User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:571pj.321989
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                    26 April 1989

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                         NOMOR S - 571/PJ.32/1989

                            TENTANG

                 IZIN MENGGUNAKAN FAKTUR PAJAK GABUNGAN

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Bersama ini disampaikan surat P.T. XYZ No. : XXX tanggal 18 April 1989 untuk Saudara proses lebih lanjut 
sesuai dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak No : Kep. 90/PJ.3/1985 tanggal 5 Juni 1985 dengan 
petunjuk bahwa kami dapat menyetujui permohonan yang bersangkutan untuk menggunakan Faktur Pajak 
Gabungan atas penyerahan Barang Kena Pajak yang diproduksinya sebagaimana ketentuan dalam Pasal 23 
ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 22 tahun 1985.

Demikian untuk Saudara maklum.




A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK TIDAK LANGSUNG

ttd

Drs. HUTOMO
peraturan/sdp/571pj.321989.txt · Last modified: 2023/02/05 20:11 by 127.0.0.1