User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:568pj.512003
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                     27 Juni 2003

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                         NOMOR S - 568/PJ.51/2003

                            TENTANG

              PENGENAAN PPN ATAS IMPOR SALINOMYCIN SODIUM

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXX tanggal 12 Mei 2003 hal sebagaimana tersebut di atas, dengan 
ini disampaikan hal-hal sebagai berikut :
1.  Dengan menunjuk keberatan yang diajukan oleh PT ABC melalui suratnya Nomor XXX dan Nomor 
    XXX tanggal 25 Maret 2003, Saudara memohon penjelasan apakah Salinomycin Sodium yang diimpor 
    oleh PT ABC termasuk bahan baku pakan ternak yang dibebaskan dari pengenaan PPN.

2.  Berdasarkan Surat Keterangan Direktur Jenderal Bina Produksi Peternakan Nomor XXX tanggal 
    28 Nopember 2002, bahwa Salinomycin Sodium merupakan bahan baku obat hewan golongan sediaan 
    feed additive.

3.  Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 1992 tentang Obat Hewan sebagaimana diatur 
    lebih lanjut dengan Surat Keputusan Menteri Pertanian Nomor XXX tanggal 15 Desember 1994, diatur 
    antara lain bahwa:
    a.  Penggunaan obat hewan dimaksudkan untuk meningkatkan kesehatan hewan dan produksi 
        peternakan.
    b.  Obat menurut tujuan pemakaian digunakan untuk:
        -   Menetapkan diagnosa, mencegah, menyembuhkan dan memberantas penyakit 
            hewan;
        -   Mengurangi dan menghilangkan gejala penyakit hewan;
        -   Membantu menenangkan, memati-rasakan, etanasia, dan merangsang hewan;
        -   Menghilangkan kelainan atau memperelok tubuh hewan;
        -   Memacu perbaikan mutu dan produksi hasil hewan;
        -   Memperbaiki reproduksi hewan.
    c.  Obat hewan digolongkan dalam sediaan biologik, farmasetik, dan premiks (Feed Additive dan 
        Feed Supplement).

4.  Berdasarkan Petunjuk Pelaksanaan Penanganan Obat Hewan Tahun 1995 dari Direktorat Bina 
    Kesehatan Hewan, diatur antara lain, bahwa:
    a.  Obat hewan digunakan sebagai sarana pendukung dalam program pembangunan sub sektor 
        Peternakan khususnya dalam kegiatan pemberantasan dan pencegahan penyakit hewan.
    b.  Pendaftaran atau registrasi merupakan suatu keharusan bagi semua obat hewan yang terdiri 
        dan sediaan biologik, farmasetik, dan premiks (Feed Additive dan
    c.  Feed Supplement) maupun obat alami yang hendak diedarkan di pasaran sebagai pendaftaran 
        baru maupun yang telah beredar sebagai pendaftaran ulang.
    d.  Obat hewan yang dibuat, disediakan, diedarkan dan dipakai di wilayah Indonesia harus 
        memperoleh nomor pendaftaran obat hewan, yang diterbitkan oleh Direktur Jenderal Bina 
        Produksi Peternakan.

5.  Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 12 TAHUN 2001 tentang Impor dan atau Penyerahan Barang 
    Kena Pajak Tertentu Yang Bersifat Strategis Yang Dibebaskan Dari Pengenaan Pajak Pertambahan 
    Nilai sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 43 TAHUN 2002 diatur antara lain 
    bahwa atas impor dan atau penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu yang bersifat strategis berupa 
    makanan ternak, unggas, dan ikan, dan atau bahan baku untuk pembuatan makanan ternak, unggas, 
    dan ikan dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai.

6.  Berdasarkan hal-hal tersebut di atas dengan ini kami sampaikan bahwa Salinomycin Sodium adalah 
    jenis bahan baku obat hewan yang tidak termasuk dalam pengertian bahan baku untuk pembuatan 
    makanan ternak, unggas, dan ikan, sehingga atas impor dan penyerahannya terutang Pajak 
    Pertambahan Nilai.

Demikian agar Saudara maklum.




A.n. DIREKTUR JENDERAL,
DIREKTUR PPN DAN PTLL

ttd

I MADE GDE ERATA
peraturan/sdp/568pj.512003.txt · Last modified: 2023/02/05 06:06 by 127.0.0.1