peraturan:sdp:56pj.432003
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 21 Februari 2003 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 56/PJ.43/2003 TENTANG PERMOHONAN MENGENAI TARIF PEMOTONGAN PPh PASAL 23 UU NO. 17/2000 DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara Ref : XXX tanggal 1 Oktober 2002 perihal sebagaimana tersebut di atas, dengan ini diberitahukan hal-hal sebagai berikut: 1. Dalam surat tersebut dikemukakan beberapa hal sebagai berikut: a. PT. XYZ adalah perusahaan PMA yang memberikan jasa konstruksi, jasa pengelolaan pertambangan, jasa engineering dan jasa-jasa lain yang berhubungan dengan itu. Sesuai Pasal 23 Undang-undang Nomor 17 TAHUN 2000 dan peraturan pelaksanaannya, yaitu KEP - 170/PJ./2002, maka penghasilan yang diterima atas pelaksanaan jasa-jasa tersebut dipotong PPh Pasal 23 sebagai berikut: - Jasa pelaksanaan konstruksi 2% - Jasa perencanaan konstruksi 4% - Jasa pengelolaan pertambangan/jasa penunjang bidang pertambangan/jasa manajemen 6% b. Salah satu pelanggan adalah perusahaan batubara yang beroperasi berdasarkan perjanjian batubara yang lazimnya disebut Coal Contract of Work (CCOW) dengan pemerintah Indonesia yang ditandatangani pada tahun 1982. Dalam CCOW diatur hak dan kewajiban perusahaan pertambangan tersebut, termasuk kewajiban untuk memotong (withhold) pajak sesuai dengan peraturan yang berlaku. c. Tarif 10% yang diterapkan atas CCOW menurut Saudara terlalu tinggi dibandingkan dengan tarif yang berlaku sekarang. Adapun latar belakang penentuan tarif 10% tersebut adalah sebagai fasilitas yang diberikan kepada kontraktor perusahaan pertambangan yang beroperasi di daerah terpencil (remote area). CCOW yang menetapkan tarif 10% ditandatangani sebelum berlakunya UU Pajak Penghasilan No. 7/1983 yang mana ketentuan withholding tax (pemotongan) diatur oleh UU Pajak, Bunga, Deviden, dan Royalty (PBDR) tahun 1970 dengan tarif 20%, dalam pengertian royalty termasuk jasa teknik dan jasa manajemen. d. Melalui Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1976 yang memberikan fasilitas pengurangan tarif pemotongan sebesar 50%, dengan demikian supplier/vendor/rekanan yang memberikan jasa kepada perusahaan pertambangan yang berlokasi di daerah terpencil atas penghasilannya dari jasa teknik hanya dikenakan 10% (50% x 20%). Atas dasar pemahaman tersebut menurut Saudara seharusnya tarif pemotongan yang harus dilakukan oleh perusahaan pertambangan adalah 50% dari tarif menurut ketentuan umum yang berlaku. 2. Berdasarkan Pasal 23 ayat (1) huruf c angka 2 Undang-undang Nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 17 TAHUN 2000, antara lain diatur bahwa atas penghasilan berupa imbalan sehubungan dengan jasa teknik, jasa manajemen, jasa konstruksi, jasa konsultan dan jasa lain selain jasa yang telah dipotong PPh Pasal 21 yang dibayarkan atau terutang oleh badan pemerintah. Subjek Pajak badan dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya kepada Wajib Pajak dalam negeri atau bentuk usaha tetap dipotong pajak oleh pihak yang wajib membayarkan sebesar 15% (lima belas persen) dari perkiraan penghasilan neto. 3. Berdasarkan Pasal 33A ayat (4) Undang-undang Nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 17 TAHUN 2000, antara lain diatur bahwa atas Wajib Pajak yang menjalankan usaha di bidang pertambangan minyak dan gas bumi, pertambangan umum, dan pertambangan lainnya berdasarkan kontrak bagi hasil, kontrak karya, atau perjanjian kerjasama pengusahaan pertambangan yang masih berlaku pada saat berlakunya Undang- undang ini, pajaknya dihitung berdasarkan ketentuan dalam kontrak bagi hasil, kontrak karya, atau perjanjian kerjasama pengusahaan pertambangan tersebut sampai dengan berakhirnya kontrak atau perjanjian kerjasama dimaksud. 4. Sesuai dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : Kep-170/PJ./2002 tanggal 28 Maret 2002 tentang Jenis Jasa Lain dan Perkiraan Penghasilan Neto sebagaimana dimaksud Pasal 23 ayat (1) Undang-undang Nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 17 TAHUN 2000, antara lain diatur bahwa: a. Jenis jasa lain tersebut antara lain adalah jasa pelaksanaan konstruksi, jasa perencanaan konstruksi dan jasa pengawasan konstruksi termasuk jasa perawatan/pemeliharaan/ perbaikan bangunan, jasa instalasi/pemasangan mesin, listrik/telepon/air/gas/AC/TV kabel, sepanjang jasa tersebut dilakukan Wajib Pajak yang ruang lingkup pekerjaannya di bidang konstruksi dan mempunyai izin/sertifikasi sebagai pengusaha konstruksi. b. Besarnya perkiraan penghasilan neto sehubungan jenis jasa tersebut antara lain: - jasa pelaksanaan konstruksi adalah sebesar 13 1/3 %; - jasa perencanaan konstruksi adalah sebesar 26 2/3 %; - jasa pengawasan konstruksi adalah sebesar 26 2/3 %; dari jumlah bruto tidak termasuk PPN. c. Ketentuan ini mulai berlaku pada tanggal 1 Mei 2002. 5. Berdasarkan ketentuan tersebut di atas, dengan ini ditegaskan bahwa dalam hal Kontrak Karya sebagaimana dimaksud pada angka 1 mengatur kewajiban memotong dan menyetorkan PPh Pasal 23 berdasarkan Coal Contract of Work (CCOW) dengan tarif pajak tertentu, maka atas imbalan jasa pelaksanaan konstruksi, perencanaan konstruksi dan pengawasan konstruksi yang dibayarkan oleh Perusahaan Batubara dimaksud kepada PT XYZ wajib dipotong PPh Pasal 23 dengan tarif sebagaimana ditentukan dalam Kontrak Karya tersebut. Demikian agar Saudara maklum. A.n. DIREKTUR JENDERAL DIREKTUR, ttd SUMIHAR PETRUS TAMBUNAN
peraturan/sdp/56pj.432003.txt · Last modified: 2023/02/05 18:13 by 127.0.0.1