User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:562pj.3322004
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                        7 Juli 2004

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                        NOMOR S - 562/PJ.332/2004

                            TENTANG

                          KOMPENSASI KERUGIAN

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXX tanggal 08 Mei 2004 perihal dimaksud pada pokok di atas, 
dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut:

1.  Dalam surat tersebut Saudara mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

    a.  PT. ABC (Wajib Pajak) pada tahun 1997 mengalami kerugian yang diakibatkan penurunan 
        rupiah terhadap mata uang asing lainnya, namun kerugian tersebut tidak diakui oleh 
        Pemeriksa pada saat pemeriksaan pajak.

    b.  Wajib Pajak mengajukan keberatan atas hasil pemeriksaan, dan pada tahun 2003 diterbitkan 
        keputusan keberatan yang menerima keberatan Wajib Pajak.

    c.  Saudara memohon penegasan apakah dengan diterima keberatan Wajib Pajak tersebut, Wajib 
        Pajak dapat mengkompensasikan kerugian di tahun 1997 untuk 5 tahun kedepan setelah 
        tahun 2003.

2.  Pasal 8 ayat (6) Undang-undang Nomor 6 TAHUN 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara 
    Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 
    2000 (UU KUP) diatur bahwa sekalipun jangka waktu pembetulan Surat Pemberitahuan sebagaimana 
    dimaksud dalam ayat (1) telah berakhir, dengan syarat Direktur Jenderal Pajak belum melakukan 
    tindakan pemeriksaan, Wajib Pajak dapat membetulkan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak 
    Penghasilan yang telah disampaikan, dalam hal Wajib Pajak menerima Keputusan Keberatan atau 
    Putusan Banding mengenai surat ketetapan pajak tahun pajak sebelumnya, yang menyatakan rugi 
    fiskal yang berbeda dari ketetapan pajak yang diajukan keberatan atau Keputusan Keberatan yang 
    diajukan banding, dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan setelah menerima Keputusan Keberatan atau 
    Putusan Banding tersebut.

3.  Pasal 6 Undang-undang Nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa 
    kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 17 TAHUN 2000 (UU PPh) diatur hal-hal sebagai 
    berikut:

    a.  ayat (1) huruf c, bahwa Besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan 
        bentuk usaha tetap, ditentukan berdasarkan penghasilan bruto dikurangi kerugian dari selisih 
        kurs mata uang asing;

    b.  ayat (2), bahwa apabila penghasilan bruto setelah pengurangan sebagaimana dimaksud dalam 
        ayat (1) didapat kerugian, maka kerugian tersebut dikompensasikan dengan penghasilan 
        mulai tahun pajak berikutnya berturut-turut sampai dengan 5 (lima) tahun.

4.  Berdasarkan hal-hal di atas, dengan ini disampaikan bahwa Wajib Pajak dapat melakukan pembetulan 
    Surat pemberitahuan Tahunan dan kerugian Wajib Pajak adalah sesuai dengan keputusan keberatan. 
    Kerugian tersebut dapat dikompensasikan dalam Surat Pemberitahuan Tahunan yaitu untuk jangka 
    waktu 5 (lima) tahun ke depan setelah Tahun Pajak 1997 dan tidak dapat dikompensasikan untuk 5 
    (lima) tahun ke depan setelah keputusan keberatan tahun 2003.

Demikian untuk dimaklumi.




DIREKTUR,

ttd

HERRY SUMARDJITO
peraturan/sdp/562pj.3322004.txt · Last modified: 2023/02/05 06:09 by 127.0.0.1