peraturan:sdp:566pj.3322004
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 9 Juli 2004 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 566/PJ.332/2004 TENTANG PENEGASAN PENYELESAIAN PERMOHONAN PENINJAUAN KEMBALI DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXX tanggal 21 Mei 2004 perihal dimaksud pada pokok di atas, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut: 1. Dalam surat Saudara antara lain dikemukakan bahwa: a. PT. ABC (PKP) mengajukan keberatan atas SKPKB PPN kepada Kanwil V DJP Jaya II dan telah menerima surat keputusan berupa penolakan keberatan tersebut. Oleh karena itu, PKP mengajukan banding ke BPSP (sekarang Pengadilan Pajak) tetapi tidak diproses secara formal karena tidak memenuhi Pasal 34 UU BPSP sehingga BPSP mengeluarkan keputusan berupa "Tidak Dapat Diterima". b. PKP mengajukan peninjauan kembali ke Kantor Pusat DJP dan telah dikeluarkan surat keputusan penolakan permohonan peninjauan kembali PKP. Kemudian PKP kembali mengajukan peninjauan kembali ke Kanwil V DJP Jaya II dan juga dikeluarkan surat keputusan penolakan permohonan peninjauan kembali PKP. Atas surat keputusan penolakan dari Kanwil V DJP Jaya II, PKP mengajukan kembali permohonan peninjauan kembali ke Kanwil DJP Jakarta I karena KPP domisili PKP sekarang berada di wilayah Kanwil DJP Jakarta I. c. Saudara meminta penegasan atas permohonan peninjauan kembali PKP karena dalam penelitian terhadap peninjauan kembali PKP, diketahui bahwa sebenarnya secara materi permohonan PKP dapat diterima sebagaimana dijelaskan di bawah ini: 1) Tanggal 14 Februari 2000 PKP dikenakan SKPKB PPN untuk masa November s.d. Desember 1999 karena belum memasukkan SPT Masa PPN tanpa dilakukan pemeriksaan. 2) Tanggal 23 Februari 2000, PKP melaporkan SPT PPN masa November 1999 dan tanggal 23 Maret 2000, PKP melaporkan SPT PPN masa Desember 1999. sampai dengan saat PKP menyampaikan SPT PPN masa Desember 1999, PKP belum menerima SKPKB PPN. 3) Tahun 2000 dilakukan pemeriksaan (PSL) untuk tahun 1999 kepada PKP dikeluarkan SKPKB dan STP PPN tanggal 21 Agustus 2000 masa Januari s.d. Desember 1999 tanpa memperhitungkan SKPKB dan SPT masa November s.d. Desember 1999 yang telah keluar terlebih dahulu. SKPKB dan STP tersebut telah dibayar lunas oleh PKP. 4) Dengan demikian telah diterbitkan SKPKB PPN kepada PKP sebanyak dua kali untuk masa pajak November s.d. Desember 1999 sehingga PKP mengajukan peninjauan kembali atas SKPKB tersebut. 2. Berdasarkan Pasal 36 ayat (1) huruf b UU Nomor 6 TAHUN 1983 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU Nomor 16 TAHUN 2000 (UU KUP) diatur bahwa Direktur Jenderal Pajak dapat mengurangkan atau membatalkan ketetapan pajak yang tidak benar. 3. Berdasarkan Surat Keputusan Menteri Keuangan Nomor 542/KMK.04/2000 Pasal 2 ayat (1) diatur bahwa Direktur Jenderal Pajak karena jabatannya atau atas permohonan Wajib Pajak dapat mengurangkan atau membatalkan ketetapan pajak yang tidak benar. 4. Berdasarkan Pasal 76 Undang-undang Nomor 17 TAHUN 1997 tentang Badan Penyelesaian Sengketa Pajak diatur bahwa putusan Badan Penyelesaian Sengketa Pajak merupakan putusan akhir dan bersifat tetap dan bukan merupakan keputusan Tata Usaha Negara. 5. Sesuai SE-01/PJ.32/2003 tanggal 08 Januari 2003 tentang Penanganan Surat-surat Wajib Pajak diatur bahwa permasalahan yang bersifat operasional yang ketentuannya telah diatur dalam peraturan perundang-undangan perpajakan agar diselesaikan oleh Kepala Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak tersebut terdaftar atau oleh Kepala Kantor Wilayah atasannya. 6. Berdasarkan hal tersebut di atas dengan ini ditegaskan bahwa: a. Permohonan peninjauan kembali yang dilakukan oleh PKP atas SKPKB PPN Masa November s.d. Desember 1999 tidak dapat diterima sesuai angka 4 tersebut di atas. b. Atas kesalahan penerbitan SKPKB PPN masa Pajak Januari - Desember 1999 atas hasil pemeriksaan (PSL) yang tidak memperhitungkan SKPKB PPN masa November - Desember tahun 1999 tersebut, Direktur Jenderal Pajak dapat melakukan pembatalan ketetapan pajak yang tidak benar secara jabatan sebagaimana dimaksud pada angka 2 (dua) dan angka 3 (tiga). Selanjutnya terhadap hasil pemeriksaan PPN masa Januari - Oktober 1999 agar ditindaklanjuti dengan memperhatikan data yang ada pada administrasi Saudara. c. Diminta perhatian Saudara agar surat-surat wajib pajak yang memerlukan penyelesaian oleh kantor pusat adalah hanya yang menyangkut permasalahan yang berkaitan dengan penafsiran peraturan perpajakan sebagaimana dimaksud pada angka 5 tersebut di atas. Demikian untuk dimaklumi. A.n. DIREKTUR JENDERAL DIREKTUR, ttd HERRY SUMARDJITO
peraturan/sdp/566pj.3322004.txt · Last modified: 2023/02/05 20:07 by 127.0.0.1