User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:55pj.5.41992
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                20 Januari 1992  

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                          NOMOR S - 55/PJ.5.4/1992

                            TENTANG

              PENGKREDITAN PPN IMPOR DI CIREBON DENGAN NPWP JAKARTA

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara Nomor : XXX tanggal 30 Oktober 1991 perihal tersebut diatas, bersama 
ini disampaikan penegasan bahwa :

1.  Pada prinsipnya Pajak Masukan hanya dapat dikreditkan dengan Pajak Keluaran apabila NPWP yang 
    dicantumkan dalam Faktur Pajak adalah NPWP dari PKP yang bersangkutan yang diterbitkan oleh KPP 
    tempat PKP dikukuhkan.

2.  Mengingat bahwa kepada PT.XYZ telah diberikan izin untuk melakukan pemusatan tempat terutang 
    PPN di KPP Cirebon sebagaimana dimaksud dalam surat Direktur Jenderal Pajak Nomor : 
    S-531/PJ.5.2/1991 tanggal 11 April 1991, agar pengkreditan Pajak Masukan PPN Impor dapat 
    dilakukan di Cirebon, Saudara dapat memilih salah satu cara tersebut di bawah ini :
    2.1.    Dalam dokumen impor dicantumkan identitas PT. XYZ (NPWP Cirebon), atau
    2.2.    PT. XYZ Jakarta Menerbitkan Faktur Pajak untuk setiap penyerahan BKP dari Kantor Pusat 
        kepada PT. XYZ Cirebon dengan dasar Pengenaan Pajak yang sama, sehingga Pajak Keluaran 
        dikurangi Pajak Masukan Kantor Pusat adalah nihil. Cara ini dapat mencegah restitusi yang 
        terkonsentrasi di Kantor Pusat dan pembayaran Pajak Keluaran penuh di Cirebon.

Demikian untuk dimaklumi.




A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK 
DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA

ttd.

Drs. WALUYO DARYADI KS.
peraturan/sdp/55pj.5.41992.txt · Last modified: 2023/02/05 19:58 by 127.0.0.1