User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:575pj.521995
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                    20 April 1995

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                         NOMOR S - 575/PJ.52/1995

                            TENTANG

             PENYERAHAN BKP KEPADA PKP DI KAWASAN BERIKAT

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXX tanggal 13 Desember 1994 perihal tersebut pada pokok surat, 
dengan ini diberikan penjelasan sebagai berikut :

1.  Tata laksana pabean mengenai pemasukan dan pengeluaran barang ke dan dari Kawasan Berikat 
    (Bonded Zone) diatur dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 47/KMK.01/1987 tanggal 
    26 Januari 1987 tentang Pelaksanaan Pemungutan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas 
    Barang Mewah Atas Pengeluaran/Pemasukan/Penyerahan Barang Kena Pajak Atau Jasa Kena Pajak 
    Dari/Ke/Di Kawasan Berikat (Bonded Zone) Daerah Industri Pulau Batam Dan Pulau-Pulau Di 
    Sekitarnya Yang Dinyatakan Sebagai Kawasan Berikat (Bonded Zone).

2.  Berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 47/KMK.01/1987 tanggal 26 Januari 1987, yang 
    telah disempurnakan dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 548/KMK.04/1994 tanggal 
    7 Nopember 1994, maka atas penyerahan Barang Kena Pajak dari Daerah Pabean Indonesia lainnya 
    ke dalam Kawasan Berikat, pajak yang terutang tidak dipungut.

3.  Berdasarkan ketentuan pada butir 2 di atas, maka atas penyerahan BKP (kabel) dari PT. XYZ kepada 
    Instalator ABC di Batam, PPN yang terutang tidak dipungut.

4.  Atas penyerahan Barang Kena Pajak sebagaimana dimaksud pada butir 3, oleh PKP Penjual harus
    diterbitkan Faktur Pajak Standar sesuai Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 1117/KMK.04/1988 
    tanggal 8 Nopember 1988 untuk penyerahan yang terjadi sebelum 1 Januari 1995. Sedangkan untuk 
    penyerahan yang terjadi pada atau sesudah 1 Januari 1995, berlaku Keputusan Direktur Jenderal 
    Pajak Nomor Kep-53/PJ./1994 tanggal 29 Desember 1994.

5.  Faktur Pajak dibuat sekurang-kurangnya rangkap 3 (tiga) dengan dibubuhi cap/stempel "Tidak 
    Dipungut PPN/PPn BM berdasarkan KMK. 548/KMK.04/1994 tanggal 7 Nopember 1994" pada setiap 
    lembar Faktur Pajak.
    -   Lembar ke-1 (asli)  :   Untuk pembeli/penerima BKP,
    -   Lembar ke-2     :   Untuk arsip penjual,
    -   Lembar ke-3     :   Untuk KPP dimana PKP Penjual terdaftar (dilampirkan pada 
                        SPT Masa PPN).

Demikian untuk dimaklumi.




A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA

ttd

SAROYO ATMOSUDARMO
peraturan/sdp/575pj.521995.txt · Last modified: by 127.0.0.1