peraturan:sdp:563pj.3312004
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 7 Juli 2004 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 563/PJ.331/2004 TENTANG USULAN PERUBAHAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 44 TAHUN 2003 DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara Nomor : XXX tanggal 18 Juni 2004 perihal dimaksud pada pokok di atas, dengan ini disampaikan usulan perubahan sebagai berikut: 1. Pasal 4 ayat (3) huruf d Peraturan Pemerintah, Nomor 44 Tahun 2003 "Pasal 4 (3) Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Direktorat Jenderal Pajak untuk: d. Penerimaan yang berasal dari biaya penagihan pajak ditetapkan: 1. Surat Paksa sebesar Rp.50.000,00 per pemberitahuan 2. Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan sebesar Rp.100.000,00 per pelaksanaan 2. Usulan perubahan sebagaimana dimaksud pada butir 1 di atas perlu kami sampaikan karena dalam Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2003, ketentuan tersebut hanya diatur dalam Penjelasan dan belum diatur dalam Batang Tubuh. Demikian disampaikan, atas perhatiannya diucapkan terimakasih. A.n. DIREKTUR JENDERAL DIREKTUR, ttd HERRY SUMARDJITO
peraturan/sdp/563pj.3312004.txt · Last modified: 2023/02/05 05:57 by 127.0.0.1