peraturan:sdp:560pj.531994
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 19 Februari 1994 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 560/PJ.53/1994 TENTANG PENEGASAN PPN DITANGGUNG PEMERINTAH DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara No. XXX tanggal 14 Desember 1993 perihal tersebut pada pokok surat ini, dapat kami sampaikan penjelasan sebagai berikut : 1. Sesuai dengan Surat Perjanjian Pemborongan Pelaksanaan Pekerjaan Penyiapan Lahan Dan Bangunan Pemukiman Transmigrasi No. XXX tanggal 30 Juni 1993, PT XYZ ditunjuk sebagai pelaksana Proyek Penyiapan Lahan dan Bangunan Pemukiman Transmigrasi di Kabupaten Fak Fak, Irian Jaya tahun anggaran 1993/1994 dengan ruang lingkup pekerjaan : 1.1. Persiapan; 1.2. Penyiapan Lahan; 1.3. Pembuatan Jalan Penghubung/Poros Tahap I dan II; 1.4. Pembuatan Jalan Desa; 1.5. Pembuatan Gorong-gorong Beton; 1.6. Pembuatan Jembatan Kayu; 1.7. Pembuatan Rumah Transmigrasi dan Jamban Keluarga; 1.8. Pembuatan Sumur Gali; 2. Perlakuan PPN atas pekerjaan-pekerjaan sebagaimana tersebut pada butir 1 adalah sebagai berikut : 2.1. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 28 TAHUN 1988, jo huruf m Pengumuman Direktur Jenderal Pajak Nomor PENG-139/PJ.63/1989 tanggal 27 Maret 1989 jo. Pasal 1 angka 13 Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-05/PJ./1994 tanggal 26 Januari 1994, jasa pematangan tanah untuk transmigrasi adalah jasa yang dikecualikan dari pengenaan PPN. Penyiapan lahan untuk pemukiman transmigrasi dapat dipersamakan dengan pematangan tanah untuk transmigrasi, dengan demikian atas jasa penyiapan lahan untuk pemukiman transmigrasi tidak terutang PPN. 2.2. Berdasarkan Keppres No. 18 TAHUN 1986 jo Pasal 2 Keputusan Menteri Keuangan No. 532/KMK.01/1985 jo Pasal 1 Keputusan Menteri Keuangan No. 709/KMK.04/1989, atas penyerahan pekerjaan tersebut pada butir : 1.7 Pembuatan Rumah transmigrasi dan Jamban Keluarga, 1.8 Sumur Gali, PPN yang terutang ditanggung Pemerintah. 2.3. Berdasarkan Pasal 4 ayat (1) huruf d UU PPN 1984 jo Pasal 8 PP Nomor 22 Tahun 1985, penyerahan pekerjaan tersebut pada butir : 1.1. Persiapan, 1.3. Pembuatan Jalan Penghubung/Poros Tahap I dan II, 1.4. Pembuatan Jalan Desa, 1.5. Pembuatan Gorong-gorong, 1.6. Pembuatan Jembatan Kayu, adalah penyerahan Jasa Kena Pajak yang terutang PPN. 3. Berdasarkan Keppres Nomor 56 TAHUN 1988 jis Keputusan Menteri Keuangan Nomor 1288/KMK.04/1988 dan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-46/PJ.3/1988 tanggal 28 Desember 1988 (Seri PPN-133), pemungutan PPN atas pembayaran pekerjaan proyek sebagaimana tersebut pada butir 1, berlaku ketentuan sebagai berikut : 3.1. Penyerahan yang tidak terutang PPN Atas pembayaran pekerjaan Penyiapan Lahan sejumlah Rp 558.086.680.00 tidak dipungut PPN. 3.2. Penyerahan yang PPN-nya ditanggung Pemerintah Atas pembayaran pekerjaan : 1.7 Pembuatan Rumah Transmigrasi dan Jamban Keluarga ............... Rp 913.727.804.00 1.8 Sumur Gali .................... Rp 119.911.220.00 ----------------------- JUMLAH ......... Rp 1.033.639.024.00 ============= Pelaksanaan, PPN yang terutang Ditanggung Pemerintah sesuai dengan tata cara sebagaimana diatur dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor : SE-15/PJ.3/1987 tanggal 5 Juni 1987. Adapun tata caranya yaitu Faktur Pajak atas penyerahan jasa tersebut dibuat oleh PT. XYZ sebagai kontraktor yang menyerahkan JKP kepada Departemen Transmigrasi, paling sedikit dalam rangkap 4 (empat). PT. XYZ harus membubuhi cap "PPN Ditanggung Pemerintah eks Keputusan Presiden Nomor 18 TAHUN 1986" pada Faktur Pajak yang bersangkutan. Faktur Pajak harus disampaikan ke Kantor Pelayanan Pajak bersamaan dengan pelaporan SPT Masa PPN. Atas dipunggut PPN, mengingat PPN atas yang terutang Ditanggung Pemerintah. 3.3. Penyerahan yang terutang PPN Atas pembayaran pekerjaan : 1.1. Persiapan ...................... Rp 24.195.000.00 1.3. Pembuatan Jalan Penghubung/Poros Tahap I dan Tahap II ........... Rp 283.767.097.10 1.4. Pembuatan Jalan Desa ........... Rp 139.684.783.31 1.5. Pembuatan Gorong-gorong ........ Rp 100.506.626.88 1.6. Pembuatan Jembatan Kayu ........ Rp 141.030.726.46 ----------------------- Jumlah ................................... Rp 689.184.215.75 ============= Atas Pembayaran pekerjaan tersebut, oleh KPKN dipungut PPN sebesar 10 --- x Rp 689.184.21575 = Rp 62.653.110.50 110 ============= Demikian untuk menjadi maklum A.N. DIREKTUR JENDERAL PAJAK DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA ttd SUNARIA TADJUDIN
peraturan/sdp/560pj.531994.txt · Last modified: 2023/02/05 18:05 by 127.0.0.1