peraturan:sdp:56pj.41996
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 19 September 1996 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 56/PJ.4/1996 TENTANG BENTUK LAPORAN TRIWULANAN KEPPRES 90 TAHUN 1995 DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Dalam rangka menyeragamkan bentuk laporan penerimaan dana untuk Pembinaan Keluarga Sejahtera I sesuai dengan Keputusan Presiden RI Nomor 90 TAHUN 1995, bersama ini disampaikan kepada Saudara bentuk laporan triwulanan penerimaan dana Keppres 90. Perlu dijelaskan disini, laporan tersebut disampaikan setiap akhir triwulan kepada Direktur Jenderal Pajak c.q Direktur Pajak Penghasilan - Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak. Demikianlah untuk dilaksanakan. DIREKTUR JENDERAL PAJAK ttd FUAD BAWAZIER
peraturan/sdp/56pj.41996.txt · Last modified: 2023/02/05 05:36 by 127.0.0.1