peraturan:sdp:56pj.3221998
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 23 Maret 1998 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 56/PJ.322/1998 TENTANG PERLAKUAN PERPAJAKAN ATAS JASA PERCAKAPAN TELEPON INTERNASIONAL DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara tanggal 13 Mei 1997 perihal tersebut di atas, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut : 1. Dalam surat Saudara dan penjelasan PT. XYZ dinyatakan bahwa : a. Traffic outgoing adalah berasal dari percakapan yang dilakukan oleh pelanggan di dalam negeri kepada pelanggan di luar negeri. Atas percakapan traffic outgoing tersebut, PT. ABC menagih jasa telekomunikasi kepada pelanggan di dalam negeri, dimana sebagian diambil oleh PT. ABC sebagai pembayaran interkoneksi dan sisanya diserahkan kepada PT. XYZ , yang selanjutnya oleh PT. XYZ sebagian dari jumlah tersebut diteruskan kepada penyelenggara telekomunikasi di luar negeri. Interkoneksi tersebut pada dasarnya adalah merupakan bagi hasil (revenue sharing) antara PT. XYZ dengan PT. ABC. b. Traffic incoming adalah berasal dari percakapan yang dilakukan oleh pihak luar negeri kepada pelanggan di Indonesia, dimana PT. XYZ memperoleh sebagian dari pendapatan yang ditagihkan oleh penyelenggara telekomunikasi di luar negeri kepada pelanggannya di luar negeri. Jasa telekomunikasi yang diserahkan kepada pelanggan di luar negeri adalah merupakan jasa telekomunikasi yang diserahkan secara serentak oleh penyelenggara telekomunikasi di luar negeri, dengan PT. XYZ dan PT. ABC. c. Mengingat traffic outgoing sudah dikenakan PPN, walaupun sebagian pendapatan diserahkan kepada pihak penyelenggara Telkom di luar negeri, Saudara mohon penegasan apakah traffic incoming dan interkoneksi PT. XYZ terutang PPN dan PPh Pasal 23/26 atau tidak. 2. Sesuai dengan Pasal 4 huruf c Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang PPN Barang dan Jasa dan PPn BM sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 11 TAHUN 1994 dinyatakan bahwa PPN dikenakan antara lain atas penyerahan Jasa Kena Pajak yang dilakukan di dalam Daerah Pabean oleh pengusaha. 3. Berdasarkan ketentuan Pasal 23 Undang-undang Nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 10 TAHUN 1994 dan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-128/PJ./1997, jasa telekomunikasi tidak termasuk jenis jasa lain yang atas imbalannya dipotong Pajak Penghasilan Pasal 23. 4. Berdasarkan uraian tersebut di atas, dengan ini dapat ditegaskan bahwa : a. Dalam traffic outgoing, penerima jasa (pelanggan) di dalam Daerah Pabean telah menerima jasa telekomunikasi yang dilakukan secara serentak oleh PT. ABC, PT. XYZ dan penyelenggara telekomunikasi di luar negeri. Karena penyerahan jasa yang dilakukan secara serentak tersebut telah dikenakan PPN langsung pada konsumen akhir yaitu pelanggan di dalam Daerah Pabean, maka pembayaran yang dilakukan oleh PT. XYZ kepada PT. ABC atas biaya interkoneksi dan pembayaran kepada penyelenggara telekomunikasi di luar negeri tidak terutang PPN. Demikian pula untuk traffic incoming, dimana penerima jasa berada di luar Daerah Pabean dan jasa tersebut diserahkan secara serentak oleh penyelenggara telekomunikasi di luar negeri PT.XYZ dan PT. ABC kepada pelanggan di luar negeri maka atas jasa yang diserahkan oleh PT. ABC dan PT. XYZ tidak terutang PPN. b. Penggunaan peralatan PT.XYZ dalam percakapan (telepon) internasional oleh pelanggan PT. ABC bukan merupakan jasa pemberian hak penggunaan harta atau persewaan dan jenis jasa lain yang atas imbalannya dipotong Pajak Penghasilan Pasal 23 sebagaimana dimaksud pada Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-128/PJ./1997. Dengan demikian penghasilan yang diterima PT. XYZ dari traffic incoming dan interkoneksi bukan merupakan objek pemotongan PPh Pasal 23. Demikian untuk dimaklumi. DIREKTUR JENDERAL ttd FUAD BAWAZIER
peraturan/sdp/56pj.3221998.txt · Last modified: 2023/02/05 20:52 by 127.0.0.1