User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:561pj.532005
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                     21 Juni 2005

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                         NOMOR S - 561/PJ.53/2005

                             TENTANG

  PERMOHONAN PEMBEBASAN PPN ATAS PENYERAHAN RUMAH KEPADA KORBAN GEMPA BUMI DAN TSUNAMI 
             DI PROPINSI NANGGROE ACEH DARUSSALAM DAN SUMATERA UTARA

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara kepada Menteri Keuangan Nomor XXX tanggal 13 April 2005 hal 
sebagaimana tersebut pada pokok surat, yang salah satunya ditembuskan kepada Direktur Jenderal Pajak, 
dengan ini diberikan penjelasan sebagai berikut:

1.  Dalam surat tersebut dikemukakan hal-hal sebagai berikut:
    a.  Sehubungan dengan telah terjadinya gempa bumi dan tsunami di wilayah Nanggroe Aceh 
        Darussalam dan Sumatera Utara, Perum Perumnas telah bekerjasama dengan perusahaan-
        perusahaan yang perduli terhadap korban bencana gempa bumi dan tsunami, untuk 
        membangun perumahan tahan gempa yang diperuntukkan bagi para korban gempa bumi dan 
        tsunami dengan harga RS Sehat yang ditetapkan Pemerintah.
    b.  Biaya produksi rumah setelah dilakukan perhitungan mencapai Rp 36.000.000,- per unit untuk 
        type 36 yang dibebankan kepada perusahaan mitra Perum Perumnas.
    c.  Hasil pembangunan rumah tersebut setelah selesai akan diserahkan kepada Palang Merah 
        Indonesia untuk selanjutnya diserahkan kepada para korban bencana gempa bumi dan 
        tsunami secara cuma-cuma/gratis.
    d.  Berkaitan dengan hal-hal tersebut diatas Saudara mengajukan permohonan agar atas 
        penyerahan rumah tersebut kepada para korban bencana gempa bumi dan tsunami yang 
        diserahkan melalui Palang Merah Indonesia dapat dibebaskan dari pengenaan Pajak 
        Pertambahan Nilai.

2.  Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak 
    Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-
    undang Nomor 18 TAHUN 2000, antara lain mengatur:
    a.  Pasal 1
        1). Angka 18, bahwa Harga jual adalah nilai berupa uang, termasuk semua biaya yang 
            diminta atau seharusnya diminta oleh penjual karena penyerahan Barang Kena Pajak, 
            tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai yang dipungut menurut Undang-undang ini 
            dan potongan harga yang dicantumkan dalam Faktur Pajak.
        2). Angka 13, bahwa Badan adalah sekumpulan orang dan atau modal yang merupakan 
            kesatuan baik yang melakukan usaha maupun tidak melakukan usaha yang meliputi 
            perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya, Badan Usaha Milik 
            Negara atau Daerah dengan nama dan dalam bentuk apapun, firma, kongsi, koperasi, 
            dana pensiun, persekutuan, perkumpulan, yayasan, organisasi massa, organisasi 
            sosial politik, atau organisasi yang sejenis, lembaga, bentuk usaha tetap, dan bentuk 
            badan lainnya.
        3). Angka 14, bahwa Pengusaha adalah orang pribadi atau badan sebagaimana 
            dimaksud dalam angka 13 yang dalam kegiatan usaha atau pekerjaannya 
            menghasilkan barang, mengimpor barang, mengekspor barang, melakukan usaha 
            perdagangan, memanfaatkan barang tidak berwujud dari luar daerah Pabean, 
            melakukan usaha jasa, atau memanfaatkan jasa dari luar Daerah Pabean.
    b.  Pasal 1A ayat (1) huruf d, bahwa Yang termasuk dalam pengertian penyerahan Barang Kena 
        Pajak adalah pemakaian sendiri dan atau pemberian cuma-cuma atas Barang Kena Pajak.
    c.  Pasal 4 huruf a dan c, bahwa Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas penyerahan Barang 
        Kena Pajak dan atau Jasa Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh 
        Pengusaha.
    d.  Pasal 16B ayat (1), bahwa Dengan Peraturan Pemerintah dapat ditetapkan bahwa pajak 
        terutang tidak dipungut sebagian atau seluruhnya, baik untuk sementara waktu atau 
        selamanya, atau dibebaskan dari pengenaan pajak, untuk:
        1)  kegiatan di kawasan tertentu atau tempat tertentu di dalam Daerah Pabean;
        2)  penyerahan Barang Kena Pajak tertentu atau penyerahan Jasa Kena Pajak Tertentu;
        3)  impor Barang Kena Pajak tertentu;
        4)  pemanfaatan BKP tidak berwujud tertentu dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah 
            Pabean;
        5)  pemanfaatan Jasa Kena Pajak tertentu dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah 
            Pabean.

