User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:564pj.532002
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                     20 Juni 2002

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                         NOMOR S - 564/PJ.53/2002

                            TENTANG

    PERLAKUAN PPN ATAS IMPOR PERALATAN PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN TERAPI JANTUNG KORONER

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara nomor XXX tanggal 15 April 2002 hal Permohonan Pembebasan PPN Atas 
Impor Peralatan "Angiography Laboratory" Guna Kelanjutan Penelitian dan Pengembangan terapi Dalam 
Bidang Penyakit Jantung Koroner di RS ABC, dengan ini diberitahukan hal-hal sebagai berikut :

1.  Dalam surat tersebut dan lampirannya dikemukakan bahwa :
    a.  RS ABC melakukan impor secara inden berupa 1 (satu) unit lengkap "Angiography 
        Laboratory" merk General Electric tipe Innova 2000, yang merupakan peralatan kedokteran 
        yang belum dapat diproduksi di Indonesia.
    b.  Dinas Kesehatan Propinsi DKI Jakarta dalam suratnya Nomor XXX tanggal 10 April 2002 hal 
        Rekomendasi pembelian alat Angiography, menyatakan menyetujui rencana impor tersebut 
        dan meminta agar peralatan dimaksud digunakan untuk penelitian dan pengembangan dalam 
        bidang penyakit jantung koroner.
    c.  Berkenaan dengan hal tersebut, Saudara memohon agar atas impor tersebut dibebaskan dari 
        Pajak Pertambahan Nilai (PPN)

2.  Pasal 3 Peraturan Pemerintah Nomor 143 TAHUN 2000 tentang Pelaksanaan Undang-undang Nomor 8 
    Tahun 1983 tentang PPN Barang dan Jasa dan PPn BM sebagaimana telah diubah terakhir dengan 
    Undang-undang Nomor 18 TAHUN 2000, menyatakan bahwa atas impor BKP yang berdasarkan 
    ketentuan perundang-undangan Pabean dibebaskan dari pungutan Bea Masuk, Pajak yang terutang     
    tetap dipungut kecuali ditetapkan lain berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan.

3.  Pasal 2 ayat (2) dan ayat (3) huruf e Keputusan Menteri Keuangan Nomor 231/KMK.03/2001 tentang 
    Perlakuan PPN dan PPn BM Atas Impor BKP Yang Dibebaskan Dari Pungutan Bea Masuk, menyatakan 
    bahwa impor barang untuk keperluan penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan merupakan 
    jenis BKP yang dibebaskan dari pungutan Bea Masuk, sehingga merupakan kegiatan impor yang tidak 
    pungut PPN dan PPn BM.

4.  Berdasarkan ketentuan pada butir 2 dan 3, serta memperhatikan isi surat Saudara pada butir 1 di 
    atas, dengan ini ditegaskan bahwa impor oleh RS ABC berupa 1 (satu) unit lengkap "Angiography 
    Laboratory" merk General Electric tipe Innova 2000 tersebut tidak termasuk dalam pengertian impor 
    barang untuk keperluan penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan sebagaimana dimaksud 
    dalam ketentuan pada butir 3 di atas mengingat alat tersebut sesuai dengan fungsi rumah sakit juga 
    digunakan untuk penyembuhan dan atau pengobatan penyakit dengan dipungut biaya. Dengan 
    demikian atas impor tersebut tetap dipungut PPN dan PPn BM sesuai ketentuan yang berlaku.

Demikian disampaikan untuk dimaklumi.




A.n. DIREKTUR JENDERAL,
DIREKTUR PPN DAN PTLL,

ttd

I MADE GDE ERATA
peraturan/sdp/564pj.532002.txt · Last modified: 2023/02/05 05:07 by 127.0.0.1