User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:560pj.531994
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                              19 Februari 1994      

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                         NOMOR S - 560/PJ.53/1994

                            TENTANG

                     PENEGASAN PPN DITANGGUNG PEMERINTAH

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara No. XXX  tanggal 14 Desember 1993 perihal tersebut pada pokok surat 
ini, dapat kami sampaikan penjelasan sebagai berikut :

1.  Sesuai dengan Surat Perjanjian Pemborongan Pelaksanaan Pekerjaan Penyiapan Lahan Dan Bangunan 
    Pemukiman Transmigrasi No. XXX  tanggal 30 Juni 1993, PT XYZ ditunjuk sebagai pelaksana Proyek 
    Penyiapan Lahan dan Bangunan Pemukiman Transmigrasi 
    di Kabupaten Fak Fak, Irian Jaya tahun anggaran 1993/1994 dengan ruang lingkup pekerjaan :
    1.1.    Persiapan;
    1.2.    Penyiapan Lahan;
    1.3.    Pembuatan Jalan Penghubung/Poros Tahap I dan II;
    1.4.    Pembuatan Jalan Desa;
    1.5.    Pembuatan Gorong-gorong Beton;
    1.6.    Pembuatan Jembatan Kayu;
    1.7.    Pembuatan Rumah Transmigrasi dan Jamban Keluarga;
    1.8.    Pembuatan Sumur Gali;
    
2.  Perlakuan PPN atas pekerjaan-pekerjaan sebagaimana tersebut pada butir 1 adalah sebagai berikut :
    2.1.    Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 28 TAHUN 1988, jo huruf m Pengumuman Direktur 
        Jenderal Pajak Nomor PENG-139/PJ.63/1989 tanggal 27 Maret 1989 jo. Pasal 1 angka 13 
        Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-05/PJ./1994 tanggal 26 Januari 1994, jasa 
        pematangan tanah untuk transmigrasi adalah jasa yang dikecualikan dari pengenaan PPN. 
        Penyiapan lahan untuk pemukiman transmigrasi dapat dipersamakan dengan pematangan 
        tanah untuk transmigrasi, dengan demikian atas jasa penyiapan lahan untuk pemukiman 
        transmigrasi tidak terutang PPN.

    2.2.    Berdasarkan Keppres No. 18 TAHUN 1986 jo Pasal 2 Keputusan Menteri Keuangan No. 
        532/KMK.01/1985 jo Pasal 1 Keputusan Menteri Keuangan No. 709/KMK.04/1989, atas 
        penyerahan pekerjaan tersebut pada butir :
        1.7 Pembuatan Rumah transmigrasi dan Jamban Keluarga,
        1.8 Sumur Gali,
        PPN yang terutang ditanggung Pemerintah.

    2.3.    Berdasarkan Pasal 4 ayat (1) huruf d UU PPN 1984 jo Pasal 8 PP Nomor 22 Tahun 1985, 
        penyerahan pekerjaan tersebut pada butir :
        1.1.    Persiapan,
        1.3.    Pembuatan Jalan Penghubung/Poros Tahap I dan II,
        1.4.    Pembuatan Jalan Desa,
        1.5.    Pembuatan Gorong-gorong,
        1.6.    Pembuatan Jembatan Kayu,
        adalah penyerahan Jasa Kena Pajak yang terutang PPN.

3.  Berdasarkan Keppres Nomor 56 TAHUN 1988 jis Keputusan Menteri Keuangan Nomor 
    1288/KMK.04/1988 dan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-46/PJ.3/1988 tanggal 28 
    Desember 1988 (Seri PPN-133), pemungutan PPN atas pembayaran pekerjaan proyek sebagaimana 
    tersebut pada butir 1, berlaku ketentuan sebagai berikut :

    3.1.    Penyerahan yang tidak terutang PPN Atas pembayaran pekerjaan Penyiapan Lahan sejumlah 
        Rp 558.086.680.00 tidak dipungut PPN.

    3.2.    Penyerahan yang PPN-nya ditanggung Pemerintah 
        Atas pembayaran pekerjaan :
        1.7 Pembuatan Rumah Transmigrasi dan
            Jamban Keluarga ...............                 Rp   913.727.804.00
        1.8 Sumur Gali ....................                 Rp   119.911.220.00
                                        -----------------------
                    JUMLAH .........                Rp 1.033.639.024.00
                                        =============

        Pelaksanaan, PPN yang terutang Ditanggung Pemerintah sesuai dengan tata cara 
        sebagaimana diatur dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor : SE-15/PJ.3/1987 
        tanggal 5 Juni 1987.

        Adapun tata caranya yaitu Faktur Pajak atas penyerahan jasa tersebut dibuat oleh PT. XYZ
        sebagai kontraktor yang menyerahkan JKP kepada Departemen Transmigrasi, paling sedikit 
        dalam rangkap 4 (empat).

        PT. XYZ harus membubuhi cap "PPN Ditanggung Pemerintah eks Keputusan Presiden Nomor 
        18 TAHUN 1986" pada Faktur Pajak yang bersangkutan.

        Faktur Pajak harus disampaikan ke Kantor Pelayanan Pajak bersamaan dengan pelaporan 
        SPT Masa PPN.

        Atas dipunggut PPN, mengingat PPN atas yang terutang Ditanggung Pemerintah.

    3.3.    Penyerahan yang terutang PPN
        Atas pembayaran pekerjaan :
        1.1.    Persiapan ......................            Rp    24.195.000.00
        1.3.    Pembuatan Jalan Penghubung/Poros
            Tahap I dan Tahap II ...........            Rp   283.767.097.10
        1.4.    Pembuatan Jalan Desa ...........            Rp   139.684.783.31
        1.5.    Pembuatan Gorong-gorong ........        Rp   100.506.626.88
        1.6.    Pembuatan Jembatan Kayu ........        Rp   141.030.726.46
                                    -----------------------
        Jumlah ...................................              Rp   689.184.215.75
                                            =============

        Atas Pembayaran pekerjaan tersebut, oleh KPKN dipungut PPN sebesar 
            10
            --- x   Rp 689.184.21575    =  Rp    62.653.110.50
            110                     =============

Demikian untuk menjadi maklum





A.N. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI 
DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA

ttd

SUNARIA TADJUDIN
peraturan/sdp/560pj.531994.txt · Last modified: 2023/02/05 18:05 by 127.0.0.1