peraturan:sdp:553pj.3422004
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 2 Juli 2004 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 553/PJ.342/2004 TENTANG PENUNDAAN PENANDATANGANAN PERSETUJUAN PENGHINDARAN PAJAK BERGANDA (P3B) RI-CYPRUS DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan rencana penandatanganan P3B Indonesia - Cyprus yang naskahnya telah diparaf oleh kedua delegasi pada tanggal 22 November 2000 di Denpasar, bersama ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut: 1. Berdasarkan evaluasi atas informasi dan data yang diperoleh Ditjen Pajak, dimungkinkan terjadinya treaty shopping (treaty abuse) atas P3B Indonesia-Cyprus yang diakibatkan oleh terdapatnya ketentuan domestik Cyprus yang memperkenankan pihak yang bukan penduduk Cyprus untuk memperoleh manfaat dari P3B RI-Cyprus. 2. Ketentuan domestik Cyprus tersebut adalah pihak yang bukan penduduk Cyprus dapat mendirikan badan usaha untuk mendapatkan status penduduk (resident) Cyprus dengan syarat-syarat yang sangat ringan, seperti minimal saham yang disyaratkan harus dimiliki oleh penduduk Cyprus hanyalah 1% dan badan usaha tersebut dapat memperoleh fasilitas perpajakan yang sangat menarik serta dapat mengakses jaringan P3B yang dimiliki oleh Cyprus. 3. Ketentuan domestik Cyprus tersebut telah bertentangan dengan maksud dan tujuan dari pembentukan P3B dan di sisi lain berpotensi untuk merugikan pihak Indonesia akibat kegiatan treaty shopping. 4. Terhadap masalah ini kita telah mengirimkan surat ke competent authority Cyprus untuk meminta penjelasan. Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, menurut hemat kami penandatanganan P3B Indonesia-Cyprus sebaiknya ditunda hingga kami memperoleh kejelasan mengenai masalah ini dari competent authority Cyprus. Demikian kami sampaikan, dan atas kerjasama yang baik dari Saudara kami ucapkan terimakasih. A.n. DIREKTUR JENDERAL DIREKTUR, ttd HERRY SUMARDJITO
peraturan/sdp/553pj.3422004.txt · Last modified: 2023/02/05 20:55 by 127.0.0.1