User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:556pj.532001
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                2 Mei 2001

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                         NOMOR S - 556/PJ.53/2001

                             TENTANG

            PERMOHONAN PENUNJUKKAN SEBAGAI PENCETAK TANDA 
            BEA METERAI LUNAS PADA CEK, BILYET GIRO, DAN EFEK

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara nomor xxxxxx tanggal 11 April 2001 hal ijin pelaksanaan pembubuhan Bea 
Meterai Lunas, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut :

1.      Bahwa PT SR Ltd mendapat Surat Ijin Operasi Pencetakan Dokumen Sekuriti dari Badan Koordinasi 
    Pemberantasan Uang Palsu (Botasupal) dengan Nomor KEP-10/BK.171/X/2000 tanggal 1 Oktober 2000 
    yang berlaku sejak tanggal 1 Oktober 2000 sampai dengan 30 September 2001.    

2.      Bahwa PT SR Ltd ditetapkan sebagai perusahaan percetakan dokumen sekuriti pencetak warkat dan 
    dokumen kliring oleh Bank Indonesia melalui Keputusan Direktur Akunting dan Sistem Pembayaran 
    Bank Indonesia Nomor 2/49/KEP.Dir.ASP/2000 tanggal 10 April 2000.    

3.      Bahwa PT SR Ltd mengajukan desain tanda Bea Meterai Lunas yang terdiri dari Logo Direktorat 
    Jenderal Pajak, tarif Bea Meterai yang dibayar, dan nama perusahaan pelaksana pembubuhan tanda 
    Bea Meterai Lunas.    

4.      Bahwa berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-152/PJ/2000 tanggal 31 Mei 2000 
    tentang Pelaksana Pembubuhan Tanda Bea Meterai Lunas Dengan Teknologi Percetakan dan uraian 
    tersebut di atas, dengan ini PT Stacopa Raya Ltd diberikan Ijin Penunjukan Sebagai Pelaksana 
    Pembubuhan Tanda Bea Meterai Lunas Dengan Teknologi Percetakan. Adapun ketentuan yang harus 
    dipenuhi adalah sebagai berikut :    
        4.1.        PT. SR Ltd berkewajiban menyampaikan laporan bulanan hasil pembubuhan tanda Bea 
        Meterai Lunas Dengan Teknologi Percetakan kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak dimana 
        Surat Ijin Pembubuhan Tanda Bea Meterai Lunas Dengan Teknologi Percetakan diterbitkan, 
        paling lambat tanggal 10 setiap bulan.    
        4.2.        Tanda Bea Meterai Lunas yang dibubuhkan harus sesuai dengan desain yang tercantum pada 
        lampiran.    
        4.3.        Surat Ijin Penunjukan Sebagai Pelaksana Pembubuhan Tanda Bea Meterai Lunas Dengan 
        Teknologi Percetakan berlaku sejak tanggal surat ini dibuat.    

Demikian untuk dimaklumi.




Direktur Jenderal

ttd.  
  
Hadi Poernomo
NIP. 060027375

 
Tembusan :
Direktur PPN dan PTLL
peraturan/sdp/556pj.532001.txt · Last modified: 2023/02/05 06:06 by 127.0.0.1