peraturan:sdp:55pj.5.41992
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 20 Januari 1992 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 55/PJ.5.4/1992 TENTANG PENGKREDITAN PPN IMPOR DI CIREBON DENGAN NPWP JAKARTA DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara Nomor : XXX tanggal 30 Oktober 1991 perihal tersebut diatas, bersama ini disampaikan penegasan bahwa : 1. Pada prinsipnya Pajak Masukan hanya dapat dikreditkan dengan Pajak Keluaran apabila NPWP yang dicantumkan dalam Faktur Pajak adalah NPWP dari PKP yang bersangkutan yang diterbitkan oleh KPP tempat PKP dikukuhkan. 2. Mengingat bahwa kepada PT.XYZ telah diberikan izin untuk melakukan pemusatan tempat terutang PPN di KPP Cirebon sebagaimana dimaksud dalam surat Direktur Jenderal Pajak Nomor : S-531/PJ.5.2/1991 tanggal 11 April 1991, agar pengkreditan Pajak Masukan PPN Impor dapat dilakukan di Cirebon, Saudara dapat memilih salah satu cara tersebut di bawah ini : 2.1. Dalam dokumen impor dicantumkan identitas PT. XYZ (NPWP Cirebon), atau 2.2. PT. XYZ Jakarta Menerbitkan Faktur Pajak untuk setiap penyerahan BKP dari Kantor Pusat kepada PT. XYZ Cirebon dengan dasar Pengenaan Pajak yang sama, sehingga Pajak Keluaran dikurangi Pajak Masukan Kantor Pusat adalah nihil. Cara ini dapat mencegah restitusi yang terkonsentrasi di Kantor Pusat dan pembayaran Pajak Keluaran penuh di Cirebon. Demikian untuk dimaklumi. A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA ttd. Drs. WALUYO DARYADI KS.
peraturan/sdp/55pj.5.41992.txt · Last modified: 2023/02/05 19:58 by 127.0.0.1