peraturan:sdp:56pj.532004
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 4 Februari 2004 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 56/PJ.53/2004 TENTANG JASA PENUKARAN UANG PECAHAN KECIL DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara Nomor ................... tanggal 11 November 2003 hal Pengenaan PPh dan PPN Sehubungan dengan Pilot Project Penukaran Uang Pecahan Kecil Melalui BPR disampaikan hal-hal sebagai berikut : 1. Dalam surat tersebut Saudara menanyakan hal-hal sebagai berikut :  a. Bank Indonesia (BI) bekerjasama dengan BPR melakukan pilot project penukaran uang pecahan kecil kepada masyarakat.  b. Bank Indonesia memberikan kompensasi jasa/fee kepada BPR sebesar 1% dari nilai yang ditukarkan kepada masyarakat.  c. Berdasarkan penjelasan Saudara via telepon pilot project penukaran uang melalui BPR dimulai semenjak bulan Oktober 2002 dan sampai sekarang masih berjalan.  d. Sehubungan dengan kompensasi jasa/fee, apakah perlu dilakukan potongan/pungutan PPh dan PPN? 2. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 18 TAHUN 2000 antara lain menyatakan :  a. Pasal 1 angka 5, bahwa Jasa adalah setiap kegiatan pelayanan berdasarkan suatu perikatan atau perbuatan hukum yang menyebabkan suatu barang atau fasilitas atau kemudahan atau hak tersedia untuk dipakai, termasuk jasa yang dilakukan untuk menghasilkan barang karena pesanan atau permintaan dengan bahan dan atas petunjuk dari pemesan.  b. Pasal 1 angka 14, bahwa Pengusaha adalah orang pribadi atau badan sebagaimana dimaksud dalam angka 13 yang dalam kegiatan usaha atau pekerjaannya menghasilkan barang, mengimpor barang, mengekspor barang, melakukan usaha perdagangan, memanfaatkan barang tidak berwujud dari luar Daerah Pabean, melakukan usaha jasa, atau memanfaatkan jasa dari luar Daerah Pabean.  c. Pasal 1 angka 15, bahwa Pengusaha Kena Pajak adalah Pengusaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 14 yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan atau penyerahan Jasa Kena Pajak yang dikenakan pajak berdasarkan Undang-undang ini, tidak termasuk Pengusaha Kecil yang batasannya ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan, kecuali Pengusaha Kecil yang memilih untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak.  d. Pasal 4 huruf c, bahwa Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas penyerahan Jasa Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha.  e. Pasal 4A ayaf (3) huruf d, bahwa jasa di bidang perbankan, asuransi, dan sewa guna usaha dengan hak opsi merupakan jenis jasa yang tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai.  f. Pasal 16A ayat (1), bahwa pajak yang terutang atas penyerahan Barang Kena Pajak dan atau penyerahan Jasa Kena Pajak kepada Pemungut Pajak Pertambahan Nilai dipungut, disetor, dan dilaporkan oleh Pemungut Pajak Pertambahan Nilai. 3. Peraturan Pemerintah Nomor 144 TAHUN 2000 tentang Jenis Barang dan Jasa yang tidak Dikenakan Pajak Pertambahan Nilai antara lain menyatakan :  a. Pasal 5 huruf d, bahwa jenis jasa di bidang perbankan, asuransi, dan sewa guna usaha dengan hak opsi tidak dikenakan PPN.  b. Pasal 8 huruf a, bahwa jenis jasa di bidang perbankan, asuransi, dan sewa guna usaha dengan hak opsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf d meliputi jasa perbankan sesuai dengan ketentuan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 kecuali jasa penyediaan tempat untuk menyimpan barang dan surat berharga, jasa penitipan untuk kepentingan pihak lain berdasarkan suatu kontrak (perjanjian), serta anjak piutang. 4. Pasal 6 dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998, jasa yang diberikan BPR kepada BI dalam rangka penukaran uang pecahan kecil kepada masyarakat tidak termasuk kedalam usaha Bank Umum. 5. Berdasarkan Pasal 1 ayat (1) Keputusan Menteri Keuangan Nomor 547/KMK.04/2000 tentang Penunjukan Bendaharawan Pemerintah, Badan-badan Tertentu, dan Instansi Pemerintah Tertentu untuk Memungut, Menyetor, dan Melaporkan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah menyatakan bahwa, Kantor Perbendaharaan dan Kas Negara, Bendaharawan Pemerintah Pusat dan Daerah baik Propinsi, Kabupaten atau Kota, Pertamina, Kontraktor Kontrak Bagi Hasil dan Kontrak Karya di bidang Minyak, Gas Bumi, Panas Bumi dan Pertambangan Umum lainnya, Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah, Bank Milik Negara, Bank Milik Daerah dan Bank Indonesia, ditetapkan sebagai Pemungut Pajak Pertambahan Nilai. 6. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 552/KMK.04/2000 tentang Batasan Pengusaha Kecil Pajak Pertambahan Nilai mengatur antara lain :  a. Pasal 1, bahwa dalam keputusan Menteri Keuangan ini yang dimaksud dengan Pengusaha Kecil adalah Pengusaha yang selama satu tahun buku melakukan penyerahan :   - Barang Kena Pajak dengan jumlah peredaran bruto tidak lebih dari Rp 360.000.000,- (tiga ratus enam puluh juta rupiah). - Jasa Kena Pajak dengan jumlah penerimaan bruto tidak lebih dari Rp. 180.000.000,- (seratus delapan puluh juta rupiah). - Barang Kena Pajak dan Jasa Kena Pajak, dengan jumlah peredaran bruto dan peneriman bruto tidak lebih dari Rp 360.000.000,00 (tiga ratus enam puluh juta rupiah) jika peredaran Barang Kena Pajak lebih dari 50% (lima puluh persen) dari jumlah seluruh peredaran bruto dan penerimaan bruto; - Barang Kena Pajak dan Jasa Kena Pajak, dengan jumlah peredaran bruto dan peneriman bruto tidak lebih dari Rp 180.000.000,00 (seratus delapan puluh juta rupiah) jika peneriman Jasa Kena Pajak lebih dari 50% (lima puluh persen) dari jumlah seluruh peredaran bruto dan peneriman bruto.  