peraturan:sdp:556pj.321987
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 6 Maret 1987 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 556/PJ.32/1987 TENTANG PENJELASAN PASAL 1 HURUF d UNDANG-UNDANG NOMOR 8 TAHUN 1983 DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara Nomor : XXX tanggal 5 Pebruari 1987 perihal seperti pada pokok surat, dengan ini dijelaskan hal-hal sebagai berikut : 1. Penyerahan PVC film yang Saudara lakukan kepada perusahaan pemotongan PVC Film untuk dipotong sesuai dengan ukuran yang diinginkan oleh para pelanggan Saudara adalah tidak termasuk dalam pengertian ketentuan pasal 1 huruf d butir 1 Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 dan karena- nya tidak terhutang PPN. 2. Penyerahan kembali PVC film yang telah dipotong oleh perusahaan pemotongan PVC Film kepada Saudara termasuk dalam pengertian pengalihan hasil produksi dalam keadaan bergerak dan dikena- kan PPN berdasarkan ketentuan pasal 1 huruf d butir 1.c. Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983. 3. Dengan demikian maka pungutan PPN yang telah dilakukan oleh perusahaan pemotongan PVC Film atas ongkos potong (fee) PVC Film tersebut kepada Saudara sudah benar. Demikian untuk dimaklumi. A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK DIREKTUR PAJAK TIDAK LANGSUNG, ttd. Drs. DJAFAR MAHFUD
peraturan/sdp/556pj.321987.txt · Last modified: 2023/02/05 18:06 by 127.0.0.1