User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:56pj.3121997
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                        7 Mei 1997

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                         NOMOR S - 56/PJ.312/1997

                            TENTANG

                  KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR : 634/KMK.04/1994

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara  tanggal 4 Oktober 1996 perihal tersebut diatas, dengan ini diberikan 
penjelasan sebagai berikut :

1.  Dalam surat Saudara dikemukakan hal-hal sebagai berikut :
    a.  XYZ Jakarta Representative Office adalah Kantor perwakilan ABC Ltd. yang berkedudukan 
        di Singapura;
    b.  Dalam kegiatannya, XYZ Jakarta Representative Office hanya melakukan promosi dan tidak 
        melakukan kegiatan pembelian maupun penjualan;
    c.  ABC Ltd Ltd. (Kantor Pusat) melakukan penjualan langsung kepada pembeli di Indonesia dan 
        untuk pembayarannya pembeli langsung membayar kepada Kantor Pusat di Singapura.

    Berdasarkan uraian tersebut diatas, Saudara menanyakan hal-hal sebagai berikut :
    a.  Apakah atas penjualan yang dilakukan oleh Kantor Pusat kepada pembeli di Indonesia 
        dikenakan Pajak Penghasilan ?
    b.  Apabila perusahaan asing tidak mempunyai kantor perwakilan di Indonesia tetapi mereka 
        melakukan penjualan ke Indonesia dan pembeli mengimpor sendiri barang yang dibeli, 
        bagaimana cara pembebanan Pajak Penghasilan atas penjualan tersebut ?

2.1.    Sesuai dengan ketentuan Pasal 2 ayat (5) huruf c Undang-undang Nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak 
    Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 10 TAHUN 1994, antara 
    lain diatur bahwa yang dimaksud dengan bentuk usaha tetap adalah bentuk usaha yang dipergunakan 
    oleh badan yang tidak didirikan dan tidak bertempat kedudukan di Indonesia, untuk menjalankan 
    usaha atau melakukan kegiatan di Indonesia, yang dapat berupa kantor perwakilan.

2.2.    Berdasarkan Pasal 5 ayat (2) Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B) antara Indonesia 
    dengan Singapura, yang antara lain menyatakan bahwa suatu kantor (an office) adalah merupakan 
    bentuk usaha tetap.

3.  Dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 634/KMK.04/1994 tanggal 29 Desember 1994, antara 
    lain ditetapkan bahwa besarnya penghasilan neto dari wajib Pajak luar negeri yang mempunyai kantor 
    perwakilan dagang di Indonesia dari penyerahan barang kepada orang pribadi atau badan yang 
    berada atau bertempat kedudukan di Indonesia adalah sebesar 1% (satu persen) dari nilai ekspor 
    bruto. Pelunasan Pajak Penghasilan bagi Wajib Pajak luar negeri tersebut adalah sebesar 0,44% 
    (empat puluh empat perseribu) dari nilai ekspor bruto dan bersifat final.

4.  Berdasarkan uraian tersebut diatas, dengan ini dapat dijelaskan sebagai berikut :
    a.  Mengingat bahwa XYZ Jakarta Representative Office adalah sebagai kantor perwakilan dagang 
        di Indonesia dari ABC Ltd Ltd. yang berdomisili di  Singapura, maka berdasarkan Keputusan
        Menteri Keuangan Nomor : 634/KMK.04/1994 atas penghasilan berupa nilai pengganti atau 
        imbalan yang diterima atau diperoleh oleh ABC Ltdsebagai Wajib Pajak luar negeri tetap 
        terutang Pajak Penghasilan sebesar 0,44% (empat puluh empat perseribu) dari nilai ekspor 
        bruto dan bersifat final.

    b.  Dalam hal perusahaan asing tidak mempunyai kantor perwakilan di Indonesia dan melakukan 
        penjualan langsung kepada importir di Indonesia, maka pembayaran Pajak Penghasilan atas 
        impor (PPh Pasal 22 impor) menjadi tanggung jawab importir sebagai Wajib Pajak dalam 
        negeri.

Demikian untuk dimaklumi.




A.n. DIREKTUR JENDERAL
DIREKTUR

ttd

Drs. DJONIFAR AF, MA
peraturan/sdp/56pj.3121997.txt · Last modified: 2023/02/05 18:07 by 127.0.0.1