peraturan:sdp:567pj.5321997
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 10 Maret 1997 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 567/PJ.532/1997 TENTANG PPN ATAS PERSEWAAN ANGKUTAN DARAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara tanggal 1 Februari 1997 hal tersebut pada pokok surat, dengan ini diberikan penjelasan sebagai berikut : 1. Dalam surat Saudara dijelaskan bahwa PT XYZ bergerak di bidang usaha jasa angkutan darat dan sehubungan dengan usaha tersebut PT XYZ melakukan penyerahan jasa persewaan angkutan darat dan juga menggunakan jasa angkutan darat dari pihak lain. 2. Berdasarkan Pasal 9 angka 9 jo. Pasal 18 Peraturan Pemerintah Nomor 50 TAHUN 1994, jasa angkutan umum adalah meliputi jasa angkutan umum di darat, di laut, di danau, maupun di sungai yang dilakukan oleh Pemerintah maupun swasta, jasa angkutan udara luar negeri termasuk di dalamnya jasa angkutan udara dalam negeri yang menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari jasa angkutan udara luar negeri tersebut. 3. Memperhatikan penegasan pada butir 5 Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-51/PJ.51/1995 tanggal 16 Oktober 1995 dan kegiatan usaha angkutan di darat pada umumnya, maka jasa angkutan umum di darat adalah kegiatan pengangkutan orang/atau barang dengan mempergunakan kendaraan bermotor dan alat angkutan darat lainnya, yang disediakan untuk umum, selain dengan cara persewaan atau cara lain yang dapat dipersamakan dengan itu, baik dalam trayek maupun tidak dalam trayek, sepanjang kendaraan bermotor tersebut menggunakan plat dasar nomor polisi dengan warna kuning. 4. Berdasarkan ketentuan pada butir 2 dan 3, serta memperhatikan isi surat Saudara pada butir 1, dengan ini diberikan penegasan bahwa jasa persewaan angkutan darat yang dilakukan oleh PT XYZ baik yang menggunakan alat angkutan darat milik sendiri maupun milik pihak lain tidak termasuk jasa angkutan umum sebagaimana dimaksud ketentuan tersebut di atas, oleh karena itu atas penyerahan jasa persewaan angkutan darat tersebut terutang PPN. Demikian agar Saudara maklum. A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK DIREKTUR PPN DAN PTLL ttd SAROYO ATMOSUDARMO
peraturan/sdp/567pj.5321997.txt · Last modified: 2023/02/05 21:08 by 127.0.0.1