User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:570pj.532006
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                             5 September 2006

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                         NOMOR S - 570/PJ.53/2006

                             TENTANG

                  PENEGASAN PPN ATAS KEGIATAN MEMBANGUN SENDIRI

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXX tanggal XXX hal Menolak Pajak PPN atas Bangunan ABC, 
dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut :

1.  Dalam surat Saudara dikemukakan bahwa : 
    a.  Saudara menolak PPN atas Kegiatan Membangun Sendiri Sekolah ABC karena surat Direktur 
        Jenderal Pendidikan Dasar Menengah tanggal 30 September 2004 No. 5809/C/KU/2004 yang 
        ditujukan kepada Direktur Jenderal Pajak, sampai dengan saat Saudara menulis surat, belum 
        dijawab.
    b.  Atas dasar tersebut, Saudara berpendapat kendaraan dan BPKBnya tidak dapat dijadikan 
        barang sitaan dan harus dikembalikan, demikian pula harta kekayaan berupa rekening di 
        bank tidak dapat diblokir.

2.  Pasal 16C Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa 
    Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-
    undang Nomor 18 TAHUN 2000, mengatur bahwa Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas kegiatan 
    membangun sendiri yang dilakukan tidak dalam kegiatan usaha atau pekerjaan oleh orang pribadi 
    atau badan yang hasilnya digunakan sendiri atau pihak lain yang pembatasan dan tata caranya diatur 
    dengan Keputusan Menteri Keuangan. 

3.  Pasal 25 Undang-undang Nomor 6 TAHUN 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan 
    sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 TAHUN 2000 
    mengatur bahwa : 
        (1) Wajib Pajak dapat mengajukan keberatan hanya kepada Direktur Jenderal Pajak atas suatu :
                a.  Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar;
                b.  Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan;
                c.  Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar;
                d.  Surat Ketetapan Pajak Nihil;
                e.  Pemotongan atau pemungutan oleh pihak ketiga berdasarkan ketentuan peraturan 
            perundang-undangan perpajakan.
        (2) Keberatan diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia dengan mengemukakan jumlah 
        pajak yang terutang atau jumlah pajak yang dipotong atau dipungut atau jumlah rugi menurut 
        penghtiungan Wajib Pajak dengan disertai alasan-alasan yang jelas.
        (3) Keberatan harus diajukan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal surat, tanggal 
        pemotongan atau pemungutan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), kecuali apabila Wajib 
        Pajak dapat menunjukkan bahwa jangka waktu itu tidak dapat dipenuhi karena keadaan di 
        luar kekuasaannya.
        (4) Keberatan yang tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ayat (2), 
        dan ayat (3) tidak dianggap sebagai surat keberatan, sehingga tidak dipertimbangkan.
        (5) Tanda penerimaan surat keberatan yang diberikan oleh pejabat Direktorat Jenderal Pajak 
        yang ditunjuk untuk itu atau tanda pengiriman surat keberatan melalui pos tercatat menjadi 
        tanda bukti penerimaan surat keberatan.
        (6) Apabila diminta oleh Wajib Pajak untuk keperluan pengajuan keberatan, Direktur Jenderal 
        Pajak wajib memberikan keterangan secara tertulis hal-hal yang menjadi dasar pengenaan 
        pajak, penghitungan rugi, pemotongan atau pemungutan pajak.
        (7) Pengajuan keberatan tidak menunda kewajiban membayar pajak dan pelaksanaan penagihan 
        pajak.

