User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:556pj.321987
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                    6 Maret 1987    

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                         NOMOR S - 556/PJ.32/1987

                            TENTANG

                 PENJELASAN PASAL 1 HURUF d UNDANG-UNDANG NOMOR 8 TAHUN 1983

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara Nomor : XXX tanggal 5 Pebruari 1987 perihal seperti pada pokok surat, 
dengan ini dijelaskan hal-hal sebagai berikut :

1.  Penyerahan PVC film yang Saudara lakukan kepada perusahaan pemotongan PVC Film untuk 
    dipotong sesuai dengan ukuran yang diinginkan oleh para pelanggan Saudara adalah tidak termasuk 
    dalam pengertian ketentuan pasal 1 huruf d butir 1 Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 dan karena-
    nya tidak terhutang PPN.

2.  Penyerahan kembali PVC film yang telah dipotong oleh perusahaan pemotongan PVC Film kepada 
    Saudara termasuk dalam pengertian pengalihan hasil produksi dalam keadaan bergerak dan dikena-
    kan PPN berdasarkan ketentuan pasal 1 huruf d butir 1.c. Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983.

3.  Dengan demikian maka pungutan PPN yang telah dilakukan oleh perusahaan pemotongan PVC Film 
    atas ongkos potong (fee) PVC Film tersebut kepada Saudara sudah benar.

Demikian untuk dimaklumi.




A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK TIDAK LANGSUNG,

ttd.

Drs. DJAFAR MAHFUD
peraturan/sdp/556pj.321987.txt · Last modified: 2023/02/05 18:06 by 127.0.0.1