peraturan:sdp:552pj.321988
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 22 April 1988 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 552/PJ.32/1988 TENTANG MASALAH PPT MIGAS DI CEPU DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara kepada Kepala Kantor Wilayah V Direktorat Jenderal Pajak Jawa Tengah No.: S-3678/WPJ.05/KI.1212/1987 tanggal 5 Desember 1987 perihal : Mohon petunjuk atas masalah PPT Migas di Cepu, dengan ini kami berikan penegasan sebagai berikut : (1) Pusat Pengembangan Tenaga Perminyakan dan Gas Bumi d/h LEMIGAS yang mengusahakan beberapa kilang minyak untuk dijual adalah Pengusaha Kena Pajak menurut Undang-undang PPN 1984; (2) Mengingat pusat Pengembangan Tenaga Perminyakan dan Gas Bumi (PPT Migas) adalah unit organisasi Departemen Pertambangan dan Energi yang tidak tunduk pada PERTAMINA, maka atas penyerahan BBM dan non BBM kepada siapapun termasuk penyerahan kepada PERTAMINA Depot Cepu terutang PPN; (3) Berdasarkan penjelasan tersebut pada butir (1) dan (2) diatas maka atas kekurangan PPN yang terutang atas penyerahan BBM kepada PERTAMINA Depot Cepu harus ditagih dengan Surat Ketetapan Pajak ex pasal 13 Undang-undang Nomor 6 TAHUN 1983 yo. Keputusan Direktur Jenderal Pajak No. KEP-21/PJ.3/1987 tanggal 9 April 1987. Mengingat dalam surat Saudara tidak menyebutkan bentuk perjanjian jual beli antara PPT Migas dan PERTAMINA, maka harga jual sebagai dasar perhitungan PPN dapat terjadi sebagai berikut : a. Dalam hal bahan-bahannya disediakan oleh PERTAMINA (makloon) maka PPN dihitung dari fee/ongkos pembuatan BBM tersebut (pasal 1 huruf d angka 1) huruf c yo. Pasal 1 huruf o Undang-undang PPn 1984); b. Dalam hal bahan-bahannya disediakan oleh PPT Migas maka harga jual ditetapkan berdasarkan harga jual yang diminta/seharusnya diminta oleh PPT Migas seandainya barang tersebut dijual kepada pihak lain dikurangi semacam potongan harga/bagian laba (kalau ada) yang seharusnya diperoleh oleh PERTAMINA Depot, Cepu. Oleh karena itu dalam hal harga jual tidak dapat ditentukan dengan pasti, Saudara diperkenankan menaksir harga jual yang wajar. Untuk itu sebaiknya Saudara bicarakan dengan pihak PPT Migas dan pihak PERTAMINA Depot Cepu. (4) Dengan terutangnya PPN atas penyerahan BBM maka Pajak Masukannya dapat dikreditkan kecuali Pajak Masukan yang tidak dapat dikreditkan berdasarkan pasal 9 ayat (8) Undang-undang PPN 1984 dan peraturan pelaksanaan yang berlaku. Demikian petunjuk kami untuk dapat dilaksanakan dengan sebaik-baiknya. A.n DIREKTUR JENDERAL PAJAK DIREKTUR PAJAK TIDAK LANGSUNG ttd Drs. MALIMAR
peraturan/sdp/552pj.321988.txt · Last modified: 2023/02/05 21:06 by 127.0.0.1