User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:55pj.3222004
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                19 Januari 2004

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                         NOMOR S - 55/PJ.322/2004

                            TENTANG

     PERMOHONAN KONFIRMASI MENGENAI PERLAKUAN PPN ATAS PENYERAHAN BKP DARI PABRIK KEPADA 
          PERUSAHAAN LOGISTIK (PIHAK KETIGA) UNTUK DISIMPAN SEMENTARA

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXX tanggal 11 Nopember 2003 hal tersebut di atas, dengan ini 
disampaikan hal-hal sebagai berikut:

1.  Dalam surat tersebut Saudara menyampaikan hal-hal sebagai berikut:
    a.  PT. ABC adalah perusahaan manufaktur kembang gula dengan kantor pusat di Bogor, 
        memiliki dua pabrik yaitu di Bogor dan Purwakarta serta kantor perwakilan di Surabaya yang 
        keseluruhannya telah mendapatkan persetujuan pemusatan pajak terutang di Kantor Pusat 
        Bogor.
    b.  Dalam rangka mempercepat pendistribusian produk, PT. ABC berencana untuk menunjuk dan 
        bekerja sama dengan perusahaan logistik (pihak ketiga) untuk daerah pemasaran di Medan, 
        Menado, Makasar dan Banjar Baru, yang akan bertanggung jawab untuk menangani kegiatan 
        penyediaan tempat, bongkar muat dan pengangkutan BKP ke distributor. Pihak ketiga 
        tersebut akan menagih ke PT. ABC berupa biaya penyediaan tempat untuk penyimpanan 
        sementara, jasa bongkar muat dan jasa pengiriman.
    c.  Seluruh kegiatan administrasi mulai dari penerimaan order dari distributor, pembuatan 
        delivery order (DO), penerbitan faktur penjualan dan faktur pajak, serta penagihan 
        diselesaikan di PT. ABC Bogor.
    d.  Saudara menanyakan apakah pengeluaran BKP dari PT. ABC kepada perusahaan logistik 
        (pihak ketiga) untuk disimpan sementara sebelum diserahkan kepada distributor telah 
        terutang PPN.

2.  Ketentuan perpajakan yang berkaitan dengan masalah tersebut adalah sebagai berikut:
    a.  Berdasarkan Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 terutang Pajak Pertambahan Nilai Barang 
        dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah 
        terakhir dengan Undang-undang Nomor 18 TAHUN 2000, ditetapkan antara lain sebagai 
        berikut:
        1)  Pasal 1A ayat (1) huruf a dan penjelasannya, yang termasuk dalam pengertian 
            penyerahan Barang Kena Pajak adalah penyerahan hak atas Barang Kena Pajak 
            karena suatu perjanjian. Perjanjian yang dimaksud dalam ketentuan ini meliputi jual 
            beli, tukar menukar, jual beli dengan angsuran, atau perjanjian lain yang 
            mengakibatkan penyerahan hak atas barang.
        2)  Pasal 4 Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas:
            -   huruf a, penyerahan Barang Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang 
                dilakukan oleh Pengusaha; atau
            -   huruf c, penyerahan Jasa Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang 
                dilakukan oleh Pengusaha.

    b.  Berdasarkan Pasal 13 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 143 TAHUN 2000 tentang 
        Pelaksanaan Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 Tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang 
        dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Sebagaimana Telah Beberapa Kali Diubah 
        Terakhir Dengan Undang-undang Nomor 18 TAHUN 2000, sebagaimana telah diubah dengan 
        Peraturan Pemerintah Nomor 24 TAHUN 2002, diatur bahwa terutangnya Pajak atas 
        penyerahan Barang Kena Pajak berwujud yang menurut sifat atau hukumnya merupakan 
        barang bergerak, terjadi pada saat Barang Kena Pajak tersebut diserahkan secara langsung 
        kepada pembeli atau pihak ketiga untuk dan atas nama pembeli, atau pada saat Barang Kena 
        Pajak tersebut diserahkan kepada juru kirim atau pengusaha jasa angkutan.

3.  Berdasarkan ketentuan pada angka 2 serta memperhatikan isi surat Saudara pada angka 1 di atas, 
    dengan ini ditegaskan:
    a.  Atas penyerahan BKP dari PT. ABC kepada perusahaan logistik (pihak ketiga) untuk disimpan 
        sementara sebelum dikirim ke distributor PT. ABC tidak terutang PPN sepanjang tidak terjadi 
        perpindahan hak atas barang dari PT. ABC kepada perusahaan logistik tersebut, dan 
        perusahaan logistik tersebut hanya menyerahkan jasa penyediaan tempat penyimpanan, jasa 
        bongkar muat dan jasa pengangkutan dan bukan merupakan distributor PT. ABC.
    b.  Atas penyerahan BKP dari PT. ABC kepada distributor melalui perusahaan logistik tersebut 
        terutang PPN sesuai ketentuan yang berlaku. Saat terutang pajak atas penyerahan BKP 
        tersebut adalah saat BKP dikeluarkan dari penguasaan PT. ABC (penjual) yaitu saat ada 
        permintaan dari PT. ABC kepada perusahaan logistik untuk mengirimkan BKP kepada 
        distributor (pembeli).
    c.  Atas penyerahan jasa penyediaan tempat untuk penyimpanan, jasa bongkar muat dan jasa 
        pengangkutan yang diserahkan oleh perusahaan logistik kepada PT. ABC terutang PPN sesuai 
        ketentuan perundang-undangan perpajakan yang berlaku.

Demikian untuk dimaklumi.




A.n. DIREKTUR JENDERAL
DIREKTUR

ttd

SURJOTAMTOMO SOEDIRDJO
peraturan/sdp/55pj.3222004.txt · Last modified: by 127.0.0.1