peraturan:sdp:562pj.542000
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 1 Mei 2000 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 562/PJ.54/2000 TENTANG PERMOHONAN UNTUK MEMPERHITUNGKAN FAKTUR PAJAK MASUKAN DAN KELUARAN DI KPP LOKASI (KARAWANG) DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXXXX.. dan Nomor XXXXX tanggal 7 Desember 1999 perihal tersebut pada pokok surat, dengan ini kami sampaikan penjelasan sebagai berikut : 1. Dalam surat Saudara diinformasikan bahwa PT. FSJ NPWP : 1.509.xxx.x-xxx/1.509.xxx.x-xxx telah diperiksa oleh KPP Karawang dan telah diterbitkan SKPKB Nomor : 00077/207/96/408/99 tanggal 20 Agustus 1999 untuk Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 1996 dan SKPKB Nomor : 00056/207/97/408/99 tanggal 20 Agustus 1999 untuk Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 1997. Dasar penerbitan SKPKB oleh KPP Karawang disebabkan atas penyerahan BKP yang dilakukan oleh lokasi pabrik PT. FSJ di Karawang ternyata dilaporkan di KPP Jakarta Setiabudi (kantor pusat) sehingga pelaporan di KPP Karawang adalah nihil dan hal ini terjadi semata-mata kekurangtahuan dan kekeliruan. Atas permasalahan tersebut, Saudara mohon penegasan agar atas pelaporan yang keliru tersebut tidak mengakibatkan diterbitkannya SKPKB. 2. a. Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 11 TAHUN 1994 : a.1. Dalam Pasal 3A ayat (1) diatur bahwa Pengusaha yang melakukan penyerahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a, huruf c, atau huruf f, wajib mempunyai Nomor Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak, memungut, menyetor, dan melaporkan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang terutang. a.2. Dalam Pasal 12 ayat (1) diatur bahwa Pengusaha Kena Pajak terutang pajak di tempat tinggal atau tempat kedudukan dan tempat kegiatan usaha atau tempat lain yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak. a.3. Dalam Pasal 12 ayat (2) diatur bahwa atas permohonan tertulis dari Pengusaha Kena Pajak, Direktur Jenderal Pajak dapat menetapkan satu tempat atau lebih sebagai tempat pajak terutang. b. Undang-undang Nomor 6 TAHUN 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 9 TAHUN 1994 : b.1. Dalam Pasal 3 ayat (1) diatur bahwa Setiap Wajib Pajak wajib mengisi Surat Pemberitahuan, menandatangani dan menyampaikannya ke kantor Direktorat Jenderal Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar atau dikukuhkan atau tempat lain yang ditentukan oleh Direktur Jenderal Pajak. b.2. Dalam Pasal 13 ayat (1) huruf a diatur bahwa dalam jangka waktu sepuluh tahun sesudah saat terutangnya pajak, atau berakhirnya Masa Pajak, Bagian Tahun Pajak atau Tahun Pajak, Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar apabila berdasarkan hasil pemeriksaan atau keterangan lain Pajak yang terutang tidak atau kurang dibayar. b.3. Dalam Pasal 14 ayat (1) huruf c diatur bahwa Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan Surat Tagihan Pajak apabila Wajib Pajak dikenakan sanksi administrasi berupa denda dan/atau bunga. 3. Berdasarkan ketentuan pada butir 2 di atas dan memperhatikan isi surat Saudara pada butir 1, dengan ini kami tegaskan bahwa atas penyerahan BKP tahun 1996 dan tahun 1997 yang dilakukan oleh PT. FSJ di lokasi pabrik Karawang namun dilaporkan dalam SPT Masa PPN di KPP Jakarta Setiabudi sedangkan di KPP Karawang dinyatakan NIHIL, menyebabkan terhadap PT. FSJ diterbitkan SKPKB dan STP oleh KPP Karawang karena PT. FSJ tanpa izin dari Direktur Jenderal Pajak telah melakukan pemusatan tempat terutangnya PPN. Dengan demikian penerbitan SKPKB dan STP oleh KPP Karawang telah sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku. Namun demikian terhadap penerbitan SKPKB dan STP oleh KPP Karawang tersebut, PT. FSJ dapat mengajukan keberatan dan permohonan penghapusan sanksi. Demikian untuk dimaklumi. A.n. Direktur Jenderal Pajak Direktur PPN dan PTLL ttd. Moch. Soebakir NIP. 060020875
peraturan/sdp/562pj.542000.txt · Last modified: 2023/02/05 05:04 by 127.0.0.1