peraturan:sdp:561pj.532005
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 21 Juni 2005 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 561/PJ.53/2005 TENTANG PERMOHONAN PEMBEBASAN PPN ATAS PENYERAHAN RUMAH KEPADA KORBAN GEMPA BUMI DAN TSUNAMI DI PROPINSI NANGGROE ACEH DARUSSALAM DAN SUMATERA UTARA DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara kepada Menteri Keuangan Nomor XXX tanggal 13 April 2005 hal sebagaimana tersebut pada pokok surat, yang salah satunya ditembuskan kepada Direktur Jenderal Pajak, dengan ini diberikan penjelasan sebagai berikut: 1. Dalam surat tersebut dikemukakan hal-hal sebagai berikut: a. Sehubungan dengan telah terjadinya gempa bumi dan tsunami di wilayah Nanggroe Aceh Darussalam dan Sumatera Utara, Perum Perumnas telah bekerjasama dengan perusahaan- perusahaan yang perduli terhadap korban bencana gempa bumi dan tsunami, untuk membangun perumahan tahan gempa yang diperuntukkan bagi para korban gempa bumi dan tsunami dengan harga RS Sehat yang ditetapkan Pemerintah. b. Biaya produksi rumah setelah dilakukan perhitungan mencapai Rp 36.000.000,- per unit untuk type 36 yang dibebankan kepada perusahaan mitra Perum Perumnas. c. Hasil pembangunan rumah tersebut setelah selesai akan diserahkan kepada Palang Merah Indonesia untuk selanjutnya diserahkan kepada para korban bencana gempa bumi dan tsunami secara cuma-cuma/gratis. d. Berkaitan dengan hal-hal tersebut diatas Saudara mengajukan permohonan agar atas penyerahan rumah tersebut kepada para korban bencana gempa bumi dan tsunami yang diserahkan melalui Palang Merah Indonesia dapat dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai. 2. Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- undang Nomor 18 TAHUN 2000, antara lain mengatur: a. Pasal 1 1). Angka 18, bahwa Harga jual adalah nilai berupa uang, termasuk semua biaya yang diminta atau seharusnya diminta oleh penjual karena penyerahan Barang Kena Pajak, tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai yang dipungut menurut Undang-undang ini dan potongan harga yang dicantumkan dalam Faktur Pajak. 2). Angka 13, bahwa Badan adalah sekumpulan orang dan atau modal yang merupakan kesatuan baik yang melakukan usaha maupun tidak melakukan usaha yang meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya, Badan Usaha Milik Negara atau Daerah dengan nama dan dalam bentuk apapun, firma, kongsi, koperasi, dana pensiun, persekutuan, perkumpulan, yayasan, organisasi massa, organisasi sosial politik, atau organisasi yang sejenis, lembaga, bentuk usaha tetap, dan bentuk badan lainnya. 3). Angka 14, bahwa Pengusaha adalah orang pribadi atau badan sebagaimana dimaksud dalam angka 13 yang dalam kegiatan usaha atau pekerjaannya menghasilkan barang, mengimpor barang, mengekspor barang, melakukan usaha perdagangan, memanfaatkan barang tidak berwujud dari luar daerah Pabean, melakukan usaha jasa, atau memanfaatkan jasa dari luar Daerah Pabean. b. Pasal 1A ayat (1) huruf d, bahwa Yang termasuk dalam pengertian penyerahan Barang Kena Pajak adalah pemakaian sendiri dan atau pemberian cuma-cuma atas Barang Kena Pajak. c. Pasal 4 huruf a dan c, bahwa Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas penyerahan Barang Kena Pajak dan atau Jasa Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha. d. Pasal 16B ayat (1), bahwa Dengan Peraturan Pemerintah dapat ditetapkan bahwa pajak terutang tidak dipungut sebagian atau seluruhnya, baik untuk sementara waktu atau selamanya, atau dibebaskan dari pengenaan pajak, untuk: 1) kegiatan di kawasan tertentu atau tempat tertentu di dalam Daerah Pabean; 2) penyerahan Barang Kena Pajak tertentu atau penyerahan Jasa Kena Pajak Tertentu; 3) impor Barang Kena Pajak tertentu; 4) pemanfaatan BKP tidak berwujud tertentu dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean; 5) pemanfaatan Jasa Kena Pajak tertentu dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean. 3. Peraturan Pemerintah Nomor 146 TAHUN 2000 tentang Impor dan atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu