User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:557pj.532004
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                      13 Juli 2004

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                         NOMOR S - 557/PJ.53/2004

                            TENTANG

                   PERLAKUAN PPN ATAS MERGER PERUSAHAAN

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXX tanggal 28 Januari 2002 hal Permohonan Penjelasan, dengan 
ini disampaikan hal-hal sebagai berikut :

1.  Perusahaan Saudara adalah perusahaan PMA yang bergerak di bidang industri pemotongan logam 
    yang akan melakukan merger. Saudara menanyakan kewajiban perpajakan atas merger tersebut 
    sebagai berikut :
    a.  Apa yang harus dilakukan dengan kewajiban Pajak Pertambahan Nilai apabila perusahaan 
        Saudara masih lebih bayar atau melakukan kompensasi per 31 Desember 2001 atau SPM 
        Desember 2001. Selanjutnya jika perusahaan lama yang ditutup dan masih lebih bayar 
        menjual assetnya ke perusahaan baru (hasil merger) sehingga menjadi nihil atau kurang 
        bayar, apakah konsekuensinya bagi perusahaan lama maupun baru.
    b.  Bagaimana dengan perlakuan asset (barang modal/mesin) yang perolehannya diimpor 
        dengan fasilitas Pajak Pertambahan Nilai dibebaskan, apakah ada regulasi tentang 
        pengkreditan asset tersebut bila dijual ke perusahaan hasil merger.
    c.  Bagaimana dengan asset tanah dan bangunan apabila semula semua asset itu dikreditkan/
        dilaporkan pada SPM masa asset itu diperoleh, kemudian kini asset itu dijual kembali ke 
        perusahaan hasil merger. Bagaimana bila bangunan tersebut dibuat sendiri, apakah yang 
        dipergunakan sebagai dasar nilai pengenaan pajaknya nilai buku atau nilai perolehan.
    d.  Apakah ada regulasi yang mengatur mengenai warna yang diharuskan untuk tembusan Faktur 
        Pajak.
    e.  Apakah ada referensi/buku yang mengatur ketentuan perpajakan sehubungan dengan 
        aktivitas merger perusahaan.

2.  Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak 
    Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-
    undang Nomor 18 TAHUN 2000 (Undang-undang PPN) mengatur :
    a)  Pasal 1 angka 17, bahwa Dasar Pengenaan Pajak adalah Jumlah Harga Jual, Penggantian, 
        Nilai Impor, Nilai Ekspor, atau Nilai Lain yang ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan 
        yang dipakai sebagai dasar untuk menghitung pajak yang terutang.
    b)  Pasal 16 D, bahwa Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas penyerahan aktiva oleh 
        Pengusaha Kena Pajak yang menurut tujuan semula aktiva tersebut tidak untuk 
        diperjualbelikan, sepanjang Pajak Pertambahan Nilai yang dibayar pada saat perolehannya 
        dapat dikreditkan.

3.  Pasal II Peraturan Nomor 12 TAHUN 2001 tentang Impor dan atau Penyerahan Barang Kena Pajak 
    Tertentu yang Bersifat Strategis yang Dibebaskan dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai 
    Pemerintah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 43 
    tahun 2003, antara lain mengatur :
    a.  Angka 1, bahwa barang modal berupa mesin dan peralatan pabrik baik dalam keadaan 
        terpasang maupun terlepas, tidak termasuk suku cadang, yang telah mendapatkan 
        pembebasan Pajak Pertambahan Nilai berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 
        2001 tentang Impor Dan Atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu yang Bersifat 
        Strategis yang Dibebaskan dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai, ternyata digunakan tidak 
        sesuai dengan tujuan semula atau dipindahtangankan kepada pihak lain sebagian atau 
        seluruhnya dalam jangka waktu 5 (lima) tahun sejak impor atau perolehannya, Pajak 
        Pertambahan Nilai yang telah dibebaskan wajib dibayar dalam jangka waktu 1 (satu) bulan 
        sejak barang modal tersebut digunakan tidak sesuai dengan tujuan semula atau 
        dipindahtangankan.
    b.  Angka 3, bahwa apabila dalam jangka waktu 1 (satu) bulan sebagaimana dimaksud dalam 
        angka 1 dan angka 2, Pajak Pertambahan Nilai yang dibebaskan tidak dibayar, Direktur 
        Jenderal Pajak menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar ditambah dengan sanksi 
        sesuai ketentuan yang berlaku.
    c.  Angka 4, bahwa Pajak Pertambahan Nilai yang dibayar sebagaimana dimaksud dalam angka 1 
        dan angka 2, tidak dapat dikreditkan sebagai Pajak Masukan.

