peraturan:sdp:56pj.321995
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 05 Juni 1995 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 56/PJ.32/1995 TENTANG REKOMENDASI PEMBEBASAN BEA MASUK DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara nomor : PL.00.03.5.01714 tanggal 21 April 1995 kepada Bapak Menteri Keuangan R.I. perihal seperti tersebut diatas, dapat disampaikan hal-hal sebagai berikut : 1. Untuk mendapatkan fasilitas pembebasan Bea Masuk maupun pajak-pajak lainnya yaitu PPh Pasal 22 Impor maupun PPN dan PPn BM, permohonannya harus diajukan tersendiri oleh yang bersangkutan, dalam hal ini oleh Rumah Sakit Samarinda Kalimantan Timur dengan menyebutkan secara terperinci mengenai barang-barangnya. 2. Harus disebutkan pula mengenai pemasukan barang-barang tersebut, diimpor sendiri oleh Rumah Sakit Samarinda atau melalui Importir. Demikian untuk dimaklumi. DIREKTUR JENDERAL PAJAK ttd FUAD BAWAZIER
peraturan/sdp/56pj.321995.txt · Last modified: 2023/02/05 20:55 by 127.0.0.1