b. Pasal 2, bahwa atas penyerahan Barang Kena Pajak dan atau Jasa Kena Pajak yang dilakukan oleh Pengusaha Kecil tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai.  c. Pasal 3, bahwa ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dan Pasal 2 tidak berlaku apabila Pengusaha Kecil memilih untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak.  d. Pasal 4 ayat (1), bahwa Pengusaha Kecil wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak, apabila sampai dengan suatu bulan dalam tahun buku, jumlah peredaran bruto dan atau penerimaan brutonya melebihi batas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1.  e. Pasal 4 ayat (2), bahwa Pengusaha sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak paling lambat pada akhir bulan berikutnya. 7. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 571/KMK.03/2003 tentang perubahan atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor 552/KMK.04/2000 tentang Batasan Pengusaha Kecil Pajak Pertambahan Nilai menyatakan :  a. Pasal 1, bahwa Pengusaha Kecil adalah Pengusaha yang selama satu tahun buku melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan atau Jasa Kena Pajak dengan jumlah Peredaran bruto dan atau penerimaan bruto tidak lebih dari Rp 600.000.000,- (enam ratus juta rupiah).  b. Pasal II, bahwa Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2004. 8. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 563/KMK.03/2003 tentang Penunjukan Bendaharawan Pemerintah Dan Kantor Perbendaharaan Dan Kas Negara Untuk Memungut, Menyetor, dan Melaporkan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah Beserta Tata Cara Pemungutan, Penyetoran dan Pelaporannya mengatur antara lain :  a. Pasal 2 ayat (1), bahwa Bendaharawan Pemerintah dan Kantor Perbendaharaan dan Kas Negara ditetapkan sebagai Pemungut Pajak Pertambahan Nilai.  b. Pasal 10 ayat (1), bahwa Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah atas penyerahan Barang Kena Pajak dan atau Jasa Kena Pajak oleh Pengusaha Kena Pajak rekanan kepada Badan-badan Tertentu yang ditetapkan sebagai Pemungut Pajak Pertambahan Nilai berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 547/KMK.04/2000 tentang Penunjukan Bendaharawan Pemerintah, Badan-badan Tertentu, Instansi Pemerintahan Tertentu untuk Memungut, Menyetor, dan Melaporkan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, yang dilakukan sampai dengan tanggal 31 Desember 2003, tetap dipungut oleh Badan-badan Tertentu sepanjang Faktur Pajak atas penyerahan Barang Kena Pajak dan atau Jasa Kena Pajak tersebut diterbitkan sebelum tanggal 31 Januari 2004.  c. Pasal 10 ayat (2), bahwa Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) wajib disetorkan oleh Pemungut Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) paling lambat tanggal 31 Januari 2004.  d. Pasal 10 ayat (3), bahwa dalam hal ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) atau ayat (2) tidak dipenuhi, kepada PKP rekanan atau Pemungut Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dikenakan sanksi sesuai ketentuan perpajakan yang berlaku.  e. Pasal 13, bahwa Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2004. 9. Berdasarkan ketentuan-ketentuan pada butir 2 sampai dengan butir 7 serta memperhatikan surat Saudara pada butir 1, dengan ini ditegaskan bahwa :  a. Jasa yang dilakukan BPR kepada BI dalam rangka pilot project penukaran uang pecahan kecil sebagaimana dimaksud dalam angka 1, tidak termasuk dalam jenis jasa yang tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai, sehingga atas penyerahan jasa tersebut terutang PPN.  b. Sepanjang BPR tersebut telah memenuhi syarat sebagai PKP, dalam hal ini melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan atau Jasa Kena Pajak yang telah melebihi batasan Pengusaha Kecil sebagaimana dalam angka 6 apabila transaksi dilakukan sebelum 1 Januari 2004 atau sebagaimana dalam angka 7 apabila transaksi dilakukan sesudah 1 Januari 2004, maka BPR tersebut diwajibkan melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai PKP sebelum melakukan transaksi dengan BI.  c. Atas transaksi tersebut yang terjadi sampai dengan tanggal 31 Desember 2003, maka PPN yang terutang dipungut oleh BI selaku Pemungut PPN. Namun, dalam hal transaksi tersebut terjadi setelah tanggal 31 Desember 2003, maka PPN yang terutang dipungut oleh BPR yang bersangkutan. Hal ini sesuai dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 563/KM.03/2003 yang menetapkan bahwa sejak 1 Januari 2004, BI bukan Pemungut PPN. Demikian untuk dimaklumi.  a.n. Direktur Jenderal PJ. Direktur PPN dan PTLL, ttd. Robert Pakpahan NIP 060060167
peraturan/sdp/56pj.532004.txt · Last modified: by 127.0.0.1