peraturan:sdp:56pj.532003
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 21 Januari 2003 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 56/PJ.53/2003 TENTANG PERMOHONAN PENUKARAN BENDA METERAI DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXX tanggal 31 Desember 2002 hal sebagaimana tersebut pada pokok surat, dengan ini dijelaskan hal-hal sebagai berikut: 1. Dalam surat tersebut Saudara mengemukakan bahwa Saudara mempunyai Meterai Tahun 2000 sejumlah 508 lembar Meterai kopur Rp 6.000,- dan 76 lembar Meterai kopur Rp 3.000,- yang belum dipakai. Saudara telah menghubungi Kantor Pos Kota Prabumulih untuk dapat penukaran, namun tetap ditolak dan Kantor Pos menyarankan agar Saudara mengajukan permohonan penukaran Benda Meterai tersebut kepada Direktur Jenderal Pajak. 2. Berdasarkan Pasal 5 Keputusan Menteri Keuangan Nomor 323/KMK.03/2002 tentang Bentuk, Ukuran dan Warna Benda Meterai Disain Tahun 2002 diatur bahwa Benda Meterai disain Tahun 2000 sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 133/KMK.04/2000 tentang Bentuk, Ukuran, Dan Warna Benda Meterai Disain Tahun 2000, masih dapat dipergunakan sampai dengan tanggal 31 Desember 2002. 3. Berdasarkan ketentuan pada butir 2 serta memperhatikan isi surat Saudara pada butir 1 dengan ini disampaikan bahwa dengan berlakunya Benda Meterai disain tahun 2002 sejak tanggal 3 Juli 2002 telah diberikan kesempatan untuk dapat menggunakan Benda Meterai disain tahun 2000 sampai dengan tanggal 31 Desember 2002. Dengan demikian Benda Meterai disain Tahun 2000 yang Saudara miliki tidak dapat ditukar dengan Benda Meterai disain Tahun 2002. Demikian untuk dimaklumi. A.n. DIREKTUR JENDERAL DIREKTUR PPN DAN PTLL, ttd I MADE GDE ERATA
peraturan/sdp/56pj.532003.txt · Last modified: 2023/02/05 21:05 by 127.0.0.1