peraturan:sdp:55pj.3222004
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 19 Januari 2004 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 55/PJ.322/2004 TENTANG PERMOHONAN KONFIRMASI MENGENAI PERLAKUAN PPN ATAS PENYERAHAN BKP DARI PABRIK KEPADA PERUSAHAAN LOGISTIK (PIHAK KETIGA) UNTUK DISIMPAN SEMENTARA DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXX tanggal 11 Nopember 2003 hal tersebut di atas, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut: 1. Dalam surat tersebut Saudara menyampaikan hal-hal sebagai berikut: a. PT. ABC adalah perusahaan manufaktur kembang gula dengan kantor pusat di Bogor, memiliki dua pabrik yaitu di Bogor dan Purwakarta serta kantor perwakilan di Surabaya yang keseluruhannya telah mendapatkan persetujuan pemusatan pajak terutang di Kantor Pusat Bogor. b. Dalam rangka mempercepat pendistribusian produk, PT. ABC berencana untuk menunjuk dan bekerja sama dengan perusahaan logistik (pihak ketiga) untuk daerah pemasaran di Medan, Menado, Makasar dan Banjar Baru, yang akan bertanggung jawab untuk menangani kegiatan penyediaan tempat, bongkar muat dan pengangkutan BKP ke distributor. Pihak ketiga tersebut akan menagih ke PT. ABC berupa biaya penyediaan tempat untuk penyimpanan sementara, jasa bongkar muat dan jasa pengiriman. c. Seluruh kegiatan administrasi mulai dari penerimaan order dari distributor, pembuatan delivery order (DO), penerbitan faktur penjualan dan faktur pajak, serta penagihan diselesaikan di PT. ABC Bogor. d. Saudara menanyakan apakah pengeluaran BKP dari PT. ABC kepada perusahaan logistik (pihak ketiga) untuk disimpan sementara sebelum diserahkan kepada distributor telah terutang PPN. 2. Ketentuan perpajakan yang berkaitan dengan masalah tersebut adalah sebagai berikut: a. Berdasarkan Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 terutang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 18 TAHUN 2000, ditetapkan antara lain sebagai berikut: 1) Pasal 1A ayat (1) huruf a dan penjelasannya, yang termasuk dalam pengertian penyerahan Barang Kena Pajak adalah penyerahan hak atas Barang Kena Pajak karena suatu perjanjian. Perjanjian yang dimaksud dalam ketentuan ini meliputi jual beli, tukar menukar, jual beli dengan angsuran, atau perjanjian lain yang mengakibatkan penyerahan hak atas barang. 2) Pasal 4 Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas: - huruf a, penyerahan Barang Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha; atau - huruf c, penyerahan Jasa Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha. b. Berdasarkan Pasal 13 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 143 TAHUN 2000 tentang Pelaksanaan Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 Tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Sebagaimana Telah Beberapa Kali Diubah Terakhir Dengan Undang-undang Nomor 18 TAHUN 2000, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 24 TAHUN 2002, diatur bahwa terutangnya Pajak atas penyerahan Barang Kena Pajak berwujud yang menurut sifat atau hukumnya merupakan barang bergerak, terjadi pada saat Barang Kena Pajak tersebut diserahkan secara langsung kepada pembeli atau pihak ketiga untuk dan atas nama pembeli, atau pada saat Barang Kena Pajak tersebut diserahkan kepada juru kirim atau pengusaha jasa angkutan. 3. Berdasarkan ketentuan pada angka 2 serta memperhatikan isi surat Saudara pada angka 1 di atas, dengan ini ditegaskan: a. Atas penyerahan BKP dari PT. ABC kepada perusahaan logistik (pihak ketiga) untuk disimpan sementara sebelum dikirim ke distributor PT. ABC tidak terutang PPN sepanjang tidak terjadi perpindahan hak atas barang dari PT. ABC kepada perusahaan logistik tersebut, dan perusahaan logistik tersebut hanya menyerahkan jasa penyediaan tempat penyimpanan, jasa bongkar muat dan jasa pengangkutan dan bukan merupakan distributor PT. ABC. b. Atas penyerahan BKP dari PT. ABC kepada distributor melalui perusahaan logistik tersebut terutang PPN sesuai ketentuan yang berlaku. Saat terutang pajak atas penyerahan BKP tersebut adalah saat BKP dikeluarkan dari penguasaan PT. ABC (penjual) yaitu saat ada permintaan dari PT. ABC kepada perusahaan logistik untuk mengirimkan BKP kepada distributor (pembeli). c. Atas penyerahan jasa penyediaan tempat untuk penyimpanan, jasa bongkar muat dan jasa pengangkutan yang diserahkan oleh perusahaan logistik kepada PT. ABC terutang PPN sesuai ketentuan perundang-undangan perpajakan yang berlaku. Demikian untuk dimaklumi. A.n. DIREKTUR JENDERAL DIREKTUR ttd SURJOTAMTOMO SOEDIRDJO
peraturan/sdp/55pj.3222004.txt · Last modified: by 127.0.0.1