peraturan:sdp:558pj.3222004
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 7 Juli 2004 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 558/PJ.322/2004 TENTANG PERMOHONAN PENEGASAN RESTITUSI ATAS PEROLEHAN BARANG MODAL DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXX tanggal 18 Maret 2004 hal sebagaimana tersebut pada pokok surat, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut: 1. Dalam surat tersebut antara lain dijelaskan hal-hal sebagai berikut: a. PT. ABC semula terdaftar di KPP Setiabudi Dua dan di KPP lokasi Palembang. Dengan perubahan status menjadi perusahaan Penanaman Modal Asing (PMA) karena masuknya pemegang saham baru XYZ dari British Virgin Island, maka terjadi pemindahan domisili dari KPP Jakarta Setia Budi Dua ke KPP PMA Empat. b. Dalam SPT PPN Masa Pajak Agustus 2003 yang disampaikan pada tanggal 19 Agustus 2003 ke KPP Jakarta Setia Budi Dua, Wajib Pajak mengajukan permohonan restitusi yang termasuk juga didalamnya kompensasi dari Masa Pajak-Masa Pajak sebelumnya. Atas permohonan restitusi tersebut telah dilakukan pemeriksaan oleh KPP Jakarta Setia Budi Dua untuk Masa Pajak Januari 2002 sampai dengan Juli 2003 dan hasil pemeriksaan tersebut telah disetujui oleh Wajib Pajak dengan menandatangani Lembar Pernyataan Persetujuan Hasil Pemeriksaan pada tanggal 13 Februari 2004. Kelebihan pembayaran pajak terjadi karena saat tersebut adalah masa awal pembangunan pabrik yang berlokasi di Palembang, dan semua Faktur Pajak Masukan atas perolehan barang modal dan lainnya adalah atas nama dan NPWP Kantor Pusat Jakarta sehingga dikreditkan pada SPT Masa PPN domisili (Jakarta) dan tidak dikreditkan pada SPT Masa PPN lokasi yang terdaftar di KPP Palembang Seberang Ulu. c. Mengingat Wajib Pajak saat ini telah terdaftar di KPP PMA Empat, maka laporan pemeriksaan pajak, Nota Penghitungan dan berkas Wajib Pajak dikirimkan oleh KPP Jakarta Setia Budi Dua ke KPP PMA, namun sampai dengan saat ini SKPLB dan SPMKP belum diterbitkan oleh KPP PMA Empat. d. Berdasarkan dokumen-dokumen yang dilampirkan dalam surat Wajib Pajak, diketahui bahwa impor atau pembelian langsung ditujukan ke lokasi usaha di Palembang. e. Saudara mohon penegasan bahwa mekanisme pengkreditan Pajak Masukan tersebut tidak bertentangan dengan maksud Pasal 9 (2a) UU No. 8 TAHUN 1983 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 18 TAHUN 2000 jo Pasal 12 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 143 Tahun 2000 beserta penjelasannya, sehingga Wajib Pajak berhak menerima kembali kelebihan pembayaran PPN dimaksud. 2. Berdasarkan Pasal 2a Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 18 TAHUN 2000, ditetapkan bahwa dalam hal belum ada Pajak Keluaran dalam suatu Masa Pajak, maka Pajak Masukan tetap dapat dikreditkan. 3. Berdasarkan Pasal 12 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 143 TAHUN 2000 tentang Pelaksanaan Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- undang Nomor 18 TAHUN 2000, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2002 ditetapkan bahwa Pajak Masukan yang dibayar untuk perolehan Barang Kena Pajak dan/ atau Jasa Kena Pajak dikreditkan dengan Pajak Keluaran di tempat Pengusaha Kena Pajak dikukuhkan. Penjelasan atas ketentuan tersebut adalah bahwa tempat pengkreditan Pajak Masukan adalah di tempat Pengusaha Kena Pajak dikukuhkan. Faktur Pajak yang menjadi dasar pengkreditan harus memenuhi ketentuan yang berlaku antara lain alamat Pengusaha Kena Pajak yang tercantum dalam Faktur Pajak harus sama dengan alamat Pengusaha Kena Pajak yang tercantum dalam Surat Keputusan Pengukuhan. 4. Berdasarkan ketentuan pada angka 2 dan angka 3 di atas, serta memperhatikan isi surat Saudara pada angka 1, dengan ini ditegaskan bahwa mengingat Faktur Pajak Masukan adalah atas nama dan NPWP Kantor Pusat Jakarta, maka pengkreditan Pajak Masukan yang dilakukan telah sesuai dengan ketentuan. Demikian untuk dimaklumi. A.n. DIREKTUR JENDERAL DIREKTUR, ttd HERRY SUMARDJITO
peraturan/sdp/558pj.3222004.txt · Last modified: 2023/02/05 20:32 by 127.0.0.1