User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:568pj.532006
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                             1 September 2006

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                         NOMOR S - 568/PJ.53/2006

                             TENTANG

        PERMOHONAN PENEGASAN TENTANG SURAT DIREKTORAT JENDERAL PAJAK 
               NO. 840/PJ.53/2005 TANGGAL 14 SEPTEMBER 2005

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXX tanggal XXX sebagaimana tersebut pada pokok surat, dengan
ini diberikan penjelasan sebagai berikut :

1.  Dalam surat tersebut dikemukakan bahwa : 
    a.  PT ABC NPWP XXX adalah salah satu customer yang menggunakan jasa freight forwarding 
        dari PT DEF.
    b.  Dalam melakukan penagihan PT DEF membedakan transaksi dengan cara sebagai berikut :
            1)  Atas pembayaran biaya transportasi luar negeri (freight dan THC) diterbitkan invoice 
            (reinvoicing) tanpa memungut PPN. Status tagihan adalah cost to cost (nilai 
            penggantian).
            2)  Atas jasa broker/perantara seperti biaya keagenan, biaya trucking dan bongkar muat 
            diterbitkan invoice (re-invoicing) dan memungut PPN dari total nilai tagihan pihak 
            ketiga ditambah margin keuntungan PT DEF.
            3)  Atas penyerahan jasa freight forwarding, PT DEF menerbitkan invoice dan dipungut 
            PPN.
    c.  Berkaitan dengan hal-hal tersebut Saudara mohon klarifikasi mengenai beberapa hal, yaitu :
            1)  Apakah atas pembayaran freight dan biaya transportasi luar negeri lainnya dari PT 
            ABC kepada PT DEF, sepanjang tagihan/invoice yang diterbitkan oleh shipping line 
            atas nama PT ABC (customer langsung) dan status pembayaran tersebut adalah cost 
            to cost (nilai penggantian) adalah bukan objek PPN?
            2)  Apakah THC merupakan objek PPN atau bukan, karena sebelumnya tidak dipungut 
            PPN?
            3)  Apakah dengan sistem re-invoicing (total tagihan PT DEF) sepanjang dilakukan 
            pemisahan nilai jasa awal dan margin dari keuntungan PT DEF secara teknis 
            diperbolehkan?

2.  Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Pajak 
    Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-
    undang Nomor 18 TAHUN 2000, antara lain mengatur : 
    a.  Pasal 1 angka 19, bahwa Penggantian adalah nilai berupa uang, termasuk semua biaya yang 
        diminta atau seharusnya diminta oleh pemberi jasa karena penyerahan Jasa Kena Pajak, tidak 
        termasuk pajak yang dipungut menurut Undang-undang ini dan potongan harga yang 
        dicantumkan dalam Faktur Pajak.
    b.  Pasal 4, bahwa Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas :
            1)  huruf a, penyerahan Barang Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh 
            Pengusaha;
            2)  huruf b, impor Barang Kena Pajak;
            3)  huruf c, penyerahan Jasa Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh 
            Pengusaha;
            4)  huruf d, pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud dari luar Daerah Pabean di 
            dalam Daerah Pabean;
            5)  huruf e, pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah 
            Pabean; atau
            6)  huruf f, ekspor Barang Kena Pajak oleh Pengusaha Kena Pajak.
    c.  Pasal 4A ayat (3) jo. Pasal 5 Peraturan Pemerintah Nomor 144 TAHUN 2000 tentang Jenis 
        Barang dan Jasa Yang Tidak Dikenakan Pajak Pertambahan Nilai menetapkan jenis-jenis jasa 
        yang tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai, namun jasa freight forwarding dan jasa 
        terminal handling tidak termasuk jenis jasa yang tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai. 

3.  Berdasarkan ketentuan-ketentuan pada butir 2, dan memperhatikan isi surat Saudara pada butir 1 di 
    atas, dengan ini diberikan penegasan sebagai berikut : 
    a.  Atas pemanfaatan jasa freight forwarding oleh PT ABC dari PT DEF dikenakan Pajak 
        Pertambahan Nilai dengan Dasar pengenaan Pajak sebesar nilai yang diminta atau seharusnya 
        diminta oleh PT DEF sebagai pemberi jasa freight forwarding.
    b.  Atas pembayaran kembali (reimbursement) biaya freight, biaya transportasi luar negeri 
        lainnya, dan THC oleh PT ABC kepada PT DEF bukan merupakan bagian Dasar Pengehaan 
        Pajak, sepanjang dokumen-dokumen pabean (invoice, Faktur Pajak dan lain-lain) diterbitkan 
        oleh shpping line dan/atau pihak lain (misal penyelenggara pelabuhan) langsung atas nama 
        PT ABC.
    c.  Dalam hal PT DEF menggunakan sistem re-invoicing, yaitu dokumen-dokumen pabean 
        diterbitkan/dibuat kembali oleh PT DEF kepada PT ABC untuk menagih pembayaran biaya-
        biaya yang telah dilakukan oleh PT DEF kepada shipping line dan/atau pihak lain, maka Dasar 
        Pengenaan Pajak atas pemanfaatan jasa freight forwarding tersebut adalah sebesar nilai 
        penggantian yang diminta atau seharusnya diminta oleh PT. DEF termasuk freight forwarder 
        fee dan margin keuntungan.

Demikian untuk dimaklumi.




a.n.Direktur Jenderal
Direktur PPN dan PTLL,

ttd.

Ichwan Fachruddin
NIP 060044568


Tembusan :
1.  Direktur Jenderal Pajak;
2.  Direktur Peraturan Perpajakan.
peraturan/sdp/568pj.532006.txt · Last modified: 2023/02/05 18:16 by 127.0.0.1