peraturan:sdp:567pj.5511988
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 2 Januari 1988 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 567/PJ.551/1988 TENTANG PEMBEBASAN DARI PEMILIHAN SURAT KETERANGAN FISKAL LUAR NEGERI (SKFLN) BAGI PERORANGAN WARGA NEGARA ASING DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Berkenaan dengan Keputusan Ketua Badan Koordinasi Penanaman Modal No. 01/SK/1988 tanggal 10 Februari 1988 tentang Ketentuan Pelaksanaan Presiden No. 53 Tahun 1987 tentang Kantor Perwakilan Wilayah Perusahaan Asing, bersama ini disampaikan tata cara pemberian pembebasan dari pemilikan Surat Keterangan Fiskal Luar Negeri (SKFLN) bagi Perorangan Warga Negara Asing yang bekerja pada Kantor Perwakilan Wilayah Perusahaan Asing sebagai berikut: 1. Sesuai dengan Keputusan Menteri Keuangan No. 94/KMK.01/1988 tanggal 2 Februari 1988, orang asing yang bekerja dan bertempat di Indonesia untuk kepentingan Kantor Perwakilan Wilayah Perusahaan Asing dibebaskan dari kewajiban memiliki Surat Keterangan Fiskal Luar Negeri (SKFLN) pada saat yang bersangkutan bertolak meninggalkan wilayah Indonesia. 2. Pembebasan tersebut diberikan secara otomatis, yaitu tanpa diberikan Surat Keterangan Bebas Fiskal Luar Negeri (SKFLN) oleh Unit Fiskal Luar Negeri Direktorat Jenderal Pajak di tempat dari mana yang bersangkutan bertolak ke luar negeri. 3. Orang asing yang bekerja dan bertempat tinggal di Indonesia untuk kepentingan Kantor Perwakilan Wilayah Perusahaan Asing setelah memperoleh izin dari Ketua Badan Koordinasi Penanaman Modal berupa Surat Keterangan Karyawan Perwakilan Wilayah Perusahaan Asing (Warna hijau), berhak atas pembebasan dari pemilikan Surat Keterangan Fiskal Luar Negeri (SKFLN). 4. Pelaksanaan pembebasan secara otomatis dari kewajiban memiliki Surat Keterangan Fiskal Luar Negeri dilakukan oleh aparat Direktorat Jenderal Imigrasi dipelabuhan pemberangkatan ke luar negeri setelah meneliti Surat Keterangan Karyawan Perwakilan Wilayah Perusahaan Asing tersebut. Demikian untuk dimaklumi. DIREKTUR JENDERAL PAJAK ttd Drs. MAR'IE MUHAMMAD
peraturan/sdp/567pj.5511988.txt · Last modified: 2023/02/05 21:02 by 127.0.0.1