peraturan:sdp:556pj.532001
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 2 Mei 2001 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 556/PJ.53/2001 TENTANG PERMOHONAN PENUNJUKKAN SEBAGAI PENCETAK TANDA BEA METERAI LUNAS PADA CEK, BILYET GIRO, DAN EFEK DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara nomor xxxxxx tanggal 11 April 2001 hal ijin pelaksanaan pembubuhan Bea Meterai Lunas, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut : 1. Bahwa PT SR Ltd mendapat Surat Ijin Operasi Pencetakan Dokumen Sekuriti dari Badan Koordinasi Pemberantasan Uang Palsu (Botasupal) dengan Nomor KEP-10/BK.171/X/2000 tanggal 1 Oktober 2000 yang berlaku sejak tanggal 1 Oktober 2000 sampai dengan 30 September 2001. 2. Bahwa PT SR Ltd ditetapkan sebagai perusahaan percetakan dokumen sekuriti pencetak warkat dan dokumen kliring oleh Bank Indonesia melalui Keputusan Direktur Akunting dan Sistem Pembayaran Bank Indonesia Nomor 2/49/KEP.Dir.ASP/2000 tanggal 10 April 2000. 3. Bahwa PT SR Ltd mengajukan desain tanda Bea Meterai Lunas yang terdiri dari Logo Direktorat Jenderal Pajak, tarif Bea Meterai yang dibayar, dan nama perusahaan pelaksana pembubuhan tanda Bea Meterai Lunas. 4. Bahwa berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-152/PJ/2000 tanggal 31 Mei 2000 tentang Pelaksana Pembubuhan Tanda Bea Meterai Lunas Dengan Teknologi Percetakan dan uraian tersebut di atas, dengan ini PT Stacopa Raya Ltd diberikan Ijin Penunjukan Sebagai Pelaksana Pembubuhan Tanda Bea Meterai Lunas Dengan Teknologi Percetakan. Adapun ketentuan yang harus dipenuhi adalah sebagai berikut : 4.1. PT. SR Ltd berkewajiban menyampaikan laporan bulanan hasil pembubuhan tanda Bea Meterai Lunas Dengan Teknologi Percetakan kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak dimana Surat Ijin Pembubuhan Tanda Bea Meterai Lunas Dengan Teknologi Percetakan diterbitkan, paling lambat tanggal 10 setiap bulan. 4.2. Tanda Bea Meterai Lunas yang dibubuhkan harus sesuai dengan desain yang tercantum pada lampiran. 4.3. Surat Ijin Penunjukan Sebagai Pelaksana Pembubuhan Tanda Bea Meterai Lunas Dengan Teknologi Percetakan berlaku sejak tanggal surat ini dibuat. Demikian untuk dimaklumi. Direktur Jenderal ttd. Hadi Poernomo NIP. 060027375 Tembusan : Direktur PPN dan PTLL
peraturan/sdp/556pj.532001.txt · Last modified: 2023/02/05 06:06 by 127.0.0.1