User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:569pj.532006
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                             5 September 2006

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                         NOMOR S - 569/PJ.53/2006

                             TENTANG

                    PEMBEBASAN PPN ATAS LAYANAN JASA POS

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXX tanggal XXX hal Permohonan Pembebasan PPN atas Jasa 
Layanan Pos, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut :

1.  Isi surat Saudara pada intinya mengemukakan bahwa :
    a.  pada hakekatnya Layanan Jasa Pos dapat dianalogkan dengan Lembaga Keuangan Non Bank 
        karena layanan jasa pos selain berkaitan dengan jasa pengiriman surat juga melayani jasa 
        dibidang keuangan/lalu lintas uang, sehingga menurut Saudara Layanan Jasa Pos 
        dikategorikan sama dengan Jasa Perbankan yang tidak dikenakan PPN, sebagaimana 
        tercantum pada inti draft perubahan Undang-undang Perpajakan Tahun 2006, yaitu Layanan 
        jasa Pos dikategorikan sama dengan Jasa Perbankan sehingga tidak kena PPN, demi aspek 
        keadilan dan perlakuan yang sama antara perbankan dan bukan perbankan.
    b.  Layanan Jasa Pos yang diselenggarakan oleh PT. Pos Indonesia (Persero) pada hakekatnya 
        merupakan jasa yang disediakan oleh Pemerintah dalam rangka menjalankan pemerintahan 
        secara umum untuk kemanfaatan umum.
    c.  Berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut dan demi aspek keadilan/perlakuan yang 
        sama, Saudara meminta agara seluruh Layanan Jasa Pos yang meliputi jasa pengiriman surat, 
        jasa pengiriman uang, jasa pengiriman paket, jasa keuangan/keagenan dan layanan jasa pos 
        lainnya diperlakukan sama dengan jasa Perbankan sehingga tidak dikenakan PPN dan berlaku 
        mulai tanggal 1 Januari 2004.

2.  Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas 
    Barang Mewah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 18 TAHUN 2000 
    mengatur antara lain:
    a.  Pasal 1 angka 13, Badan adalah sekumpulan orang dan atau modal yang merupakan kesatuan 
        baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi perseroan 
        terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya, Badan Usaha Milik Negara atau Daerah 
        dengan nama dan dalam bentuk apapun, firma, kongsi, koperasi, dana pensiun, persekutuan, 
        perkumpulan, yayasan, organisasi massa, organisasi sosial politik, atau organisasi yang 
        sejenis, lembaga, bentuk usaha lainnya, dan bentuk badan lainnya.
    b.  Pasal 1 angka 14, Pengusaha adalah orang pribadi atau badan sebagaimana dimaksud dalam 
        angka 13 yang dalam kegiatan usaha atau pekerjaannya menghasilkan barang, mengimpor 
        barang, mengekspor barang, melakukan usaha perdagangan, memanfaatkan barang tidak 
        berwujud dari luar Daerah Pabean, melakukan usaha jasa, atau memanfaatkan jasa dari luar 
        Daerah Pabean.
    c.  Pasal 1 angka 15, Pengusaha Kena Pajak adalah Pengusaha sebagaimana dimaksud dalam 
        angka 14 yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan atau penyerahan Jasa Kena 
        Pajak yang dikenakan pajak berdasarkan Undang-undang ini tidak termasuk Pengusaha Kecil 
        yang batasannya ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan, kecuali Pengusaha Kecil 
        yang memilih untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak.
    d.  Pasal 1 angka 17, Dasar Pengenaan Pajak adalah jumlah Harga Jual, Penggantian, Nilai Impor, 
        Nilai Ekspor, atau Nilai Lain yang ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan yang 
        dipakai sebagai dasar untuk menghitung pajak yang terutang.
    e.  Pasal 4 huruf c, Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas penyerahan Jasa Kena Pajak di 
        dalam daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha.
    f.  Pasal 4A ayat (3), Penetapan jenis jasa yang tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai 
        sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) didasarkan atas kelompok-kelompok jasa sebagai 
        berikut:
                Huruf c :   Jasa di bidang pengiriman surat dengan perangko;
        Huruf l :   Jasa yang disediakan oleh pemerintah dalam rangka menjalankan 
                pemerintahan secara umum.

3.  Peraturan Pemerintah Nomor 144 TAHUN 2000 tentang Jenis Barang dan Jasa yang Tidak Dikenakan 
    Pajak Pertambahan Nilai mengatur antara lain:
        a.  Pasal 5, Kelompok jasa yang tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai adalah :
                Huruf c :   Jasa di bidang pengiriman surat dengan perangko;
        Huruf l :   Jasa yang disediakan oleh pemerintah dalam rangka menjalankan 
                pemerintahan secara umum.
    b.  Pasal 16, Jenis jasa yang disediakan oleh pemerintah dalam rangka menjalankan 
        pemerintahan secara umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf l meliputi jenis-jenis 
        jasa yang dilaksanakan oleh instansi pemerintah seperti pemberian Izin Mendirikan Bangunan, 
        pemberian Izin Usaha Perdagangan, pemberian Nomor Pokok Wajib Pajak, pembuatan Kartu 
        Tanda Penduduk.

4.  Pasal 2 huruf i Keputusan Menteri Keuangan Nomor 567/KMK.03/2000 tentang Nilai Lain Sebagai Dasar 
    Pengenaan Pajak sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 
    251/KMK.03/2002 mengatur bahwa Nilai Lain untuk jasa pengiriman paket adalah 10% (sepuluh 
    persen) dari jumlah tagihan atau jumlah yang seharusnya ditagih.

5.  Berdasarkan ketentuan pada angka 2 dan 3 surat ini serta memperhatikan isi surat Saudara pada 
    angka 1 di atas, dengan ini disampaikan bahwa:
    a.  PT. Pos Indonesia (Persero) termasuk ke dalam pengertian Badan sesuai ketentuan pada 
        angka 2 surat ini, sehingga jasa yang diserahkan oleh PT. Pos Indonesia bukanlah merupakan 
        jasa yang disediakan oleh Pemerintah dalam rangka menjalankan pemerintahan secara 
        umum, melainkan jasa yang diserahkan oleh PT. Pos Indonesia sebagai Pengusaha Kena 
        Pajak yang berbentuk badan.
    b.  Ketentuan perlakuan Pajak Pertambahan Nilai atas Jasa Layanan Pos masih mengacu pada 
        Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan 
        atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang 
        Nomor 18 TAHUN 2000 beserta peraturan perundang-undangan di bawahnya.
    c.  Berdasarkan ketentuan tersebut, layanan jasa pos tidak sama dengan jasa perbankan atau 
        lembaga keuangan non bank. Seluruh layanan jasa pos dikenakan Pajak Pertambahan Nilai, 
        kecuali jasa di bidang pengiriman surat dengan Perangko/Pengganti Perangko.
    d.  Oleh karena itu, permintaan Saudara agar seluruh layanan jasa pos diperlakukan sama 
        dengan jasa perbankan sehingga tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai mulai tanggal 1 
        Januari 2004 tidak dapat kami kabulkan.

Demikian kami sampaikan untuk dimaklumi.




Direktur,

ttd.

Ichwan Fachruddin
NIP 060044568 


Tembusan :
1.  Direktur Jenderal Pajak;
2.  Direktur Peraturan Perpajakan.
peraturan/sdp/569pj.532006.txt · Last modified: 2023/02/05 18:09 by 127.0.0.1