4.  Keputusan Menteri Keuangan Nomor 567/KMK.04/2000 tentang Nilai Lain Sebagai Dasar Pengenaan 
    Pajak sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 251/KMK.03/2002 
    mengatur :
    a.  Pasal 1, bahwa yang dimaksud dengan Nilai Lain adalah suatu jumlah yang ditetapkan sebagai 
        Dasar Pengenaan Pajak.
    b.  Pasal 2 huruf f, bahwa nilai lain untuk aktiva yang menurut tujuan semula tidak untuk 
        diperjualbelikan sepanjang Pajak Pertambahan Nilai atas perolehan aktiva tersebut menurut 
        ketentuan dapat dikreditkan, adalah harga pasar wajar.

5.  Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-161/PJ./2001 tentang Jangka Waktu Pendaftaran dan 
    Pelaporan Kegiatan Usaha, Tata Cara Pendaftaran dan Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak, serta 
    Pengukuhan dan Pencabutan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak, antara lain mengatur:
    (1) Pasal 11 ayat (1), bahwa penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak dapat dilakukan dalam hal :
        a.  Wajib pajak badan yang telah dibubarkan secara resmi berdasarkan ketentuan 
            peraturan perundang-undangan yang berlaku;
        b.  Utang pajak telah dilunasi atau hak melakukan penagihan telah daluarsa;
        c.  Mengajukan permohonan penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak.

6.  Pasal 2 Keputusan Dirjen Pajak Nomor KEP-549/PJ/2000 tentang Saat Pembuatan, Bentuk, Ukuran, 
    Pengadaan, Tata Cara Penyampaian, dan Tata Cara Pembetulan Faktur Pajak Standar sebagaimana 
    telah beberapa kali diubah terakhir dengan Keputusan Dirjen Pajak Nomor KEP-433/PJ./2002 
    mengatur antara lain :
    a.  Ayat 3, bahwa pengadaan formulir Faktur Pajak Standar dilakukan oleh Pengusaha Kena 
        Pajak.
    b.  Ayat 4, bahwa Faktur Pajak Standar paling sedikit dibuat dalam rangkap 2 (dua) yaitu :
        -   Lembar ke-1     :   untuk Pembeli Barang Kena Pajak atau Penerima Jasa Kena 
                        Pajak sebagai bukti Pajak Masukan.
        -   Lembar ke-2     :   untuk Pengusaha Kena Pajak yang menerbitkan Faktur Pajak 
                        Standar sebagai bukti Pajak Keluaran.
    c.  Ayat 5, bahwa dalam hal Faktur Pajak Standar dibuat lebih dari rangkap 2 (dua), maka harus 
        dinyatakan secara jelas penggunaannya dalam lembar Faktur Pajak yang bersangkutan, 
        misalnya :
        -   Lembar ke-3     :   untuk Kantor Pelayanan Pajak (dalam hal penyerahan 
                        Barang Kena     Pajak atau Jasa Kena Pajak dilakukan 
                        kepada Pemungut Pajak Pertambahan Nilai).

