peraturan:sdp:565pj.5312000
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 1 Mei 2000 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 565/PJ.531/2000 TENTANG PENEGASAN ATAS KRITERIA PPN MEMBANGUN SENDIRI JO. SE-07/PJ.53/1995 TANGGAL 17 MARET 1995 DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXXXX tanggal 3 Maret 2000, perihal tersebut pada pokok surat, dengan ini kami berikan penjelasan sebagai berikut : 1. Dalam surat tersebut dijelaskan bahwa sehubungan dengan SE-07/PJ.53/1995 tanggal 17 Maret 1995, perusahaan Saudara melaksanakan kegiatan membangun sendiri meliputi : - Perusahaan Saudara yang bergerak di bidang peternakan ayam, membangun bangunan/ bedeng kandang ayam, bangunan/bedeng hatchery (penetasan ayam) dan mess anak kandang yang berada di dalam lingkungan perusahaan dan digunakan dalam kegiatan usaha; - Perusahaan Saudara juga melakukan perbaikan-perbaikan bangunan yang sifatnya adalah tidak membangun bangunan baru yang bangunan utamanya sudah ada sejak tahun 1994; - Bangunan untuk peternakan ayam memiliki masa manfaat yang sangat pendek/tidak mungkin lebih dari 15 tahun (bangunan semi permanen); - Di dalam satuan (unit) bangunan yang ada dalam perusahaan kami, ada yang luas bangunannya kurang dari 400 m2, yaitu bangunan shower, bak penampungan air, gedung genset, bangunan WC anak kandang, gardu PLN, pembuatan cerobong, kantin, saluran air dan pagar keliling, IMB, sertifikat serta pembuatan jalan aspal. Atas kegiatan tersebut, Saudara mohon penegasan apakah kegiatan tersebut merupakan objek PPN membangun sendiri atau bukan. 2. Sesuai dengan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-07/PJ.53/1995 tanggal 17 Maret 1995, ditegaskan bahwa : 2.1. Kegiatan membangun sendiri dikenakan PPN apabila memenuhi persyaratan yaitu : (i) Membangun sendiri tersebut dilakukan tidak dalam lingkungan perusahaan atau pekerjaan oleh orang pribadi atau badan, yang hasilnya digunakan sendiri atau digunakan oleh pihak lain. (ii) Bangunan yang dibangun sendiri diperuntukkan bagi tempat tinggal atau tempat usaha. Yang dimaksud dengan bangunan untuk tempat tinggal adalah bangunan atau konstruksi yang semata-mata diperuntukkan bagi tempat tinggal (tidak termasuk fasilitas olahraga dan fasilitas lain). Yang dimaksud dengan bangunan untuk tempat usaha adalah keseluruhan bangunan atau konstruksi yang diperuntukkan bagi tempat usaha termasuk seluruh fasilitas yang ada. (i) Luas bangunan tersebut 400 m2 atau lebih. (ii) Bangunan bersifat permanen. Yang dimaksud dengan bangunan permanen adalah bangunan yang konstruksi utamanya terdiri dari beton dan/atau kayu dan/atau baja dan/atau bahan lain yang umur bangunannya lebih dari 25 (dua puluh lima) tahun. 2.2. Saat yang menentukan Pajak Pertambahan Nilai terutang adalah saat dimulainya secara fisik kegiatan membangun sendiri (menggali fondasi, memasang tiang pancang, dan lain-lain). Dengan demikian, kegiatan membangun sendiri dalam pengertian Undang-undang PPN yang baru hanya terutang PPN apabila permulaan kegiatan membangun sendiri tersebut terjadi pada atau setelah tanggal 1 Januari 1995. 3. Berdasarkan ketentuan pada butir 2 dan memperhatikan isi surat Saudara pada butir 1 di atas, dengan ini disampaikan penegasan sebagai berikut : 3.1. Bangunan/bedeng kandang ayam, bangunan/bedeng hatchery (penetasan ayam) dan mess anak kandang merupakan bangunan yang diperuntukkan bagi tempat usaha. Dengan demikian, bangunan shower, bak penampungan air, gedung genset, bangunan WC anak kandang, gardu PLN, pembuatan cerobong, kantin, saluran air dan pagar keliling, serta pembuatan jalan aspal, adalah fasilitas lain yang merupakan satu kesatuan dengan pembangunan kandang ayam tersebut. 3.2. Oleh karena itu, kegiatan pembangunan bangunan tersebut di atas merupakan objek PPN atas Kegiatan Membangun Sendiri, sepanjang : - Pembangunan tersebut dilakukan oleh PT. IF sendiri (tidak menggunakan jasa kontraktor); - Luas bangunan tersebut adalah 400 m2 atau lebih; dan - Bangunan tersebut merupakan bangunan permanen/memiliki masa manfaat lebih dari 25 (dua puluh lima) tahun. 3.3. Atas kegiatan perbaikan bangunan, sepanjang kegiatan tersebut merupakan perbaikan/ renovasi bangunan yang sudah ada sejak tahun 1994, maka atas kegiatan tersebut tidak termasuk dalam pengertian Kegiatan membangun sendiri. 3.4. Namun demikian, apabila pembangunan maupun perbaikan/renovasi sebagaimana dimaksud pada butir 3.2. dan 3.3. di atas menggunakan jasa kontraktor maka PT. IF terutang PPN atas penyerahan jasa kontraktor untuk pembangunan tersebut. Demikian untuk dimaklumi. a.n. Direktur Jenderal Pajak Direktur PPN dan PTLL ttd. Moch. Soebakir NIP 060020875 Tembusan : 1. Direktur Jenderal Pajak 2. Direktur Peraturan Perpajakan 3. Kepala KPP Jakarta Kramatjati
peraturan/sdp/565pj.5312000.txt · Last modified: 2023/02/05 20:56 by 127.0.0.1