User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:56pj.532003
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                21 Januari 2003

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                          NOMOR S - 56/PJ.53/2003

                            TENTANG

                     PERMOHONAN PENUKARAN BENDA METERAI

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXX tanggal 31 Desember 2002 hal sebagaimana tersebut pada 
pokok surat, dengan ini dijelaskan hal-hal sebagai berikut:

1.  Dalam surat tersebut Saudara mengemukakan bahwa Saudara mempunyai Meterai Tahun 2000 
    sejumlah 508 lembar Meterai kopur Rp 6.000,- dan 76 lembar Meterai kopur Rp 3.000,- yang belum 
    dipakai. Saudara telah menghubungi Kantor Pos Kota Prabumulih untuk dapat penukaran, namun tetap 
    ditolak dan Kantor Pos menyarankan agar Saudara mengajukan permohonan penukaran Benda 
    Meterai tersebut kepada Direktur Jenderal Pajak.

2.  Berdasarkan Pasal 5 Keputusan Menteri Keuangan Nomor 323/KMK.03/2002 tentang Bentuk, Ukuran 
    dan Warna Benda Meterai Disain Tahun 2002 diatur bahwa Benda Meterai disain Tahun 2000 
    sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 133/KMK.04/2000 tentang 
    Bentuk, Ukuran, Dan Warna Benda Meterai Disain Tahun 2000, masih dapat dipergunakan sampai 
    dengan tanggal 31 Desember 2002.

3.  Berdasarkan ketentuan pada butir 2 serta memperhatikan isi surat Saudara pada butir 1 dengan ini 
    disampaikan bahwa dengan berlakunya Benda Meterai disain tahun 2002 sejak tanggal 3 Juli 2002 
    telah diberikan kesempatan untuk dapat menggunakan Benda Meterai disain tahun 2000 sampai 
    dengan tanggal 31 Desember 2002. Dengan demikian Benda Meterai disain Tahun 2000 yang Saudara 
    miliki tidak dapat ditukar dengan Benda Meterai disain Tahun 2002.

Demikian untuk dimaklumi.




A.n. DIREKTUR JENDERAL
DIREKTUR PPN DAN PTLL,

ttd

I MADE GDE ERATA
peraturan/sdp/56pj.532003.txt · Last modified: 2023/02/05 21:05 by 127.0.0.1