User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:563pj.3312006
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                      10 Juli 2006

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                        NOMOR S - 563/PJ.331/2006

                             TENTANG

       TANGGAPAN ATAS SURAT KANTOR PELAYANAN PAJAK PRATAMA JAKARTA KEMAYORAN NOMOR: XXX

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXXXX tanggal 15 Juni 2006 perihal sebagaimana dimaksud di atas, 
dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut :

1.  Dalam surat tersebut Saudara mengemukakan hal-hal sebagai berikut : 
    a.  Kantor Pelayanan Pajak Pratama Jakarta Kemayoran dengan surat Nomor xxx tanggal 
        16 Maret 2006 menolak permohonan pemberian imbalan bunga yang diajukan oleh PT. AKJM 
        (Wajib Pajak) atas Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor xxx tentang Pembetulan atas 
        Kesalahan Tulis atau Hitung STP Bunga Penagihan PPh Pasal 23 Tahun Pajak 1999.
    b.  Wajib Pajak berpendapat bahwa Wajib Pajak berhak atas pemberian imbalan bunga 
        sebagaimana diatur dalam Pasal 27A Undang-undang Nomor 16 TAHUN 2000 tentang Ketentuan 
        Umum dan Tata Cara Perpajakan dan Undang-undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang 
        Pembentukan Peraturan Perundang-undangan yang menetapkan kewajiban pada pemerintah 
        untuk memberikan bunga dengan lama waktu maksimal 24 bulan tanpa ada batasan waktu.
    c.  Wajib Pajak tidak sependapat dengan KPP Pratama Jakarta Kemayoran yang berpedoman 
        pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 40/PMK.03/2005 untuk menolak permohonan Wajib 
        Pajak, mengingat Peraturan Menteri Keuangan Nomor 40/PMK.03/2005 dimaksud baru 
        diterbitkan tanggal 06 Juni 2005, sedangkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor xxx 
        diterbitkan tanggal 1 Juni 2005.

2.  Dalam Pasal 47A Undang-undang Nomor 6 TAHUN 1983  tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara 
    Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 
    2000  (UU KUP) diatur bahwa, terhadap semua hak dan kewajiban perpajakan yang belum 
    diselesaikan untuk Tahun Pajak 2000 dan sebelumnya, diberlakukan ketentuan Undang-undang Nomor 
    6 TAHUN 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan 
    Undang-undang Nomor 9 TAHUN 1994.

3.  Dalam Pasal 27A Undang-undang Nomor 9 TAHUN 1994  tentang Perubahan Undang-undang Nomor 6 
    Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan diatur bahwa, apabila pengajuan 
    keberatan atau permohonan banding diterima sebagian atau seluruhnya, maka kelebihan pembayaran 
    dikembalikan dengan ditambah imbalan bunga sebesar 2 % (dua persen) sebulan untuk selama-
    lamanya dua puluh empat bulan.

4.  Dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 40/PMK.03/2005 tentang Tata Cara Pemberian Imbalan 
    Bunga Kepada Wajib Pajak antara lain diatur hal-hal sebagai berikut : 
    a.  Pasal 2 huruf d. bahwa kelebihan pembayaran sanksi administrasi Pasal 14 ayat (4) dan atau 
        Pasal 19 ayat (1) karena pengurangan sebagai akibat diterbitkan Keputusan Keberatan atau 
        Putusan Banding, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27A ayat (2) KUP.
    b.  Pasal 3 ayat (4), bahwa Imbalan bunga atas kelebihan pembayaran sanksi administrasi 
        sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf d, dihitung sebesar 2% (dua persen) sebulan 
        untuk paling lama 24 (dua puluh empat) bulan sejak tanggal pembayaran yang menyebabkan 
        kelebihan pembayaran sanksi administrasi sampai dengan diterbitkannya Keputusan 
        Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi.
    c.  Pasal 4 ayat (1) huruf d, bahwa ketentuan pemberian imbalan bunga sebagaimana dimaksud 
        dalam Pasal 2 berlaku terhadap imbalan bunga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (4) 
        yang menyangkut tahun pajak 2001 dan seterusnya.

5.  Menanggapi permasalahan yang Saudara sampaikan, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut : 
    a.  Ketentuan Pasal 27A ayat (2) Undang-undang Nomor 6 TAHUN 1983  tentang Ketentuan Umum 
        dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-
        undang Nomor 16 TAHUN 2000 (UU KUP) yang mengatur tentang surat pemberian imbalan 
        bunga atas kelebihan pembayaran sanksi administrasi hanya berlaku untuk ketetapan pajak 
        atau pemotongan/pemungutan yang keberatan atau bandingnya diterima sebagian atau 
        seluruhnya untuk Tahun Pajak 2001 dan seterusnya.
    b.  Sehubungan dengan hal-hal tersebut di atas dengan ini ditegaskan bahwa permohonan
        imbalan bunga yang Saudara ajukan tidak dikabulkan, mengingat untuk Tahun Pajak 1999 
        tidak ada ketentuan yang mengatur tentang pemberian imbalan bunga sebagai akibat 
        diterbitkannya Surat Keputusan Pembetulan atas kesalahan tulis/hitung STP.

Demikian untuk dimaklumi.




A.n. Direktur Jenderal
Pjs. Direktur,

ttd.

Erwin Silitonga
NIP 060044577
peraturan/sdp/563pj.3312006.txt · Last modified: 2023/02/05 06:04 by 127.0.0.1