peraturan:sdp:56pj.3121997
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 7 Mei 1997 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 56/PJ.312/1997 TENTANG KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR : 634/KMK.04/1994 DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara tanggal 4 Oktober 1996 perihal tersebut diatas, dengan ini diberikan penjelasan sebagai berikut : 1. Dalam surat Saudara dikemukakan hal-hal sebagai berikut : a. XYZ Jakarta Representative Office adalah Kantor perwakilan ABC Ltd. yang berkedudukan di Singapura; b. Dalam kegiatannya, XYZ Jakarta Representative Office hanya melakukan promosi dan tidak melakukan kegiatan pembelian maupun penjualan; c. ABC Ltd Ltd. (Kantor Pusat) melakukan penjualan langsung kepada pembeli di Indonesia dan untuk pembayarannya pembeli langsung membayar kepada Kantor Pusat di Singapura. Berdasarkan uraian tersebut diatas, Saudara menanyakan hal-hal sebagai berikut : a. Apakah atas penjualan yang dilakukan oleh Kantor Pusat kepada pembeli di Indonesia dikenakan Pajak Penghasilan ? b. Apabila perusahaan asing tidak mempunyai kantor perwakilan di Indonesia tetapi mereka melakukan penjualan ke Indonesia dan pembeli mengimpor sendiri barang yang dibeli, bagaimana cara pembebanan Pajak Penghasilan atas penjualan tersebut ? 2.1. Sesuai dengan ketentuan Pasal 2 ayat (5) huruf c Undang-undang Nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 10 TAHUN 1994, antara lain diatur bahwa yang dimaksud dengan bentuk usaha tetap adalah bentuk usaha yang dipergunakan oleh badan yang tidak didirikan dan tidak bertempat kedudukan di Indonesia, untuk menjalankan usaha atau melakukan kegiatan di Indonesia, yang dapat berupa kantor perwakilan. 2.2. Berdasarkan Pasal 5 ayat (2) Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B) antara Indonesia dengan Singapura, yang antara lain menyatakan bahwa suatu kantor (an office) adalah merupakan bentuk usaha tetap. 3. Dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 634/KMK.04/1994 tanggal 29 Desember 1994, antara lain ditetapkan bahwa besarnya penghasilan neto dari wajib Pajak luar negeri yang mempunyai kantor perwakilan dagang di Indonesia dari penyerahan barang kepada orang pribadi atau badan yang berada atau bertempat kedudukan di Indonesia adalah sebesar 1% (satu persen) dari nilai ekspor bruto. Pelunasan Pajak Penghasilan bagi Wajib Pajak luar negeri tersebut adalah sebesar 0,44% (empat puluh empat perseribu) dari nilai ekspor bruto dan bersifat final. 4. Berdasarkan uraian tersebut diatas, dengan ini dapat dijelaskan sebagai berikut : a. Mengingat bahwa XYZ Jakarta Representative Office adalah sebagai kantor perwakilan dagang di Indonesia dari ABC Ltd Ltd. yang berdomisili di Singapura, maka berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 634/KMK.04/1994 atas penghasilan berupa nilai pengganti atau imbalan yang diterima atau diperoleh oleh ABC Ltdsebagai Wajib Pajak luar negeri tetap terutang Pajak Penghasilan sebesar 0,44% (empat puluh empat perseribu) dari nilai ekspor bruto dan bersifat final. b. Dalam hal perusahaan asing tidak mempunyai kantor perwakilan di Indonesia dan melakukan penjualan langsung kepada importir di Indonesia, maka pembayaran Pajak Penghasilan atas impor (PPh Pasal 22 impor) menjadi tanggung jawab importir sebagai Wajib Pajak dalam negeri. Demikian untuk dimaklumi. A.n. DIREKTUR JENDERAL DIREKTUR ttd Drs. DJONIFAR AF, MA
peraturan/sdp/56pj.3121997.txt · Last modified: 2023/02/05 18:07 by 127.0.0.1