peraturan:sdp:568pj.532006
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 1 September 2006 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 568/PJ.53/2006 TENTANG PERMOHONAN PENEGASAN TENTANG SURAT DIREKTORAT JENDERAL PAJAK NO. 840/PJ.53/2005 TANGGAL 14 SEPTEMBER 2005 DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXX tanggal XXX sebagaimana tersebut pada pokok surat, dengan ini diberikan penjelasan sebagai berikut : 1. Dalam surat tersebut dikemukakan bahwa : a. PT ABC NPWP XXX adalah salah satu customer yang menggunakan jasa freight forwarding dari PT DEF. b. Dalam melakukan penagihan PT DEF membedakan transaksi dengan cara sebagai berikut : 1) Atas pembayaran biaya transportasi luar negeri (freight dan THC) diterbitkan invoice (reinvoicing) tanpa memungut PPN. Status tagihan adalah cost to cost (nilai penggantian). 2) Atas jasa broker/perantara seperti biaya keagenan, biaya trucking dan bongkar muat diterbitkan invoice (re-invoicing) dan memungut PPN dari total nilai tagihan pihak ketiga ditambah margin keuntungan PT DEF. 3) Atas penyerahan jasa freight forwarding, PT DEF menerbitkan invoice dan dipungut PPN. c. Berkaitan dengan hal-hal tersebut Saudara mohon klarifikasi mengenai beberapa hal, yaitu : 1) Apakah atas pembayaran freight dan biaya transportasi luar negeri lainnya dari PT ABC kepada PT DEF, sepanjang tagihan/invoice yang diterbitkan oleh shipping line atas nama PT ABC (customer langsung) dan status pembayaran tersebut adalah cost to cost (nilai penggantian) adalah bukan objek PPN? 2) Apakah THC merupakan objek PPN atau bukan, karena sebelumnya tidak dipungut PPN? 3) Apakah dengan sistem re-invoicing (total tagihan PT DEF) sepanjang dilakukan pemisahan nilai jasa awal dan margin dari keuntungan PT DEF secara teknis diperbolehkan? 2. Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- undang Nomor 18 TAHUN 2000, antara lain mengatur : a. Pasal 1 angka 19, bahwa Penggantian adalah nilai berupa uang, termasuk semua biaya yang diminta atau seharusnya diminta oleh pemberi jasa karena penyerahan Jasa Kena Pajak, tidak termasuk pajak yang dipungut menurut Undang-undang ini dan potongan harga yang dicantumkan dalam Faktur Pajak. b. Pasal 4, bahwa Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas : 1) huruf a, penyerahan Barang Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha; 2) huruf b, impor Barang Kena Pajak; 3) huruf c, penyerahan Jasa Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha; 4) huruf d, pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean; 5) huruf e, pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean; atau 6) huruf f, ekspor Barang Kena Pajak oleh Pengusaha Kena Pajak. c. Pasal 4A ayat (3) jo. Pasal 5 Peraturan Pemerintah Nomor 144 TAHUN 2000 tentang Jenis Barang dan Jasa Yang Tidak Dikenakan Pajak Pertambahan Nilai menetapkan jenis-jenis jasa yang tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai, namun jasa freight forwarding dan jasa terminal handling tidak termasuk jenis jasa yang tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai. 3. Berdasarkan ketentuan-ketentuan pada butir 2, dan memperhatikan isi surat Saudara pada butir 1 di atas, dengan ini diberikan penegasan sebagai berikut : a. Atas pemanfaatan jasa freight forwarding oleh PT ABC dari PT DEF dikenakan Pajak Pertambahan Nilai dengan Dasar pengenaan Pajak sebesar nilai yang diminta atau seharusnya diminta oleh PT DEF sebagai pemberi jasa freight forwarding. b. Atas pembayaran kembali (reimbursement) biaya freight, biaya transportasi luar negeri lainnya, dan THC oleh PT ABC kepada PT DEF bukan merupakan bagian Dasar Pengehaan Pajak, sepanjang dokumen-dokumen pabean (invoice, Faktur Pajak dan lain-lain) diterbitkan oleh shpping line dan/atau pihak lain (misal penyelenggara pelabuhan) langsung atas nama PT ABC. c. Dalam hal PT DEF menggunakan sistem re-invoicing, yaitu dokumen-dokumen pabean diterbitkan/dibuat kembali oleh PT DEF kepada PT ABC untuk menagih pembayaran biaya- biaya yang telah dilakukan oleh PT DEF kepada shipping line dan/atau pihak lain, maka Dasar Pengenaan Pajak atas pemanfaatan jasa freight forwarding tersebut adalah sebesar nilai penggantian yang diminta atau seharusnya diminta oleh PT. DEF termasuk freight forwarder fee dan margin keuntungan. Demikian untuk dimaklumi. a.n.Direktur Jenderal Direktur PPN dan PTLL, ttd. Ichwan Fachruddin NIP 060044568 Tembusan : 1. Direktur Jenderal Pajak; 2. Direktur Peraturan Perpajakan.
peraturan/sdp/568pj.532006.txt · Last modified: 2023/02/05 18:16 by 127.0.0.1