User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:56pj.532004
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                 4 Februari 2004      

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                          NOMOR S - 56/PJ.53/2004

                            TENTANG

                      JASA PENUKARAN UANG PECAHAN KECIL

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara Nomor ................... tanggal 11 November 2003 hal Pengenaan PPh dan 
PPN Sehubungan dengan Pilot Project Penukaran Uang Pecahan Kecil Melalui BPR disampaikan hal-hal sebagai 
berikut :

1.  Dalam surat tersebut Saudara menanyakan hal-hal sebagai berikut :
   a.  Bank Indonesia (BI) bekerjasama dengan BPR melakukan pilot project penukaran uang 
        pecahan kecil kepada masyarakat.
   b.  Bank Indonesia memberikan kompensasi jasa/fee kepada BPR sebesar 1% dari nilai yang 
        ditukarkan kepada masyarakat.
   c.  Berdasarkan penjelasan Saudara via telepon pilot project penukaran uang melalui BPR 
        dimulai semenjak bulan Oktober 2002 dan sampai sekarang masih berjalan.
   d.  Sehubungan dengan kompensasi jasa/fee, apakah perlu dilakukan potongan/pungutan PPh 
        dan PPN?

2.  Berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa 
    dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan 
    Undang-Undang Nomor 18 TAHUN 2000 antara lain menyatakan :
   a.  Pasal 1 angka 5, bahwa Jasa adalah setiap kegiatan pelayanan berdasarkan suatu perikatan 
        atau perbuatan hukum yang menyebabkan suatu barang atau fasilitas atau kemudahan atau   
        hak tersedia untuk dipakai, termasuk jasa yang dilakukan untuk menghasilkan barang karena 
        pesanan atau permintaan dengan bahan dan atas petunjuk dari pemesan.
   b.  Pasal 1 angka 14, bahwa Pengusaha adalah orang pribadi atau badan sebagaimana dimaksud 
        dalam angka 13 yang dalam kegiatan usaha atau pekerjaannya menghasilkan barang, 
        mengimpor barang, mengekspor barang, melakukan usaha perdagangan, memanfaatkan 
        barang tidak berwujud dari luar Daerah Pabean, melakukan usaha jasa, atau memanfaatkan 
        jasa dari luar Daerah Pabean.
   c.  Pasal 1 angka 15, bahwa Pengusaha Kena Pajak adalah Pengusaha sebagaimana dimaksud 
        dalam Pasal 1 angka 14 yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan atau 
        penyerahan Jasa Kena Pajak yang dikenakan pajak berdasarkan Undang-undang ini, tidak 
        termasuk Pengusaha Kecil yang batasannya ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan, 
        kecuali Pengusaha Kecil yang memilih untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak.
   d.  Pasal 4 huruf c, bahwa Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas penyerahan Jasa Kena Pajak 
        di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha.
   e.  Pasal 4A ayaf (3) huruf d, bahwa jasa di bidang perbankan, asuransi, dan sewa guna usaha    
        dengan hak opsi merupakan jenis jasa yang tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai.
   f.  Pasal 16A ayat (1), bahwa pajak yang terutang atas penyerahan Barang Kena Pajak dan atau 
        penyerahan Jasa Kena Pajak kepada Pemungut Pajak Pertambahan Nilai dipungut, disetor,   
        dan dilaporkan oleh Pemungut Pajak Pertambahan Nilai.

3.  Peraturan Pemerintah Nomor 144 TAHUN 2000 tentang Jenis Barang dan Jasa yang tidak Dikenakan 
    Pajak Pertambahan Nilai antara lain menyatakan :
   a.  Pasal 5 huruf d, bahwa jenis jasa di bidang perbankan, asuransi, dan sewa guna usaha 
        dengan hak opsi tidak dikenakan PPN.
   b.  Pasal 8 huruf a, bahwa jenis jasa di bidang perbankan, asuransi, dan sewa guna usaha 
        dengan hak opsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf d meliputi jasa perbankan 
        sesuai dengan ketentuan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 
        tentang Perbankan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 
        kecuali jasa penyediaan tempat untuk menyimpan barang dan surat berharga, jasa penitipan 
        untuk kepentingan pihak lain berdasarkan suatu kontrak (perjanjian), serta anjak piutang.