4.  Keputusan Menteri Keuangan Nomor 554/KMK.04/2000 tentang Batasan dan Tata Cara Pengenaan 
    Pajak Pertambahan Nilai Atas Kegiatan Membangun Sendiri yang Dilakukan tidak Dalam Kegiatan 
    Usaha atau Pekerjaan oleh Orang Pribadi atau Badan yang Hasilnya Digunakan Sendiri atau Digunakan 
    Pihak Lain sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 320/KMK.03/2000, 
    antara lain mengatur :
    a.  Pasal 1, bahwa yang dimaksud dengan Kegiatan Membangun Sendiri adalah kegiatan 
        membangun sendiri bangunan yang diperuntukkan bagi tempat tinggal atau tempat usaha 
        dengan luas bangunan 200 m2 (dua ratus meter persegi) atau lebih dan bersifat permanen.
    b.  Pasal 2 ayat (1), bahwa atas kegiatan membangun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 
        dikenakan Pajak Pertambahan Nilai dengan tarif 10% (sepuluh persen) dikalikan dengan 
        Dasar Pengenaan Pajak.
    c.  Pasal 2 ayat (2), bahwa Dasar Pengenaan Pajak atas kegiatan membangun sendiri adalah 
        40% (empat puluh persen) dari jumlah biaya yang dikeluarkan dan atau yang dibayarkan 
        untuk membangun bangunan tersebut, tidak termasuk harga perolehan tanah.
    d.  Pasal 3 ayat (1), bahwa saat terutangnya Pajak Pertambahan Nilai atas kegiatan membangun
        sendiri terjadi pada saat mulai dilaksanakannya pembangunan.
    e.  Pasal 3 ayat (2), bahwa Pajak Pertambahan Nilai terutang oleh orang pribadi atau badan yang 
        melakukan kegiatan membangun sendiri.
    f.  Pasal 3 ayat (3), bahwa Pajak Pertambahan Nilai yang terutang atas kegiatan membangun 
        sendiri, jumlahnya ditetapkan sebesr 10% x 40% x jumlah biaya yang dikeluarkan dan atau 
        yang dibayarkan pada setiap bulanya dan harus dibayar seluruhnya ke Kas Negara melalui 
        Kantor Pos atau Bank Persepsi paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya.
    g.  Pasal 3 ayat (4), bahwa orang pribadi atau badan yang melakukan kegiatan membangun 
        sendiri wajib melaporkan pembayaran sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) kepada Kantor
        Pelayanan Pajak yang wilayahnya meliputi tempat bangunan tersebut berada dengan 
        mempergunakan lembar ke-3 Surat Setoran Pajak paling lambat tanggal 20 pada bulan 
        penyetoran dilakukan.

5.  Berdasarkan ketentuan pada butir 2 sampai dengan 4 serta memperhatikan isi surat Saudara pada 
    butir 1 di atas, dengan ini diberikan penegasan bahwa : 
    a.  Surat Direktur Jenderal Pendidikan Dasar Menengah tanggal 30 September 2004 No. 
        5809/C/KU/2004 telah kami jawab dengan surat kami nomor S-903/PJ.53/2004 tanggal 26 
        Oktober 2004 sebagaimana terlampir.
    b.  Oleh karena kegiatan membangun sendiri bangunan Sekolah ABC yang dilakukan oleh DEF 
        bersama telah memenuhi kriteria Kegiatan Membangun Sendiri yang terutang PPN 
        sebagaimana dimaksud dalam butir 2 dan 4, DEF Bersama tetap harus membayar PPN yang 
        terutang atas Kegiatan Membangun Sendiri.
    c.  Perundang-undangan perpajakan di Indonesia tidak mengenal terminologi "menolak pajak" 
        sebagaimana yang Saudara nyatakan. Yang dikenal adalah terminologi mengajukan keberatan 
        sebagaimana diuraikan dalam butir 3 surat ini.
    d.  Memperhatikan bahwa STP dan SKPKB yang diterbitkan oleh KPP Pontianak telah sesuai
        ketentuan yang berlaku, dan mengingat bahwa penolakan yang Saudara ajukan tidak 
        memiliki dasar perundang-undangan, dan mengingat bahwa penolakan yang Saudara ajukan 
        tidak memiliki dasar perundang-undangan, dengan ini disarankan agar Saudara segera 
        melunasi utang pajak yang belum dibayar.

Demikian disampaikan untuk dimaklumi.




Direktur,

ttd.

Ichwan Fachruddin
NIP 060044568


Tembusan :
1.  Direktur Jenderal Pajak;
2.  Direktur Peraturan Perpajakan;
3.  Kepala KPP Pontianak.
peraturan/sdp/570pj.532006.txt · Last modified: 2023/02/05 05:58 by 127.0.0.1