User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:563pj.3312004
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                        7 Juli 2004

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                        NOMOR S - 563/PJ.331/2004

                            TENTANG

           USULAN PERUBAHAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 44 TAHUN 2003

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara Nomor : XXX tanggal 18 Juni 2004 perihal dimaksud pada pokok di atas, 
dengan ini disampaikan usulan perubahan sebagai berikut:

1.  Pasal 4 ayat (3) huruf d Peraturan Pemerintah, Nomor 44 Tahun 2003

                        "Pasal 4

    (3) Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Direktorat Jenderal Pajak 
        untuk:
        d.  Penerimaan yang berasal dari biaya penagihan pajak ditetapkan:
            1.  Surat Paksa sebesar Rp.50.000,00 per pemberitahuan
            2.  Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan sebesar Rp.100.000,00 per 
                pelaksanaan

2.  Usulan perubahan sebagaimana dimaksud pada butir 1 di atas perlu kami sampaikan karena dalam 
    Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2003, ketentuan tersebut hanya diatur dalam Penjelasan dan 
    belum diatur dalam Batang Tubuh.

Demikian disampaikan, atas perhatiannya diucapkan terimakasih.




A.n. DIREKTUR JENDERAL
DIREKTUR,

ttd

HERRY SUMARDJITO
peraturan/sdp/563pj.3312004.txt · Last modified: 2023/02/05 05:57 by 127.0.0.1