peraturan:sdp:563pj.3312006
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 10 Juli 2006 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 563/PJ.331/2006 TENTANG TANGGAPAN ATAS SURAT KANTOR PELAYANAN PAJAK PRATAMA JAKARTA KEMAYORAN NOMOR: XXX DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXXXX tanggal 15 Juni 2006 perihal sebagaimana dimaksud di atas, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut : 1. Dalam surat tersebut Saudara mengemukakan hal-hal sebagai berikut : a. Kantor Pelayanan Pajak Pratama Jakarta Kemayoran dengan surat Nomor xxx tanggal 16 Maret 2006 menolak permohonan pemberian imbalan bunga yang diajukan oleh PT. AKJM (Wajib Pajak) atas Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor xxx tentang Pembetulan atas Kesalahan Tulis atau Hitung STP Bunga Penagihan PPh Pasal 23 Tahun Pajak 1999. b. Wajib Pajak berpendapat bahwa Wajib Pajak berhak atas pemberian imbalan bunga sebagaimana diatur dalam Pasal 27A Undang-undang Nomor 16 TAHUN 2000 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan dan Undang-undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan yang menetapkan kewajiban pada pemerintah untuk memberikan bunga dengan lama waktu maksimal 24 bulan tanpa ada batasan waktu. c. Wajib Pajak tidak sependapat dengan KPP Pratama Jakarta Kemayoran yang berpedoman pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 40/PMK.03/2005 untuk menolak permohonan Wajib Pajak, mengingat Peraturan Menteri Keuangan Nomor 40/PMK.03/2005 dimaksud baru diterbitkan tanggal 06 Juni 2005, sedangkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor xxx diterbitkan tanggal 1 Juni 2005. 2. Dalam Pasal 47A Undang-undang Nomor 6 TAHUN 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2000 (UU KUP) diatur bahwa, terhadap semua hak dan kewajiban perpajakan yang belum diselesaikan untuk Tahun Pajak 2000 dan sebelumnya, diberlakukan ketentuan Undang-undang Nomor 6 TAHUN 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 9 TAHUN 1994. 3. Dalam Pasal 27A Undang-undang Nomor 9 TAHUN 1994 tentang Perubahan Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan diatur bahwa, apabila pengajuan keberatan atau permohonan banding diterima sebagian atau seluruhnya, maka kelebihan pembayaran dikembalikan dengan ditambah imbalan bunga sebesar 2 % (dua persen) sebulan untuk selama- lamanya dua puluh empat bulan. 4. Dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 40/PMK.03/2005 tentang Tata Cara Pemberian Imbalan Bunga Kepada Wajib Pajak antara lain diatur hal-hal sebagai berikut : a. Pasal 2 huruf d. bahwa kelebihan pembayaran sanksi administrasi Pasal 14 ayat (4) dan atau Pasal 19 ayat (1) karena pengurangan sebagai akibat diterbitkan Keputusan Keberatan atau Putusan Banding, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27A ayat (2) KUP. b. Pasal 3 ayat (4), bahwa Imbalan bunga atas kelebihan pembayaran sanksi administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf d, dihitung sebesar 2% (dua persen) sebulan untuk paling lama 24 (dua puluh empat) bulan sejak tanggal pembayaran yang menyebabkan kelebihan pembayaran sanksi administrasi sampai dengan diterbitkannya Keputusan Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi. c. Pasal 4 ayat (1) huruf d, bahwa ketentuan pemberian imbalan bunga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 berlaku terhadap imbalan bunga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (4) yang menyangkut tahun pajak 2001 dan seterusnya. 5. Menanggapi permasalahan yang Saudara sampaikan, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut : a. Ketentuan Pasal 27A ayat (2) Undang-undang Nomor 6 TAHUN 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- undang Nomor 16 TAHUN 2000 (UU KUP) yang mengatur tentang surat pemberian imbalan bunga atas kelebihan pembayaran sanksi administrasi hanya berlaku untuk ketetapan pajak atau pemotongan/pemungutan yang keberatan atau bandingnya diterima sebagian atau seluruhnya untuk Tahun Pajak 2001 dan seterusnya. b. Sehubungan dengan hal-hal tersebut di atas dengan ini ditegaskan bahwa permohonan imbalan bunga yang Saudara ajukan tidak dikabulkan, mengingat untuk Tahun Pajak 1999 tidak ada ketentuan yang mengatur tentang pemberian imbalan bunga sebagai akibat diterbitkannya Surat Keputusan Pembetulan atas kesalahan tulis/hitung STP. Demikian untuk dimaklumi. A.n. Direktur Jenderal Pjs. Direktur, ttd. Erwin Silitonga NIP 060044577
peraturan/sdp/563pj.3312006.txt · Last modified: 2023/02/05 06:04 by 127.0.0.1