User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:562pj.41985
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                    29 Nopember 1985

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                          NOMOR S - 562/PJ.4/1985

                            TENTANG

     KESALAHAN KODE JENIS PAJAK PADA SEGI PEMBAYARAN DARI KAS NEGARA SERTA BENTUK STS BANK

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Berkenaan dengan surat Saudara no. S.551/WPJ.10/BD.04/1985 tgl. 16 Nopember 1985 perihal seperti 
tersebut pada pokok surat, dengan ini diberikan penjelasan sebagai berikut :

1.  Kode jenis pajak pada segi pembayaran dari Kas Negara yang tidak sesuai dengan Surat Setoran 
    Pajak yang bersangkutan tidak perlu dibetulkan kembali lewat Kas Negara, tetapi cukup dilakukan 
    dengan pemindah bukuan. Untuk pelaksanaannya disyaratkan harus ada permohonan dari wajib pajak 
    yang bersangkutan. Dengan cara pemindah bukuan ini, maka perincian penerimaan per jenis pajak 
    antara Kas Negara dengan Inspeksi Pajak menjadi berbeda, namun jumlah akhirnya akan tetap sama. 
    Perincian penerimaan per jenis pajak sebelum dilakukan pemindah bukuan nampak pada KP. Lap 2 
    sedangkan sesudah dilaksanakan pemindah bukuan nampak pada KP.Lap 3.

2.  Pada saat permulaan berlakunya tata cara penyetoran pajak melalui Bank persepsi, bentuk Surat 
    Tanda Setoran Bank memang belum seragam, tergantung pada bentuk formulir tanda terima setoran 
    yang dipergunakan oleh masing-masing Bank.

Dalam hal demikian, bentuk tanda terima setoran pajak yang diterbitkan oleh Bank Persepsi dapat dianggap 
sah sebagai penerimaan/STS dan ditempel pada Kartu Pengawasan Pembayaran dengan catatan bahwa pada 
akhirnya tetap harus dilengkapi dengan segi pembayaran dari Kas Negara (KK.6 dengan teraan "Bank" ) 
sebagai sarana konfirmasi.

Dengan sendirinya setelah tata cara penyetoran pajak melalui Bank Persepsi berjalan lancar, seharusnya hal 
tersebut tidak akan terjadi lagi.

Demikian penjelasan yang kami berikan untuk dimaklumi.




A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PERENCANAAN 
PENERIMAAN DAN PENAGIHAN 

ttd

Drs. MALIMAR
peraturan/sdp/562pj.41985.txt · Last modified: 2023/02/05 19:59 by 127.0.0.1