User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:55pj.532004
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                 4 Februari 2004

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                          NOMOR S - 55/PJ.53/2004

                            TENTANG

              PEMBEBASAN PPN ATAS PEMBELIAN ASET GEDUNG EKS PT TPN

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara nomor ......................... tanggal 30 Desember 2003 perihal Permohonan 
Bebas Pajak Pertambahan Nilai (PPN), dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut :

1.  Dalam surat beserta lampirannya dikemukakan bahwa :
   a.  Departemen Kelautan dan Perikanan telah melakukan transaksi jual beli dengan PT. TPN atas 
        aset Gedung/Bangunan termasuk tanah yang terletak di ........................ dengan Akte 
        Pelepasan Hak Nomor .... tanggal 29 Desember 2003 Notaris Drs. AAA SH.
   b.  Pembayaran pengadaan jual beli gedung/bangunan dan tanah tersebut sebesar 
        Rp.83.000.000.000,- (Delapan puluh tiga milyar rupiah) yang dibebankan pada DIP Tahun 
        Anggaran 2003 Proyek Pembinaan Sarana Penunjang Kelautan dan Perikanan DIP 
        Nomor ..................... tanggal 10 Desember 2003 dengan Kode Proyek ......................... dan 
        DIP Tahun Anggaran 2004. Hal ini sesuai dengan persetujuan Kontrak MY oleh Direktorat 
        Jenderal Anggaran Nomor S-6925/A/2003 tanggal 30 Desember 2003. Adapun pembayaran 
        pengadaan gedung Departemen Kelautan dan Perikanan akan dilaksanakan dalam dua tahap, 
        yaitu :
      1.  Proses Administrasi Pembayaran TA 2003 Tahap I sebesar Rp. 54.108.761.000,-
        2.  Proses Administrasi Pembayaran TA 2004 Tahap II sebesar Rp. 28.891.239.000,-
   c.  Berkenaan dengan pembelian gedung tersebut, Departemen Kelautan dan Perikanan selaku 
        pembeli mohon agar dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai atas pembelian 
        gedung tersebut. 

2.  Undang-Undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak 
    Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-  
    Undang Nomor 18 TAHUN 2000, antara lain mengatur :
   a.  Pasal 1 butir 17 menyatakan bahwa Dasar Pengenaan Pajak adalah jumlah Harga Jual, 
        Penggantian, Nilai Impor, Nilai Ekspor, atau Nilai Lain yang ditetapkan dengan Keputusan 
        Menteri Keuangan yang dipakai sebagai dasar untuk menghitung pajak yang terutang.
   b.  Pasal 1 butir 18 menyatakan bahwa Harga Jual adalah nilai berupa uang, termasuk semua 
        biaya yang diminta atau seharusnya diminta oleh penjual karena penyerahan Barang Kena 
        Pajak, tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai yang dipungut menurut Undang-undang ini dan 
        potongan yang dicantumkan dalam Faktur Pajak.
   c.  Pasal 4 huruf a menyatakan bahwa Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas penyerahan  
        Barang Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha.
   d.  Pasal 4A ayat (2) menetapkan jenis barang yang tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai, 
        namun tanah dan bangunan tidak termasuk barang yang dikecualikan dari pengenaan Pajak 
        Pertambahan Nilai.
   e.  Pasal 16A ayat (1) menyatakan bahwa Pajak yang terutang atas penyerahan Barang Kena 
        Pajak dan atau penyerahan Jasa Kena Pajak kepada Pemungut Pajak Pertambahan Nilai 
        dipungut, disetor, dan dilaporkan oleh Pemungut Pajak Pertambahan Nilai.
   f.  Pasal 16D menyatakan bahwa Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas penyerahan aktiva 
        yang menurut tujuan semula aktiva tersebut tidak untuk diperjualbelikan, sepanjang Pajak 
        Pertambahan Nilai yang dibayar pada saat perolehan dapat dikreditkan.

3.  Pasal 2 angka 1 Peraturan Pemerintah Nomor 146 TAHUN 2000 tentang Impor atau Penyerahan Barang 
    Kena Pajak Tertentu dan atau Penyerahan Jasa Kena Pajak Tertentu yang Dibebaskan dari 
    Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 
    38 TAHUN 2003, bahwa Barang Kena Pajak tertentu yang atas penyerahannya dibebaskan dari 
    pengenaan Pajak Pertambahan Nilai adalah rumah sederhana, rumah sangat sederhana, rumah susun 
    sederhana, pondok boro, asrama mahasiswa dan pelajar serta perumahan lainnya yang batasannya 
    ditetapkan oleh Menteri Keuangan setelah mendengar pertimbangan Menteri Pemukiman dan Prasarana 
    Wilayah.

4.  Berdasarkan ketentuan pada angka 2 dan 3 serta memperhatikan isi surat Saudara pada angka 1, 
    dengan ini ditegaskan bahwa atas penyerahan tanah dan bangunan oleh PT TPN kepada Departemen 
    Kelautan dan Perikanan terutang Pajak Pertambahan Nilai. Selanjutnya, Bendaharawan Departemen 
    Kelautan dan Perikanan sebagai Pemungut, wajib memungut Pajak Pertambahan Nilai yang terutang 
    tersebut. Oleh karena itu, dengan menyesal permohonan Saudara tidak dapat kami penuhi.  

Demikian disampaikan untuk dimaklumi.




a.n. Direktur Jenderal,
PJ. Direktur PPN dan PTLL,

ttd.

Robert Pakpahan
NIP 060060167
peraturan/sdp/55pj.532004.txt · Last modified: 2023/02/05 05:11 by 127.0.0.1