User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:558pj.3222004
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                        7 Juli 2004

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                        NOMOR S - 558/PJ.322/2004

                            TENTANG

         PERMOHONAN PENEGASAN RESTITUSI ATAS PEROLEHAN BARANG MODAL

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXX tanggal 18 Maret 2004 hal sebagaimana tersebut pada pokok 
surat, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut:

1.  Dalam surat tersebut antara lain dijelaskan hal-hal sebagai berikut:

    a.  PT. ABC semula terdaftar di KPP Setiabudi Dua dan di KPP lokasi Palembang. Dengan 
        perubahan status menjadi perusahaan Penanaman Modal Asing (PMA) karena masuknya 
        pemegang saham baru XYZ dari British Virgin Island, maka terjadi pemindahan domisili dari 
        KPP Jakarta Setia Budi Dua ke KPP PMA Empat.

    b.  Dalam SPT PPN Masa Pajak Agustus 2003 yang disampaikan pada tanggal 19 Agustus 2003 
        ke KPP Jakarta Setia Budi Dua, Wajib Pajak mengajukan permohonan restitusi yang termasuk 
        juga didalamnya kompensasi dari Masa Pajak-Masa Pajak sebelumnya. Atas permohonan 
        restitusi tersebut telah dilakukan pemeriksaan oleh KPP Jakarta Setia Budi Dua untuk Masa 
        Pajak Januari 2002 sampai dengan Juli 2003 dan hasil pemeriksaan tersebut telah disetujui 
        oleh Wajib Pajak dengan menandatangani Lembar Pernyataan Persetujuan Hasil Pemeriksaan 
        pada tanggal 13 Februari 2004. Kelebihan pembayaran pajak terjadi karena saat tersebut 
        adalah masa awal pembangunan pabrik yang berlokasi di Palembang, dan semua Faktur 
        Pajak Masukan atas perolehan barang modal dan lainnya adalah atas nama dan NPWP Kantor 
        Pusat Jakarta sehingga dikreditkan pada SPT Masa PPN domisili (Jakarta) dan tidak 
        dikreditkan pada SPT Masa PPN lokasi yang terdaftar di KPP Palembang Seberang Ulu.

    c.  Mengingat Wajib Pajak saat ini telah terdaftar di KPP PMA Empat, maka laporan pemeriksaan 
        pajak, Nota Penghitungan dan berkas Wajib Pajak dikirimkan oleh KPP Jakarta Setia Budi Dua 
        ke KPP PMA, namun sampai dengan saat ini SKPLB dan SPMKP belum diterbitkan oleh KPP 
        PMA Empat.

    d.  Berdasarkan dokumen-dokumen yang dilampirkan dalam surat Wajib Pajak, diketahui bahwa 
        impor atau pembelian langsung ditujukan ke lokasi usaha di Palembang.

    e.  Saudara mohon penegasan bahwa mekanisme pengkreditan Pajak Masukan tersebut tidak 
        bertentangan dengan maksud Pasal 9 (2a) UU No. 8 TAHUN 1983 sebagaimana telah diubah 
        dengan UU No. 18 TAHUN 2000 jo Pasal 12 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 143 Tahun 
        2000 beserta penjelasannya, sehingga Wajib Pajak berhak menerima kembali kelebihan 
        pembayaran PPN dimaksud.

2.  Berdasarkan Pasal 2a Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang 
    dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir 
    dengan Undang-undang Nomor 18 TAHUN 2000, ditetapkan bahwa dalam hal belum ada Pajak Keluaran 
    dalam suatu Masa Pajak, maka Pajak Masukan tetap dapat dikreditkan.

3.  Berdasarkan Pasal 12 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 143 TAHUN 2000 tentang Pelaksanaan 
    Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak 
    Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-
    undang Nomor 18 TAHUN 2000, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 24 
    Tahun 2002 ditetapkan bahwa Pajak Masukan yang dibayar untuk perolehan Barang Kena Pajak dan/
    atau Jasa Kena Pajak dikreditkan dengan Pajak Keluaran di tempat Pengusaha Kena Pajak 
    dikukuhkan. Penjelasan atas ketentuan tersebut adalah bahwa tempat pengkreditan Pajak Masukan 
    adalah di tempat Pengusaha Kena Pajak dikukuhkan. Faktur Pajak yang menjadi dasar pengkreditan 
    harus memenuhi ketentuan yang berlaku antara lain alamat Pengusaha Kena Pajak yang tercantum 
    dalam Faktur Pajak harus sama dengan alamat Pengusaha Kena Pajak yang tercantum dalam Surat 
    Keputusan Pengukuhan.

4.  Berdasarkan ketentuan pada angka 2 dan angka 3 di atas, serta memperhatikan isi surat Saudara 
    pada angka 1, dengan ini ditegaskan bahwa mengingat Faktur Pajak Masukan adalah atas nama dan 
    NPWP Kantor Pusat Jakarta, maka pengkreditan Pajak Masukan yang dilakukan telah sesuai dengan 
    ketentuan.

Demikian untuk dimaklumi.




A.n. DIREKTUR JENDERAL
DIREKTUR,

ttd

HERRY SUMARDJITO
peraturan/sdp/558pj.3222004.txt · Last modified: 2023/02/05 20:32 by 127.0.0.1