3.  Peraturan Pemerintah Nomor 146 TAHUN 2000 tentang Impor dan atau Penyerahan Barang Kena Pajak 
    Tertentu dan atau Jasa Kena Pajak Tertentu Yang Dibebaskan dari Pengenaan Pajak Pertambahan 
    Nilai sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 38 TAHUN 2003, antara lain 
    mengatur:
    a.  Pasal 2 angka 1, bahwa Barang Kena Pajak yang atas penyerahannya dibebaskan dari 
        pengenaan Pajak Pertambahan Nilai adalah Rumah sederhana, rumah sangat sederhana, 
        rumah susun sederhana, pondok boro, asrama mahasiswa dan pelajar serta perumahan 
        lainnya, yang batasannya ditetapkan oleh Menteri Keuangan setelah mendengar pertimbangan 
        Menteri Pemukiman dan Prasarana Wilayah.
    b.  Pasal 3 angka 4, bahwa Jasa Kena Pajak tertentu yang atas penyerahannya dibebaskan dari 
        pengenaan Pajak Pertambahan Nilai adalah Jasa yang diserahkan oleh kontraktor untuk 
        pemborongan bangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 angka 1 dan pembangunan 
        tempat yang semata-mata untuk keperluan ibadah.

4.  Keputusan Menteri Keuangan Nomor 567/KMK.04/2000 tentang Nilai Lain sebagai Dasar Pengenaan 
    Pajak sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 251/KMK.03/2002, 
    antara lain mengatur:
    a.  Pasal 1, bahwa Dalam Keputusan Menteri Keuangan ini yang dimaksud dengan Nilai Lain 
        adalah suatu jumlah yang ditetapkan sebagai Dasar Pengenaan Pajak.
    b.  Pasal 2 huruf b, bahwa Nilai Lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, ditetapkan untuk 
        pemberian cuma-cuma Barang Kena Pajak dan atau Jasa Kena Pajak adalah Harga Jual atau 
        Penggantian setelah dikurangi laba kotor.

5.  Keputusan Menteri Keuangan Nomor 524/KMK.03/2001 tentang Batasan Rumah Sederhana, Rumah 
    Sangat Sederhana, Rumah Susun Sederhana, Pondok Boro, Asrama Mahasiswa dan Pelajar serta 
    Perumahan Lainnya Yang atas Penyerahannya Dibebaskan dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai 
    sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 
    197/KMK.03/2004, antara lain mengatur:
    a.  Pasal 2, bahwa atas penyerahan Rumah Sederhana, Rumah Sangat Sederhana, Pondok Boro, 
        Asrama Mahasiswa dan Pelajar serta Perumahan lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 
        1 dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai.
    b.  Pasal 3, bahwa Rumah Sederhana dan Rumah Sangat Sederhana sebagaimana dimaksud 
        dalam pasal 1 angka 1 yang penyerahannya melalui penjualan tunai dan melalui cicilan 
        bertahap yang disediakan oleh pengembang, terutang Pajak Pertambahan Nilai.

6.  Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-87/PJ./2002 tentang Pengenaan Pajak Pertambahan 
    Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah atas Pemakaian Sendiri dan atau Pemberian cuma-cuma 
    Barang Kena Pajak dan atau Jasa Kena Pajak, antara lain mengatur:
    a.  Pasal 1 angka 3, bahwa pemberian cuma-cuma Barang Kena Pajak adalah pemberian yang 
        diberikan tanpa imbalan pembayaran baik barang produksi sendiri maupun bukan produksi 
        sendiri, termasuk pemberian contoh barang untuk promosi kepada relasi atau pembeli.
    b.  Pasal 4 ayat (1), bahwa atas pemberian cuma-cuma Barang Kena Pajak baik yang dilakukan 
        secara tersendiri atau menyatu dengan barang yang dijual terutang Pajak Pertambahan Nilai 
        dan harus diterbitkan Faktur Pajak.
    c.  Pasal 4 ayat (5), Dasar Pengenaan Pajak yang digunakan untuk menghitung besarnya Pajak 
        Pertambahan Nilai yang terutang adalah Harga Jual atau Penggantian setelah dikurangi laba 
        kotor.

7.  Berdasarkan ketentuan pada angka 2 sampai dengan 6, dan memperhatikan isi surat Saudara pada 
    angka 1 dengan ini diberikan penegasan sebagai berikut:
    a.  Berhubung Rumah Sederhana yang diserahkan oleh Perum Perumnas kepada PMI tidak 
        dibiayai oleh fasilitas kredit maka atas penyerahan tersebut terutang PPN, mengingat 
        penyerahan yang dilakukan oleh Perum Perumnas kepada PMI diberikan secara cuma-cuma/
        gratis maka PPN terutang adalah sebesar 10% dari harga pokok.
    b.  PMI tidak termasuk Pengusaha sehingga atas penyerahan Rumah Sederhana Sehat dari PMI 
        kepada masyarakat korban gempa bumi dan tsunami di Nanggroe Aceh Darussalam dan 
        Sumatera Utara tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai.

Demikian untuk dimaklumi.




DIREKTUR JENDERAL,

ttd.

HADI POERNOMO
peraturan/sdp/561pj.532005.txt · Last modified: 2023/02/05 20:06 by 127.0.0.1