

ttd.

HADI POERNOMO
peraturan/sdp/577pj.332005.txt · Last modified: 2023/02/05 06:25 by 127.0.0.1