User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:567pj.5511988
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                  2 Januari 1988

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                        NOMOR S - 567/PJ.551/1988

                            TENTANG

           PEMBEBASAN DARI PEMILIHAN SURAT KETERANGAN FISKAL LUAR NEGERI (SKFLN) 
                     BAGI PERORANGAN WARGA NEGARA ASING

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Berkenaan dengan Keputusan Ketua Badan Koordinasi Penanaman Modal No. 01/SK/1988 tanggal 10 Februari 
1988 tentang Ketentuan Pelaksanaan Presiden No. 53 Tahun 1987 tentang Kantor Perwakilan Wilayah 
Perusahaan Asing, bersama ini disampaikan tata cara pemberian pembebasan dari pemilikan Surat 
Keterangan Fiskal Luar Negeri (SKFLN) bagi Perorangan Warga Negara Asing yang bekerja pada Kantor 
Perwakilan Wilayah Perusahaan Asing sebagai berikut:

1.  Sesuai dengan Keputusan Menteri Keuangan No. 94/KMK.01/1988 tanggal 2 Februari 1988, orang 
    asing yang bekerja dan bertempat di Indonesia untuk kepentingan Kantor Perwakilan Wilayah 
    Perusahaan Asing dibebaskan dari kewajiban memiliki Surat Keterangan Fiskal Luar Negeri (SKFLN) 
    pada saat yang bersangkutan bertolak meninggalkan wilayah Indonesia.

2.  Pembebasan tersebut diberikan secara otomatis, yaitu tanpa diberikan Surat Keterangan Bebas Fiskal 
    Luar Negeri (SKFLN) oleh Unit Fiskal Luar Negeri Direktorat Jenderal Pajak di tempat dari mana yang 
    bersangkutan bertolak ke luar negeri.

3.  Orang asing yang bekerja dan bertempat tinggal di Indonesia untuk kepentingan Kantor Perwakilan 
    Wilayah Perusahaan Asing setelah memperoleh izin dari Ketua Badan Koordinasi Penanaman Modal 
    berupa Surat Keterangan Karyawan Perwakilan Wilayah Perusahaan Asing (Warna hijau), berhak 
    atas pembebasan dari pemilikan Surat Keterangan Fiskal Luar Negeri (SKFLN).

4.  Pelaksanaan pembebasan secara otomatis dari kewajiban memiliki Surat Keterangan Fiskal Luar 
    Negeri dilakukan oleh aparat Direktorat Jenderal Imigrasi dipelabuhan pemberangkatan ke luar negeri 
    setelah meneliti Surat Keterangan Karyawan Perwakilan Wilayah Perusahaan Asing tersebut.

Demikian untuk dimaklumi.




DIREKTUR JENDERAL PAJAK

ttd

Drs. MAR'IE MUHAMMAD
peraturan/sdp/567pj.5511988.txt · Last modified: 2023/02/05 21:02 by 127.0.0.1