User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:565pj.5312000
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                1 Mei 2000

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                        NOMOR S - 565/PJ.531/2000

                             TENTANG

        PENEGASAN ATAS KRITERIA PPN MEMBANGUN SENDIRI JO. SE-07/PJ.53/1995 
                          TANGGAL 17 MARET 1995

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXXXX tanggal 3 Maret 2000, perihal tersebut pada pokok surat, 
dengan ini kami berikan penjelasan sebagai berikut :

1.  Dalam surat tersebut dijelaskan bahwa sehubungan dengan SE-07/PJ.53/1995 tanggal 17 Maret 1995, 
    perusahaan Saudara melaksanakan kegiatan membangun sendiri meliputi : 
    -   Perusahaan Saudara yang bergerak di bidang peternakan ayam, membangun bangunan/
        bedeng kandang ayam, bangunan/bedeng hatchery (penetasan ayam) dan mess anak kandang 
        yang berada di dalam lingkungan perusahaan dan digunakan dalam kegiatan usaha;
    -   Perusahaan Saudara juga melakukan perbaikan-perbaikan bangunan yang sifatnya adalah 
        tidak membangun bangunan baru yang bangunan utamanya sudah ada sejak tahun 1994;
    -   Bangunan untuk peternakan ayam memiliki masa manfaat yang sangat pendek/tidak mungkin 
        lebih dari 15 tahun (bangunan semi permanen);
    -   Di dalam satuan (unit) bangunan yang ada dalam perusahaan kami, ada yang luas 
        bangunannya kurang dari 400 m2, yaitu bangunan shower, bak penampungan air, gedung 
        genset, bangunan WC anak kandang, gardu PLN, pembuatan cerobong, kantin, saluran air dan 
        pagar keliling, IMB, sertifikat serta pembuatan jalan aspal.
        Atas kegiatan tersebut, Saudara mohon penegasan apakah kegiatan tersebut merupakan objek 
        PPN membangun sendiri atau bukan.

2.  Sesuai dengan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-07/PJ.53/1995 tanggal 17 Maret 1995, 
    ditegaskan bahwa :
    2.1.    Kegiatan membangun sendiri dikenakan PPN apabila memenuhi persyaratan yaitu :
            (i) Membangun sendiri tersebut dilakukan tidak dalam lingkungan perusahaan atau 
            pekerjaan oleh orang pribadi atau badan, yang hasilnya digunakan sendiri atau 
            digunakan oleh pihak lain.
            (ii)    Bangunan yang dibangun sendiri diperuntukkan bagi tempat tinggal atau tempat usaha. 
            Yang dimaksud dengan bangunan untuk tempat tinggal adalah bangunan atau 
            konstruksi yang semata-mata diperuntukkan bagi tempat tinggal (tidak termasuk 
            fasilitas olahraga dan fasilitas lain). Yang dimaksud dengan bangunan untuk tempat 
            usaha adalah keseluruhan bangunan atau konstruksi yang diperuntukkan bagi tempat 
            usaha termasuk seluruh fasilitas yang ada.
            (i) Luas bangunan tersebut 400 m2 atau lebih.
            (ii)    Bangunan bersifat permanen. Yang dimaksud dengan bangunan permanen adalah 
            bangunan yang konstruksi utamanya terdiri dari beton dan/atau kayu dan/atau baja 
            dan/atau bahan lain yang umur bangunannya lebih dari 25 (dua puluh lima) tahun.
    2.2.    Saat yang menentukan Pajak Pertambahan Nilai terutang adalah saat dimulainya secara fisik 
        kegiatan membangun sendiri (menggali fondasi, memasang tiang pancang, dan lain-lain).
        Dengan demikian, kegiatan membangun sendiri dalam pengertian Undang-undang PPN yang 
        baru hanya terutang PPN apabila permulaan kegiatan membangun sendiri tersebut terjadi pada 
        atau setelah tanggal 1 Januari 1995.

3.  Berdasarkan ketentuan pada butir 2 dan memperhatikan isi surat Saudara pada butir 1 di atas, dengan 
    ini disampaikan penegasan sebagai berikut :
    3.1.    Bangunan/bedeng kandang ayam, bangunan/bedeng hatchery (penetasan ayam) dan mess 
        anak kandang merupakan bangunan yang diperuntukkan bagi tempat usaha. Dengan demikian, 
        bangunan shower, bak penampungan air, gedung genset, bangunan WC anak kandang, gardu 
        PLN, pembuatan cerobong, kantin, saluran air dan pagar keliling, serta pembuatan jalan aspal, 
        adalah fasilitas lain yang merupakan satu kesatuan dengan pembangunan kandang ayam 
        tersebut.
    3.2.    Oleh karena itu, kegiatan pembangunan bangunan tersebut di atas merupakan objek PPN atas 
        Kegiatan Membangun Sendiri, sepanjang :
            -   Pembangunan tersebut dilakukan oleh PT. IF sendiri (tidak menggunakan jasa 
            kontraktor);
            -   Luas bangunan tersebut adalah 400 m2 atau lebih; dan
            -   Bangunan tersebut merupakan bangunan permanen/memiliki masa manfaat lebih 
            dari 25 (dua puluh lima) tahun.
    3.3.    Atas kegiatan perbaikan bangunan, sepanjang kegiatan tersebut merupakan perbaikan/
        renovasi bangunan yang sudah ada sejak tahun 1994, maka atas kegiatan tersebut tidak 
        termasuk dalam pengertian Kegiatan membangun sendiri.
    3.4.    Namun demikian, apabila pembangunan maupun perbaikan/renovasi sebagaimana dimaksud 
        pada butir 3.2. dan 3.3. di atas menggunakan jasa kontraktor maka PT. IF terutang PPN atas 
        penyerahan jasa kontraktor untuk pembangunan tersebut.

Demikian untuk dimaklumi.




a.n. Direktur Jenderal Pajak
Direktur PPN dan PTLL

ttd.

Moch. Soebakir
NIP 060020875


Tembusan :
1.  Direktur Jenderal Pajak
2.  Direktur Peraturan Perpajakan
3.  Kepala KPP Jakarta Kramatjati 
peraturan/sdp/565pj.5312000.txt · Last modified: 2023/02/05 20:56 by 127.0.0.1