peraturan:sdp:575pj.521995
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 20 April 1995 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 575/PJ.52/1995 TENTANG PENYERAHAN BKP KEPADA PKP DI KAWASAN BERIKAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXX tanggal 13 Desember 1994 perihal tersebut pada pokok surat, dengan ini diberikan penjelasan sebagai berikut : 1. Tata laksana pabean mengenai pemasukan dan pengeluaran barang ke dan dari Kawasan Berikat (Bonded Zone) diatur dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 47/KMK.01/1987 tanggal 26 Januari 1987 tentang Pelaksanaan Pemungutan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Atas Pengeluaran/Pemasukan/Penyerahan Barang Kena Pajak Atau Jasa Kena Pajak Dari/Ke/Di Kawasan Berikat (Bonded Zone) Daerah Industri Pulau Batam Dan Pulau-Pulau Di Sekitarnya Yang Dinyatakan Sebagai Kawasan Berikat (Bonded Zone). 2. Berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 47/KMK.01/1987 tanggal 26 Januari 1987, yang telah disempurnakan dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 548/KMK.04/1994 tanggal 7 Nopember 1994, maka atas penyerahan Barang Kena Pajak dari Daerah Pabean Indonesia lainnya ke dalam Kawasan Berikat, pajak yang terutang tidak dipungut. 3. Berdasarkan ketentuan pada butir 2 di atas, maka atas penyerahan BKP (kabel) dari PT. XYZ kepada Instalator ABC di Batam, PPN yang terutang tidak dipungut. 4. Atas penyerahan Barang Kena Pajak sebagaimana dimaksud pada butir 3, oleh PKP Penjual harus diterbitkan Faktur Pajak Standar sesuai Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 1117/KMK.04/1988 tanggal 8 Nopember 1988 untuk penyerahan yang terjadi sebelum 1 Januari 1995. Sedangkan untuk penyerahan yang terjadi pada atau sesudah 1 Januari 1995, berlaku Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor Kep-53/PJ./1994 tanggal 29 Desember 1994. 5. Faktur Pajak dibuat sekurang-kurangnya rangkap 3 (tiga) dengan dibubuhi cap/stempel "Tidak Dipungut PPN/PPn BM berdasarkan KMK. 548/KMK.04/1994 tanggal 7 Nopember 1994" pada setiap lembar Faktur Pajak. - Lembar ke-1 (asli) : Untuk pembeli/penerima BKP, - Lembar ke-2 : Untuk arsip penjual, - Lembar ke-3 : Untuk KPP dimana PKP Penjual terdaftar (dilampirkan pada SPT Masa PPN). Demikian untuk dimaklumi. A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA ttd SAROYO ATMOSUDARMO
peraturan/sdp/575pj.521995.txt · Last modified: by 127.0.0.1