dan atau Jasa Kena Pajak Tertentu Yang Dibebaskan dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 38 TAHUN 2003, antara lain mengatur: a. Pasal 2 angka 1, bahwa Barang Kena Pajak yang atas penyerahannya dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai adalah Rumah sederhana, rumah sangat sederhana, rumah susun sederhana, pondok boro, asrama mahasiswa dan pelajar serta perumahan lainnya, yang batasannya ditetapkan oleh Menteri Keuangan setelah mendengar pertimbangan Menteri Pemukiman dan Prasarana Wilayah. b. Pasal 3 angka 4, bahwa Jasa Kena Pajak tertentu yang atas penyerahannya dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai adalah Jasa yang diserahkan oleh kontraktor untuk pemborongan bangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 angka 1 dan pembangunan tempat yang semata-mata untuk keperluan ibadah. 4. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 567/KMK.04/2000 tentang Nilai Lain sebagai Dasar Pengenaan Pajak sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 251/KMK.03/2002, antara lain mengatur: a. Pasal 1, bahwa Dalam Keputusan Menteri Keuangan ini yang dimaksud dengan Nilai Lain adalah suatu jumlah yang ditetapkan sebagai Dasar Pengenaan Pajak. b. Pasal 2 huruf b, bahwa Nilai Lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, ditetapkan untuk pemberian cuma-cuma Barang Kena Pajak dan atau Jasa Kena Pajak adalah Harga Jual atau Penggantian setelah dikurangi laba kotor. 5. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 524/KMK.03/2001 tentang Batasan Rumah Sederhana, Rumah Sangat Sederhana, Rumah Susun Sederhana, Pondok Boro, Asrama Mahasiswa dan Pelajar serta Perumahan Lainnya Yang atas Penyerahannya Dibebaskan dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 197/KMK.03/2004, antara lain mengatur: a. Pasal 2, bahwa atas penyerahan Rumah Sederhana, Rumah Sangat Sederhana, Pondok Boro, Asrama Mahasiswa dan Pelajar serta Perumahan lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai. b. Pasal 3, bahwa Rumah Sederhana dan Rumah Sangat Sederhana sebagaimana dimaksud dalam pasal 1 angka 1 yang penyerahannya melalui penjualan tunai dan melalui cicilan bertahap yang disediakan oleh pengembang, terutang Pajak Pertambahan Nilai. 6. Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-87/PJ./2002 tentang Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah atas Pemakaian Sendiri dan atau Pemberian cuma-cuma Barang Kena Pajak dan atau Jasa Kena Pajak, antara lain mengatur: a. Pasal 1 angka 3, bahwa pemberian cuma-cuma Barang Kena Pajak adalah pemberian yang diberikan tanpa imbalan pembayaran baik barang produksi sendiri maupun bukan produksi sendiri, termasuk pemberian contoh barang untuk promosi kepada relasi atau pembeli. b. Pasal 4 ayat (1), bahwa atas pemberian cuma-cuma Barang Kena Pajak baik yang dilakukan secara tersendiri atau menyatu dengan barang yang dijual terutang Pajak Pertambahan Nilai dan harus diterbitkan Faktur Pajak. c. Pasal 4 ayat (5), Dasar Pengenaan Pajak yang digunakan untuk menghitung besarnya Pajak Pertambahan Nilai yang terutang adalah Harga Jual atau Penggantian setelah dikurangi laba kotor. 7. Berdasarkan ketentuan pada angka 2 sampai dengan 6, dan memperhatikan isi surat Saudara pada angka 1 dengan ini diberikan penegasan sebagai berikut: a. Berhubung Rumah Sederhana yang diserahkan oleh Perum Perumnas kepada PMI tidak dibiayai oleh fasilitas kredit maka atas penyerahan tersebut terutang PPN, mengingat penyerahan yang dilakukan oleh Perum Perumnas kepada PMI diberikan secara cuma-cuma/ gratis maka PPN terutang adalah sebesar 10% dari harga pokok. b. PMI tidak termasuk Pengusaha sehingga atas penyerahan Rumah Sederhana Sehat dari PMI kepada masyarakat korban gempa bumi dan tsunami di Nanggroe Aceh Darussalam dan Sumatera Utara tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai. Demikian untuk dimaklumi. DIREKTUR JENDERAL, ttd. HADI POERNOMO
peraturan/sdp/561pj.532005.txt · Last modified: 2023/02/05 20:06 by 127.0.0.1