peraturan:sdp:564pj.532002
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 20 Juni 2002 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 564/PJ.53/2002 TENTANG PERLAKUAN PPN ATAS IMPOR PERALATAN PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN TERAPI JANTUNG KORONER DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara nomor XXX tanggal 15 April 2002 hal Permohonan Pembebasan PPN Atas Impor Peralatan "Angiography Laboratory" Guna Kelanjutan Penelitian dan Pengembangan terapi Dalam Bidang Penyakit Jantung Koroner di RS ABC, dengan ini diberitahukan hal-hal sebagai berikut : 1. Dalam surat tersebut dan lampirannya dikemukakan bahwa : a. RS ABC melakukan impor secara inden berupa 1 (satu) unit lengkap "Angiography Laboratory" merk General Electric tipe Innova 2000, yang merupakan peralatan kedokteran yang belum dapat diproduksi di Indonesia. b. Dinas Kesehatan Propinsi DKI Jakarta dalam suratnya Nomor XXX tanggal 10 April 2002 hal Rekomendasi pembelian alat Angiography, menyatakan menyetujui rencana impor tersebut dan meminta agar peralatan dimaksud digunakan untuk penelitian dan pengembangan dalam bidang penyakit jantung koroner. c. Berkenaan dengan hal tersebut, Saudara memohon agar atas impor tersebut dibebaskan dari Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 2. Pasal 3 Peraturan Pemerintah Nomor 143 TAHUN 2000 tentang Pelaksanaan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang PPN Barang dan Jasa dan PPn BM sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 18 TAHUN 2000, menyatakan bahwa atas impor BKP yang berdasarkan ketentuan perundang-undangan Pabean dibebaskan dari pungutan Bea Masuk, Pajak yang terutang tetap dipungut kecuali ditetapkan lain berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan. 3. Pasal 2 ayat (2) dan ayat (3) huruf e Keputusan Menteri Keuangan Nomor 231/KMK.03/2001 tentang Perlakuan PPN dan PPn BM Atas Impor BKP Yang Dibebaskan Dari Pungutan Bea Masuk, menyatakan bahwa impor barang untuk keperluan penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan merupakan jenis BKP yang dibebaskan dari pungutan Bea Masuk, sehingga merupakan kegiatan impor yang tidak pungut PPN dan PPn BM. 4. Berdasarkan ketentuan pada butir 2 dan 3, serta memperhatikan isi surat Saudara pada butir 1 di atas, dengan ini ditegaskan bahwa impor oleh RS ABC berupa 1 (satu) unit lengkap "Angiography Laboratory" merk General Electric tipe Innova 2000 tersebut tidak termasuk dalam pengertian impor barang untuk keperluan penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan sebagaimana dimaksud dalam ketentuan pada butir 3 di atas mengingat alat tersebut sesuai dengan fungsi rumah sakit juga digunakan untuk penyembuhan dan atau pengobatan penyakit dengan dipungut biaya. Dengan demikian atas impor tersebut tetap dipungut PPN dan PPn BM sesuai ketentuan yang berlaku. Demikian disampaikan untuk dimaklumi. A.n. DIREKTUR JENDERAL, DIREKTUR PPN DAN PTLL, ttd I MADE GDE ERATA
peraturan/sdp/564pj.532002.txt · Last modified: 2023/02/05 05:07 by 127.0.0.1