peraturan:sdp:574pj.532005
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 27 Juni 2005 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 574/PJ.53/2005 TENTANG PERLAKUAN PPN ATAS CONSULTANCY SERVICES DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara nomor XXX tanggal 20 April 2005 hal Medical Team to Support Interplast/AusAid di Banda Aceh, dengan ini diberitahukan hal-hal sebagai berikut: 1. Dalam surat tersebut beserta lampirannya antara lain dikemukakan bahwa: a. PT ABC merupakan salah satu subkontraktor dari interplast Australia, yang mengikat perjanjian dengan Interplast Australia untuk melakukan consultancy services dalam proyek South and Southeast Asia Regional Disaster Response : Medical Team to Banda Aceh. b. Dalam proyek tersebut, PT ABC melakukan kegiatan-kegiatan berupa konsultasi kesehatan, penyediaan alat-alat kesehatan, penyediaan tenaga dokter, paramedis, farmasi, serta pengiriman tenaga-tenaga (team support) PT ABC yang terdiri team leaderllogistician, obstetrician, public health nurse, hospital administration, pharmacist, midwife, laboratory technician, dan sebagainya. c. Atas kegiatan di atas, PT ABC akan melakukan tagihan kepada Interplast Australia berupa: - sejumlah fee tertentu; - biaya-biaya yang terkait dengan tenaga-tenaga dari PT ABC yang berada di Banda Aceh, seperti untuk biaya perjalanan, akomodasi, transportasi, uang makan, telekomunikasi, project supplies, excess baggage, pembelian obat-obatan atau peralatan kesehatan, dan biaya-biaya lain yang terkait dengan proyek South and Southeast Asia Regional Disaster Response : Medical Team to Banda Aceh tersebut. Biaya-biaya ini ditagih kepada Interplast tanpa margin (hanya reimbursement). d. Saudara bertanya: - Apakah atas fixed fee untuk tenaga-tenaga yang dipasok (team support) dan procurement fee yang diminta oleh PT ABC kepada Interplast harus dikenakan PPN? - Apakah atas reimbursement biaya-biaya di atas juga harus dikenakan PPN? 2. Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- undang Nomor 18 TAHUN 2000, antara lain mengatur: a. Pasal 1 angka 5 menyatakan bahwa jasa adalah setiap kegiatan pelayanan berdasarkan suatu perikatan atau perbuatan hukum yang menyebabkan suatu barang atau fasilitas atau kemudahan atau hak tersedia untuk dipakai, termasuk jasa yang dilakukan untuk menghasilkan barang karena pesanan atau permintaan dengan bahan dan atas petunjuk dari pemesan. b. Pasal 1 angka 6 menyatakan bahwa Jasa Kena Pajak adalah jasa sebagaimana dimaksud dalam angka 5 yang dikenakan pajak berdasarkan Undang-undang ini. c. Pasal 1 angka 17 menyatakan bahwa Dasar Pengenaan Pajak adalah jumlah Harga Jual, Penggantian, Nilai Impor, Nilai Ekspor, atau Nilai Lain yang ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan, yang dipakai sebagai dasar untuk menghitung pajak yang terutang. d. Pasal 1 angka 19 menyatakan bahwa Penggantian adalah nilai berupa uang, termasuk semua biaya yang diminta atau seharusnya diminta oleh pemberi jasa karena penyerahan Jasa Kena Pajak, tidak termasuk pajak yang dipungut menurut Undang-undang ini dan potongan harga yang dicantumkan dalam Faktur Pajak. e. Pasal 4 huruf c menyatakan bahwa Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas penyerahan Jasa Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha. f. Pasal 4A ayat (3) huruf a jo. Pasal 5 huruf a dan Pasal 6 Peraturan Pemerintah Nomor 144 Tahun 2000 tentang Jenis Barang dan Jasa yang Tidak Dikenakan Pajak Pertambahan Nilai, menetapkan jasa di bidang pelayanan kesehatan medik yang meliputi: - jasa dokter umum, dokter spesialis, dan dokter gigi; - jasa dokter hewan; - jasa ahli kesehatan seperti ahli akupuntur, ahli gigi, ahli gizi dan fisioterapi; - jasa kebidanan dan dukun bayi; - jasa paramedis dan perawat; dan - jasa rumah sakit, jasa rumah bersalin, klinik kesehatan, laboratorium kesehatan dan sanatorium; sebagai jenis jasa yang tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai. g. Pasal 4A ayat (3) huruf j jo. Pasal 5 huruf j dan Pasal 14 huruf b Peraturan Pemerintah Nomor 144 TAHUN 2000 tentang Jenis Barang dan Jasa yang Tidak Dikenakan Pajak Pertambahan Nilai, menetapkan jasa di bidang tenaga kerja yang antara lain berupa jasa penyediaan tenaga kerja sepanjang Pengusaha penyedia tenaga kerja tidak bertanggung jawab atas hasil kerja dari tenaga kerja, sebagai jenis jasa yang tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai. 3. Berdasarkan ketentuan pada butir 2 dan memperhatikan isi surat Saudara beserta lampirannya pada butir 1 di atas, dengan ini ditegaskan bahwa: a. Penyerahan consultancy services berupa konsultasi kesehatan, penyediaan alat-alat kesehatan, penyediaan tenaga dokter, paramedis, farmasi, dan sebagainya, merupakan penyerahan Jasa Kena Pajak yang terutang PPN sebesar 10% dari fee ataupun bentuk penggantian lainnya, yang diminta atau seharusnya diminta oleh PT ABC dari Interplast. b. Penyerahan consultancy services berupa penyediaan tenaga-tenaga (team support) PT ABC yang terdiri team leaderllogistician, obstetrician, public health nurse, hospital administration, pharmacist, midwife, laboratory technician, dan sebagainya, sepanjang PT ABC bertanggung jawab atas hasil kerja dari tenaga-tenaga yang disediakannya tersebut, merupakan penyerahan Jasa Kena Pajak yang terutang PPN sebesar 10% dari reimbursement yang ditagih atau seharusnya ditagih oleh PT ABC kepada Interplast. Demikian untuk dimaklumi. A.n. DIREKTUR JENDERAL DIREKTUR PPN DAN PTLL, ttd. A. SJARIFUDDIN ALSAH
peraturan/sdp/574pj.532005.txt · Last modified: 2023/02/05 20:57 by 127.0.0.1