User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:56pj.321995
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                     05 Juni 1995

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                          NOMOR S - 56/PJ.32/1995

                            TENTANG

                       REKOMENDASI PEMBEBASAN BEA MASUK

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara nomor : PL.00.03.5.01714 tanggal 21 April 1995 kepada Bapak Menteri 
Keuangan R.I. perihal seperti tersebut diatas, dapat disampaikan hal-hal sebagai berikut :

1.  Untuk mendapatkan fasilitas pembebasan Bea Masuk maupun pajak-pajak lainnya yaitu PPh Pasal 22 
    Impor maupun PPN dan PPn BM, permohonannya harus diajukan tersendiri oleh yang bersangkutan, 
    dalam hal ini oleh Rumah Sakit Samarinda Kalimantan Timur dengan menyebutkan secara terperinci 
    mengenai barang-barangnya.

2.  Harus disebutkan pula mengenai pemasukan barang-barang tersebut, diimpor sendiri oleh Rumah 
    Sakit Samarinda atau melalui Importir.

Demikian untuk dimaklumi.




DIREKTUR JENDERAL PAJAK

ttd

FUAD BAWAZIER
peraturan/sdp/56pj.321995.txt · Last modified: 2023/02/05 20:55 by 127.0.0.1