peraturan:sdp:566pj.522003
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 26 Juni 2003 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 566/PJ.52/2003 TENTANG PERMOHONAN PENJELASAN TENTANG PERLAKUAN PPN DARI PERUSAHAAN EPTE DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara nomor XXX tanggal 12 Mei 2003 hal sebagaimana tersebut pada pokok surat, dengan ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut: 1. Secara garis besar surat tersebut menjelaskan bahwa PT. ABC merupakan Penyelenggara Kawasan Berikat (PKB) merangkap sebagai Pengusaha Di Kawasan Berikat (PDKB) sesuai dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 1121/KM.4/2002 tanggal 9 Agustus 2002. PT. ABC melakukan transaksi penjualan barang berupa mesin atau mold dies kepada perusahaan lain yang berada di Kawasan Berikat. Sehubungan dengan hal tersebut, Saudara memohon penjelasan mengenai fasilitas PPN yang diberikan terhadap transaksi antar PKB maupun PDKB, khususnya mengenai penjualan mesin atau mold dies. 2. Pasal 34 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 33 TAHUN 1996 tentang Tempat Penimbunan Berikat, mengatur bahwa dengan berlakunya Peraturan Pemerintah ini, semua Entreport Produksi untuk Tujuan Ekspor dinyatakan sebagai Kawasan Berikat; 3. Pasal 14 Keputusan Menteri Keuangan Nomor 291/KMK.05/1997 tentang Kawasan Berikat sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 37/KMK.04/2002 antara lain mengatur bahwa terhadap impor barang, pemasukan Barang Kena Pajak (BKP), pengiriman hasil produksi, pengeluaran barang, penyerahan kembali BKP, peminjaman mesin, pemasukan Barang Kena Cukai (BKC) ke dan/atau dari Kawasan Berikat diberikan fasilitas sebagai berikut: a. huruf e, atas pengiriman barang hasil produksi PDKB ke PDKB lainnya untuk diolah lebih lanjut, tidak dipungut PPN dan PPn BM; b. huruf f, atas pengeluaran barang dan/atau bahan dari PDKB ke perusahaan industri di DPIL atau PDKB lainnya dalam rangka subkontraktor, tidak dipungut PPN dan PPn BM; c. huruf g, atas penyerahan kembali BKP hasil pekerjaan subkontrak oleh PKP di DPIL atau PDKB lainnya kepada PDKB asal, tidak dipungut PPN dan PPnBM; d. huruf h, atas peminjaman mesin dan/atau peralatan pabrik dalam rangka subkontrak dari PDKB kepada perusahaan industri di DPIL atau PDKB lainnya dan pengembaliannya ke PDKB asal, tidak dipungut PPN dan PPnBM. Selanjutnya dalam Pasal 25 ayat (1) diatur bahwa semua Keputusan Menteri Keuangan dan Peraturan Pelaksanaan yang berkaitan dengan Kawasan Berikat dan Entreport Produksi untuk Tujuan Ekspor (EPTE) yang bertentangan dengan Keputusan ini dinyatakan tidak berlaku. 3. Berdasarkan ketentuan pada butir 2 serta memperhatikan isi surat Saudara pada butir 1, dengan ini diberikan penegasan bahwa atas transaksi penyerahan maupun pembelian mesin atau mold dies antar PKB maupun PDKB, tidak termasuk yang mendapatkan fasilitas sebagaimana dimaksud pada butir 2, sehingga atas transaksi tersebut tetap terutang PPN. Demikian untuk dimaklumi. A.n. DIREKTUR JENDERAL DIREKTUR PPN DAN PTLL, ttd I MADE GDE ERATA
peraturan/sdp/566pj.522003.txt · Last modified: 2023/02/05 20:23 by 127.0.0.1