User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:56pj.3221998
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                   23 Maret 1998

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                         NOMOR S - 56/PJ.322/1998

                            TENTANG

        PERLAKUAN PERPAJAKAN ATAS JASA PERCAKAPAN TELEPON INTERNASIONAL

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara  tanggal 13 Mei 1997 perihal tersebut di atas, dengan ini disampaikan 
hal-hal sebagai berikut :

1.  Dalam surat Saudara dan penjelasan PT. XYZ dinyatakan bahwa :
    a.  Traffic outgoing adalah berasal dari percakapan yang dilakukan oleh pelanggan di dalam 
        negeri kepada pelanggan di luar negeri. Atas percakapan traffic outgoing tersebut, PT. ABC 
        menagih jasa telekomunikasi kepada pelanggan di dalam negeri, dimana sebagian diambil 
        oleh PT. ABC sebagai pembayaran interkoneksi dan sisanya diserahkan kepada PT. XYZ , 
        yang selanjutnya oleh PT. XYZ  sebagian dari jumlah tersebut diteruskan kepada 
        penyelenggara telekomunikasi di luar negeri. Interkoneksi tersebut pada dasarnya adalah 
        merupakan bagi hasil (revenue sharing) antara PT. XYZ  dengan PT. ABC.

    b.  Traffic incoming adalah berasal dari percakapan yang dilakukan oleh pihak luar negeri kepada 
        pelanggan di Indonesia, dimana PT. XYZ  memperoleh sebagian dari pendapatan yang 
        ditagihkan oleh penyelenggara telekomunikasi di luar negeri kepada pelanggannya di luar 
        negeri. Jasa telekomunikasi yang diserahkan kepada pelanggan di luar negeri adalah 
        merupakan jasa telekomunikasi yang diserahkan secara serentak oleh penyelenggara 
        telekomunikasi di luar negeri, dengan PT. XYZ  dan PT. ABC.

    c.  Mengingat traffic outgoing sudah dikenakan PPN, walaupun sebagian pendapatan diserahkan 
        kepada pihak penyelenggara Telkom di luar negeri, Saudara mohon penegasan apakah traffic 
        incoming dan interkoneksi PT. XYZ terutang PPN dan PPh Pasal 23/26 atau tidak.

2.  Sesuai dengan Pasal 4 huruf c Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang PPN Barang dan Jasa dan 
    PPn BM sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 11 TAHUN 1994 dinyatakan bahwa 
    PPN dikenakan antara lain atas penyerahan Jasa Kena Pajak yang dilakukan di dalam Daerah Pabean 
    oleh pengusaha.

3.  Berdasarkan ketentuan Pasal 23 Undang-undang Nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak Penghasilan 
    sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 10 TAHUN 1994 dan Keputusan 
    Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-128/PJ./1997, jasa telekomunikasi tidak termasuk jenis jasa lain 
    yang atas imbalannya dipotong Pajak Penghasilan Pasal 23.

4.  Berdasarkan uraian tersebut di atas, dengan ini dapat ditegaskan bahwa :
    a.  Dalam traffic outgoing, penerima jasa (pelanggan) di dalam Daerah Pabean telah menerima 
        jasa telekomunikasi yang dilakukan secara serentak oleh PT. ABC, PT. XYZ dan 
        penyelenggara telekomunikasi di luar negeri. Karena penyerahan jasa yang dilakukan secara 
        serentak tersebut telah dikenakan PPN langsung pada konsumen akhir yaitu pelanggan 
        di dalam Daerah Pabean, maka pembayaran yang dilakukan oleh PT. XYZ kepada PT. ABC 
        atas biaya interkoneksi dan pembayaran kepada penyelenggara telekomunikasi di luar negeri 
        tidak terutang PPN.
        
        Demikian pula untuk traffic incoming, dimana penerima jasa berada di luar Daerah Pabean 
        dan jasa tersebut diserahkan secara serentak oleh penyelenggara telekomunikasi di luar 
        negeri PT.XYZ dan PT. ABC kepada pelanggan di luar negeri maka atas jasa yang diserahkan 
        oleh PT. ABC dan PT. XYZ tidak terutang PPN.

    b.  Penggunaan peralatan PT.XYZ dalam percakapan (telepon) internasional oleh pelanggan 
        PT. ABC bukan merupakan jasa pemberian hak penggunaan harta atau persewaan dan jenis 
        jasa lain yang atas imbalannya dipotong Pajak Penghasilan Pasal 23 sebagaimana dimaksud 
        pada Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-128/PJ./1997. Dengan demikian 
        penghasilan yang diterima PT. XYZ dari traffic incoming dan interkoneksi bukan merupakan 
        objek pemotongan PPh Pasal 23.

Demikian untuk dimaklumi.




DIREKTUR JENDERAL

ttd

FUAD BAWAZIER
peraturan/sdp/56pj.3221998.txt · Last modified: 2023/02/05 20:52 by 127.0.0.1