4.  Pasal 6 dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan sebagaimana telah diubah 
    dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998, jasa yang diberikan BPR kepada BI dalam rangka 
    penukaran uang pecahan kecil kepada masyarakat tidak termasuk kedalam usaha Bank Umum.

5.  Berdasarkan Pasal 1 ayat (1) Keputusan Menteri Keuangan Nomor 547/KMK.04/2000 tentang 
    Penunjukan Bendaharawan Pemerintah, Badan-badan Tertentu, dan Instansi Pemerintah Tertentu 
    untuk Memungut, Menyetor, dan Melaporkan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas 
    Barang Mewah menyatakan bahwa, Kantor Perbendaharaan dan Kas Negara, Bendaharawan 
    Pemerintah Pusat dan Daerah baik Propinsi, Kabupaten atau Kota, Pertamina, Kontraktor Kontrak Bagi 
    Hasil dan Kontrak Karya di bidang Minyak, Gas Bumi, Panas Bumi dan Pertambangan Umum lainnya, 
    Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah, Bank Milik Negara, Bank Milik Daerah dan Bank 
    Indonesia, ditetapkan sebagai Pemungut Pajak Pertambahan Nilai.

6.  Keputusan Menteri Keuangan Nomor 552/KMK.04/2000 tentang Batasan Pengusaha Kecil Pajak 
    Pertambahan Nilai mengatur antara lain :
   a.  Pasal 1, bahwa dalam keputusan Menteri Keuangan ini yang dimaksud dengan Pengusaha 
        Kecil adalah Pengusaha yang selama satu tahun buku melakukan penyerahan :
      -   Barang Kena Pajak dengan jumlah peredaran bruto tidak lebih dari Rp 360.000.000,- 
            (tiga ratus enam puluh juta rupiah).
        -   Jasa Kena Pajak dengan jumlah penerimaan bruto tidak lebih dari Rp. 180.000.000,- 
            (seratus delapan puluh juta rupiah).
        -   Barang Kena Pajak dan Jasa Kena Pajak, dengan jumlah peredaran bruto dan 
            peneriman bruto tidak lebih dari Rp 360.000.000,00 (tiga ratus enam puluh juta 
            rupiah) jika peredaran Barang Kena Pajak lebih dari 50% (lima puluh persen) dari 
            jumlah seluruh peredaran bruto dan penerimaan bruto;
        -   Barang Kena Pajak dan Jasa Kena Pajak, dengan jumlah peredaran bruto dan 
            peneriman bruto tidak lebih dari Rp 180.000.000,00 (seratus delapan puluh juta 
            rupiah) jika peneriman Jasa Kena Pajak lebih dari 50% (lima puluh persen) dari 
            jumlah seluruh peredaran bruto dan peneriman bruto.
   b.  Pasal 2, bahwa atas penyerahan Barang Kena Pajak dan atau Jasa Kena Pajak yang dilakukan 
        oleh Pengusaha Kecil tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai.
   c.  Pasal 3, bahwa ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dan Pasal 2 tidak berlaku 
        apabila Pengusaha Kecil memilih untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak.
   d.  Pasal 4 ayat (1), bahwa Pengusaha Kecil wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan  
        sebagai Pengusaha Kena Pajak, apabila sampai dengan suatu bulan dalam tahun buku, jumlah 
        peredaran bruto dan atau penerimaan brutonya melebihi batas sebagaimana dimaksud dalam 
        Pasal 1.
   e.  Pasal 4 ayat (2), bahwa Pengusaha sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) wajib melaporkan 
        usahanya untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak paling lambat pada akhir bulan 
        berikutnya.

7.  Keputusan Menteri Keuangan Nomor 571/KMK.03/2003 tentang perubahan atas Keputusan Menteri 
    Keuangan Nomor 552/KMK.04/2000 tentang Batasan Pengusaha Kecil Pajak Pertambahan Nilai 
    menyatakan :
   a.  Pasal 1, bahwa Pengusaha Kecil adalah Pengusaha yang selama satu tahun buku melakukan 
        penyerahan Barang Kena Pajak dan atau Jasa Kena Pajak dengan jumlah Peredaran bruto 
        dan atau penerimaan bruto tidak lebih dari Rp 600.000.000,- (enam ratus juta rupiah).
   b.  Pasal II, bahwa Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2004.   

