User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:553pj.3422004
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                        2 Juli 2004

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                        NOMOR S - 553/PJ.342/2004

                            TENTANG

      PENUNDAAN PENANDATANGANAN PERSETUJUAN PENGHINDARAN PAJAK BERGANDA (P3B) RI-CYPRUS

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan rencana penandatanganan P3B Indonesia - Cyprus yang naskahnya telah diparaf oleh 
kedua delegasi pada tanggal 22 November 2000 di Denpasar, bersama ini kami sampaikan hal-hal sebagai 
berikut:

1.  Berdasarkan evaluasi atas informasi dan data yang diperoleh Ditjen Pajak, dimungkinkan terjadinya 
    treaty shopping (treaty abuse) atas P3B Indonesia-Cyprus yang diakibatkan oleh terdapatnya 
    ketentuan domestik Cyprus yang memperkenankan pihak yang bukan penduduk Cyprus untuk 
    memperoleh manfaat dari P3B RI-Cyprus.

2.  Ketentuan domestik Cyprus tersebut adalah pihak yang bukan penduduk Cyprus dapat mendirikan 
    badan usaha untuk mendapatkan status penduduk (resident) Cyprus dengan syarat-syarat yang 
    sangat ringan, seperti minimal saham yang disyaratkan harus dimiliki oleh penduduk Cyprus hanyalah 
    1% dan badan usaha tersebut dapat memperoleh fasilitas perpajakan yang sangat menarik serta 
    dapat mengakses jaringan P3B yang dimiliki oleh Cyprus.

3.  Ketentuan domestik Cyprus tersebut telah bertentangan dengan maksud dan tujuan dari pembentukan 
    P3B dan di sisi lain berpotensi untuk merugikan pihak Indonesia akibat kegiatan treaty shopping.

4.  Terhadap masalah ini kita telah mengirimkan surat ke competent authority Cyprus untuk meminta 
    penjelasan.

Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, menurut hemat kami penandatanganan P3B Indonesia-Cyprus sebaiknya 
ditunda hingga kami memperoleh kejelasan mengenai masalah ini dari competent authority Cyprus. Demikian 
kami sampaikan, dan atas kerjasama yang baik dari Saudara kami ucapkan terimakasih.




A.n. DIREKTUR JENDERAL
DIREKTUR,

ttd

HERRY SUMARDJITO
peraturan/sdp/553pj.3422004.txt · Last modified: 2023/02/05 20:55 by 127.0.0.1