peraturan:sdp:571pj.321989
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 26 April 1989 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 571/PJ.32/1989 TENTANG IZIN MENGGUNAKAN FAKTUR PAJAK GABUNGAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Bersama ini disampaikan surat P.T. XYZ No. : XXX tanggal 18 April 1989 untuk Saudara proses lebih lanjut sesuai dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak No : Kep. 90/PJ.3/1985 tanggal 5 Juni 1985 dengan petunjuk bahwa kami dapat menyetujui permohonan yang bersangkutan untuk menggunakan Faktur Pajak Gabungan atas penyerahan Barang Kena Pajak yang diproduksinya sebagaimana ketentuan dalam Pasal 23 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 22 tahun 1985. Demikian untuk Saudara maklum. A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK DIREKTUR PAJAK TIDAK LANGSUNG ttd Drs. HUTOMO
peraturan/sdp/571pj.321989.txt · Last modified: 2023/02/05 20:11 by 127.0.0.1