8.  Keputusan Menteri Keuangan Nomor 563/KMK.03/2003 tentang Penunjukan Bendaharawan 
    Pemerintah Dan Kantor Perbendaharaan Dan Kas Negara Untuk Memungut, Menyetor, dan Melaporkan 
    Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah Beserta Tata Cara Pemungutan, 
    Penyetoran dan Pelaporannya mengatur antara lain :
   a.  Pasal 2 ayat (1), bahwa Bendaharawan Pemerintah dan Kantor Perbendaharaan dan Kas 
        Negara ditetapkan sebagai Pemungut Pajak Pertambahan Nilai.
   b.  Pasal 10 ayat (1), bahwa Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah 
        atas penyerahan Barang Kena Pajak dan atau Jasa Kena Pajak oleh Pengusaha Kena Pajak 
        rekanan kepada Badan-badan Tertentu yang ditetapkan sebagai Pemungut Pajak 
        Pertambahan Nilai berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 547/KMK.04/2000 
        tentang Penunjukan Bendaharawan Pemerintah, Badan-badan Tertentu, Instansi 
        Pemerintahan Tertentu untuk Memungut, Menyetor, dan Melaporkan Pajak Pertambahan Nilai  
        dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, yang dilakukan sampai dengan tanggal     
        31 Desember 2003, tetap dipungut oleh Badan-badan Tertentu sepanjang Faktur Pajak atas 
        penyerahan Barang Kena Pajak dan atau Jasa Kena Pajak tersebut diterbitkan sebelum 
        tanggal 31 Januari 2004.
   c.  Pasal 10 ayat (2), bahwa Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah 
        sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) wajib disetorkan oleh Pemungut Pajak Pertambahan 
        Nilai sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) paling lambat tanggal 31 Januari 2004.
   d.  Pasal 10 ayat (3), bahwa dalam hal ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) atau 
        ayat (2) tidak dipenuhi, kepada PKP rekanan atau Pemungut Pajak Pertambahan Nilai 
        sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dikenakan sanksi sesuai ketentuan perpajakan yang 
        berlaku.
   e.  Pasal 13, bahwa Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2004.

9.  Berdasarkan ketentuan-ketentuan pada butir 2 sampai dengan butir 7 serta memperhatikan surat 
    Saudara pada butir 1, dengan ini ditegaskan bahwa :
   a.  Jasa yang dilakukan BPR kepada BI dalam rangka pilot project penukaran uang pecahan kecil 
        sebagaimana dimaksud dalam angka 1, tidak termasuk dalam jenis jasa yang tidak dikenakan 
        Pajak Pertambahan Nilai, sehingga atas penyerahan jasa tersebut terutang PPN.
   b.  Sepanjang BPR tersebut telah memenuhi syarat sebagai PKP, dalam hal ini melakukan 
        penyerahan Barang Kena Pajak dan atau Jasa Kena Pajak yang telah melebihi batasan 
        Pengusaha Kecil sebagaimana dalam angka 6 apabila transaksi dilakukan sebelum 1 Januari 
        2004 atau sebagaimana dalam angka 7 apabila transaksi dilakukan sesudah 1 Januari 2004, 
        maka BPR tersebut diwajibkan melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai PKP sebelum 
        melakukan transaksi dengan BI.
   c.  Atas transaksi tersebut yang terjadi sampai dengan tanggal 31 Desember 2003, maka PPN 
        yang terutang dipungut oleh BI selaku Pemungut PPN. Namun, dalam hal transaksi tersebut 
        terjadi setelah tanggal 31 Desember 2003, maka PPN yang terutang dipungut oleh BPR yang 
        bersangkutan. Hal ini sesuai dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 563/KM.03/2003 
        yang menetapkan bahwa sejak 1 Januari 2004, BI bukan Pemungut PPN.

Demikian untuk dimaklumi.
 



a.n. Direktur Jenderal
PJ. Direktur PPN dan PTLL,

ttd.

Robert Pakpahan
NIP 060060167
peraturan/sdp/56pj.532004.txt · Last modified: by 127.0.0.1