7.  Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-01/PJ.7/2003 tanggal 1 April 2003 antara lain 
    mengatur :
    a.  Romawi II huruf A butir 1.e : pemeriksaan rutin dilakukan dengan kriteria SPT Tahunan PPh 
        untuk tahun saat Wajib Pajak melakukan penggabungan, pemekaran, pengambilalihan usaha,
        atau likuidasi. Pemeriksaan dalam rangka likuidasi dilakukan terhadap Wajib Pajak yang 
        mengajukan permohonan pembubaran dengan melampirkan Laporan Keuangan Likuidasi atau 
        diketahui dari media massa bahwa Wajib Pajak akan melakukan likuidasi;
    b.  Huruf c angka 5 : pemeriksaan rutin dilaksanakan dengan pemeriksaan lapangan dalam hal 
        SPT Tahunan PPh Wajib Pajak yang melakukan penggabungan, pemekaran atau 
        pengambilalihan usaha atau likuidasi sebagaimana dimaksud pada huruf A butir 1.e.

8.  Berdasarkan ketentuan-ketentuan pada butir 2 sampai dengan butir 7 dan memperhatikan surat 
    Saudara pada butir 1, dengan ini ditegaskan bahwa:
    a.  Pencabutan NPWP atas perusahaan lama yang akan dibubarkan dilakukan setelah 
        dilaksanakan Pemeriksaan Lapangan (PL). Apabila dari hasil pemeriksaan diketahui 
        perusahaan lama tersebut mempunyai kewajiban-kewajiban perpajakan yang belum 
        diselesaikan (pajak yang belum dilunasi), maka perusahaan lama tersebut wajib melunasi 
        utang pajaknya terlebih dahulu. Demikian juga dalam hal perusahaan lama tersebut memiliki 
        Lebih Bayar maka Lebih Bayar tersebut dapat dimintakan pengembaliannya terlebih dahulu.
    b.  Atas asset (barang modal/mesin) yang atas impornya mendapat fasilitas Pajak Pertambahan 
        Nilai dibebaskan, apabila dalam jangka waktu kurang dari (5) lima tahun sejak impor 
        digunakan tidak sesuai dengan tujuan semula atau dijual/dipindahtangankan kepada pihak/
        perusahaan lain maka Pajak Pertambahan Nilai yang dibebaskan wajib dibayar dalam jangka 
        waktu 1 (satu) bulan sejak Barang Kena Pajak tersebut dialihkan penggunaannya atau 
        dipindahtangankan.
    c.  Atas penjualan asset tanah dan bangunan termasuk bangunan yang dibuat sendiri terutang 
        Pajak Pertambahan Nilai dengan Dasar Pengenaan Pajak adalah harga pasar/harga jual 
        wajar.
    d.  Pengusaha Kena Pajak dapat membuat Faktur Pajak dalam bentuk dan ukuran sesuai dengan 
        kepentingan masing-masing, dimana Saudara dapat juga membuat rangkapan Faktur Pajak 
        lebih dari dua yang berlainan warna sepanjang dalam Faktur Pajak dan rangkapan tersebut 
        dinyatakan dengan jelas peruntukan atau penggunaannya.
    e.  Ketentuan yang mengatur kewajiban perpajakan secara komprehensif sehubungan dengan 
        aktivitas merger antara lain diatur di dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor 
        SE-23/PJ.42/1999 tanggal 27 Mei 1999 tentang Buku Panduan Tentang Perlakuan Perpajakan 
        Atas Restrukturisasi Perusahaan. Adapun ketentuan-ketentuan yang tidak diatur di dalam 
        Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak tersebut, mengacu kepada ketentuan umum 
        sebagaimana diatur di dalam perundang-undangan perpajakan yang berlaku.

Demikian untuk dimaklumi.




A.n. DIREKTUR JENDERAL
DIREKTUR PPN & PTLL,

ttd

A. SJARIFUDDIN ALSAH
peraturan/sdp/557pj.532004.txt · Last modified: 2023/02/05 06:18 by 127.0.0.1