User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:567pj.5321997
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                  10 Maret 1997

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                        NOMOR S - 567/PJ.532/1997

                            TENTANG

                      PPN ATAS PERSEWAAN ANGKUTAN DARAT

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara tanggal 1 Februari 1997 hal tersebut pada pokok surat, dengan ini 
diberikan penjelasan sebagai berikut :

1.  Dalam surat Saudara dijelaskan bahwa PT XYZ bergerak di bidang usaha jasa angkutan darat dan 
    sehubungan dengan usaha tersebut PT XYZ melakukan penyerahan jasa persewaan angkutan 
    darat dan juga menggunakan jasa angkutan darat dari pihak lain.

2.  Berdasarkan Pasal 9 angka 9 jo. Pasal 18 Peraturan Pemerintah Nomor 50 TAHUN 1994, jasa angkutan 
    umum adalah meliputi jasa angkutan umum di darat, di laut, di danau, maupun di sungai yang 
    dilakukan oleh Pemerintah maupun swasta, jasa angkutan udara luar negeri termasuk di dalamnya 
    jasa angkutan udara dalam negeri yang menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari jasa angkutan 
    udara luar negeri tersebut.

3.  Memperhatikan penegasan pada butir 5 Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor 
    SE-51/PJ.51/1995 tanggal 16 Oktober 1995 dan kegiatan usaha angkutan di darat pada umumnya, 
    maka jasa angkutan umum di darat adalah kegiatan pengangkutan orang/atau barang dengan 
    mempergunakan kendaraan bermotor dan alat angkutan darat lainnya, yang disediakan untuk umum, 
    selain dengan cara persewaan atau cara lain yang dapat dipersamakan dengan itu, baik dalam trayek 
    maupun tidak dalam trayek, sepanjang kendaraan bermotor tersebut menggunakan plat dasar nomor 
    polisi dengan warna kuning.

4.  Berdasarkan ketentuan pada butir 2 dan 3, serta memperhatikan isi surat Saudara pada butir 1, 
    dengan ini diberikan penegasan bahwa jasa persewaan angkutan darat yang dilakukan oleh PT XYZ 
    baik yang menggunakan alat angkutan darat milik sendiri maupun milik pihak lain tidak termasuk jasa 
    angkutan umum sebagaimana dimaksud ketentuan tersebut di atas, oleh karena itu atas penyerahan 
    jasa persewaan angkutan darat tersebut terutang PPN.

Demikian agar Saudara maklum.




A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PPN DAN PTLL

ttd

SAROYO ATMOSUDARMO
peraturan/sdp/567pj.5321997.txt · Last modified: 2023/02/05 21:08 by 127.0.0.1