peraturan:sdp:55pj.532004
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 4 Februari 2004 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 55/PJ.53/2004 TENTANG PEMBEBASAN PPN ATAS PEMBELIAN ASET GEDUNG EKS PT TPN DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara nomor ......................... tanggal 30 Desember 2003 perihal Permohonan Bebas Pajak Pertambahan Nilai (PPN), dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut : 1. Dalam surat beserta lampirannya dikemukakan bahwa :  a. Departemen Kelautan dan Perikanan telah melakukan transaksi jual beli dengan PT. TPN atas aset Gedung/Bangunan termasuk tanah yang terletak di ........................ dengan Akte Pelepasan Hak Nomor .... tanggal 29 Desember 2003 Notaris Drs. AAA SH.  b. Pembayaran pengadaan jual beli gedung/bangunan dan tanah tersebut sebesar Rp.83.000.000.000,- (Delapan puluh tiga milyar rupiah) yang dibebankan pada DIP Tahun Anggaran 2003 Proyek Pembinaan Sarana Penunjang Kelautan dan Perikanan DIP Nomor ..................... tanggal 10 Desember 2003 dengan Kode Proyek ......................... dan DIP Tahun Anggaran 2004. Hal ini sesuai dengan persetujuan Kontrak MY oleh Direktorat Jenderal Anggaran Nomor S-6925/A/2003 tanggal 30 Desember 2003. Adapun pembayaran pengadaan gedung Departemen Kelautan dan Perikanan akan dilaksanakan dalam dua tahap, yaitu :   1. Proses Administrasi Pembayaran TA 2003 Tahap I sebesar Rp. 54.108.761.000,- 2. Proses Administrasi Pembayaran TA 2004 Tahap II sebesar Rp. 28.891.239.000,-  c. Berkenaan dengan pembelian gedung tersebut, Departemen Kelautan dan Perikanan selaku pembeli mohon agar dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai atas pembelian gedung tersebut. 2. Undang-Undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 18 TAHUN 2000, antara lain mengatur :  a. Pasal 1 butir 17 menyatakan bahwa Dasar Pengenaan Pajak adalah jumlah Harga Jual, Penggantian, Nilai Impor, Nilai Ekspor, atau Nilai Lain yang ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan yang dipakai sebagai dasar untuk menghitung pajak yang terutang.  b. Pasal 1 butir 18 menyatakan bahwa Harga Jual adalah nilai berupa uang, termasuk semua biaya yang diminta atau seharusnya diminta oleh penjual karena penyerahan Barang Kena Pajak, tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai yang dipungut menurut Undang-undang ini dan potongan yang dicantumkan dalam Faktur Pajak.  c. Pasal 4 huruf a menyatakan bahwa Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas penyerahan Barang Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha.  d. Pasal 4A ayat (2) menetapkan jenis barang yang tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai, namun tanah dan bangunan tidak termasuk barang yang dikecualikan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai.  e. Pasal 16A ayat (1) menyatakan bahwa Pajak yang terutang atas penyerahan Barang Kena Pajak dan atau penyerahan Jasa Kena Pajak kepada Pemungut Pajak Pertambahan Nilai dipungut, disetor, dan dilaporkan oleh Pemungut Pajak Pertambahan Nilai.  f. Pasal 16D menyatakan bahwa Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas penyerahan aktiva yang menurut tujuan semula aktiva tersebut tidak untuk diperjualbelikan, sepanjang Pajak Pertambahan Nilai yang dibayar pada saat perolehan dapat dikreditkan. 3. Pasal 2 angka 1 Peraturan Pemerintah Nomor 146 TAHUN 2000 tentang Impor atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu dan atau Penyerahan Jasa Kena Pajak Tertentu yang Dibebaskan dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 38 TAHUN 2003, bahwa Barang Kena Pajak tertentu yang atas penyerahannya dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai adalah rumah sederhana, rumah sangat sederhana, rumah susun sederhana, pondok boro, asrama mahasiswa dan pelajar serta perumahan lainnya yang batasannya ditetapkan oleh Menteri Keuangan setelah mendengar pertimbangan Menteri Pemukiman dan Prasarana Wilayah. 4. Berdasarkan ketentuan pada angka 2 dan 3 serta memperhatikan isi surat Saudara pada angka 1, dengan ini ditegaskan bahwa atas penyerahan tanah dan bangunan oleh PT TPN kepada Departemen Kelautan dan Perikanan terutang Pajak Pertambahan Nilai. Selanjutnya, Bendaharawan Departemen Kelautan dan Perikanan sebagai Pemungut, wajib memungut Pajak Pertambahan Nilai yang terutang tersebut. Oleh karena itu, dengan menyesal permohonan Saudara tidak dapat kami penuhi. Demikian disampaikan untuk dimaklumi. a.n. Direktur Jenderal, PJ. Direktur PPN dan PTLL, ttd. Robert Pakpahan NIP 060060167
peraturan/sdp/55pj.532004.txt · Last modified: 2023/02/05 05:11 by 127.0.0.1