peraturan:sdp:562pj.3322004
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 7 Juli 2004 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 562/PJ.332/2004 TENTANG KOMPENSASI KERUGIAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXX tanggal 08 Mei 2004 perihal dimaksud pada pokok di atas, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut: 1. Dalam surat tersebut Saudara mengemukakan hal-hal sebagai berikut: a. PT. ABC (Wajib Pajak) pada tahun 1997 mengalami kerugian yang diakibatkan penurunan rupiah terhadap mata uang asing lainnya, namun kerugian tersebut tidak diakui oleh Pemeriksa pada saat pemeriksaan pajak. b. Wajib Pajak mengajukan keberatan atas hasil pemeriksaan, dan pada tahun 2003 diterbitkan keputusan keberatan yang menerima keberatan Wajib Pajak. c. Saudara memohon penegasan apakah dengan diterima keberatan Wajib Pajak tersebut, Wajib Pajak dapat mengkompensasikan kerugian di tahun 1997 untuk 5 tahun kedepan setelah tahun 2003. 2. Pasal 8 ayat (6) Undang-undang Nomor 6 TAHUN 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2000 (UU KUP) diatur bahwa sekalipun jangka waktu pembetulan Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) telah berakhir, dengan syarat Direktur Jenderal Pajak belum melakukan tindakan pemeriksaan, Wajib Pajak dapat membetulkan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan yang telah disampaikan, dalam hal Wajib Pajak menerima Keputusan Keberatan atau Putusan Banding mengenai surat ketetapan pajak tahun pajak sebelumnya, yang menyatakan rugi fiskal yang berbeda dari ketetapan pajak yang diajukan keberatan atau Keputusan Keberatan yang diajukan banding, dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan setelah menerima Keputusan Keberatan atau Putusan Banding tersebut. 3. Pasal 6 Undang-undang Nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 17 TAHUN 2000 (UU PPh) diatur hal-hal sebagai berikut: a. ayat (1) huruf c, bahwa Besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap, ditentukan berdasarkan penghasilan bruto dikurangi kerugian dari selisih kurs mata uang asing; b. ayat (2), bahwa apabila penghasilan bruto setelah pengurangan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) didapat kerugian, maka kerugian tersebut dikompensasikan dengan penghasilan mulai tahun pajak berikutnya berturut-turut sampai dengan 5 (lima) tahun. 4. Berdasarkan hal-hal di atas, dengan ini disampaikan bahwa Wajib Pajak dapat melakukan pembetulan Surat pemberitahuan Tahunan dan kerugian Wajib Pajak adalah sesuai dengan keputusan keberatan. Kerugian tersebut dapat dikompensasikan dalam Surat Pemberitahuan Tahunan yaitu untuk jangka waktu 5 (lima) tahun ke depan setelah Tahun Pajak 1997 dan tidak dapat dikompensasikan untuk 5 (lima) tahun ke depan setelah keputusan keberatan tahun 2003. Demikian untuk dimaklumi. DIREKTUR, ttd HERRY SUMARDJITO
peraturan/sdp/562pj.3322004.txt · Last modified: 2023/02/05 06:09 by 127.0.0.1