User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:552pj.321988
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                    22 April 1988

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                         NOMOR S - 552/PJ.32/1988

                            TENTANG

                      MASALAH PPT MIGAS DI CEPU

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara kepada Kepala Kantor Wilayah V Direktorat Jenderal Pajak Jawa Tengah 
No.: S-3678/WPJ.05/KI.1212/1987 tanggal 5 Desember 1987 perihal : Mohon petunjuk atas masalah PPT 
Migas di Cepu, dengan ini kami berikan penegasan sebagai berikut :

(1) Pusat Pengembangan Tenaga Perminyakan dan Gas Bumi d/h LEMIGAS yang mengusahakan beberapa 
    kilang minyak untuk dijual adalah Pengusaha Kena Pajak menurut Undang-undang PPN 1984;

(2) Mengingat pusat Pengembangan Tenaga Perminyakan dan Gas Bumi (PPT Migas) adalah unit 
    organisasi Departemen Pertambangan dan Energi yang tidak tunduk pada PERTAMINA, maka atas 
    penyerahan BBM dan non BBM kepada siapapun termasuk penyerahan kepada PERTAMINA Depot 
    Cepu terutang PPN;

(3) Berdasarkan penjelasan tersebut pada butir (1) dan (2) diatas maka atas kekurangan PPN yang 
    terutang atas penyerahan BBM kepada PERTAMINA Depot Cepu harus ditagih dengan Surat Ketetapan 
    Pajak ex pasal 13 Undang-undang Nomor 6 TAHUN 1983 yo. Keputusan Direktur Jenderal Pajak 
    No. KEP-21/PJ.3/1987 tanggal 9 April 1987. Mengingat dalam surat Saudara tidak menyebutkan 
    bentuk perjanjian jual beli antara PPT Migas dan PERTAMINA, maka harga jual sebagai dasar 
    perhitungan PPN dapat terjadi sebagai berikut :
    a.  Dalam hal bahan-bahannya disediakan oleh PERTAMINA (makloon) maka PPN dihitung dari 
        fee/ongkos pembuatan BBM tersebut (pasal 1 huruf d angka 1) huruf c yo. Pasal 1 huruf o 
        Undang-undang PPn 1984);

    b.  Dalam hal bahan-bahannya disediakan oleh PPT Migas maka harga jual ditetapkan 
        berdasarkan harga jual yang diminta/seharusnya diminta oleh PPT Migas seandainya barang 
        tersebut dijual kepada pihak lain dikurangi semacam potongan harga/bagian laba (kalau ada) 
        yang seharusnya diperoleh oleh PERTAMINA Depot, Cepu. Oleh karena itu dalam hal harga 
        jual tidak dapat ditentukan dengan pasti, Saudara diperkenankan menaksir harga jual yang 
        wajar. Untuk itu sebaiknya Saudara bicarakan dengan pihak PPT Migas dan pihak PERTAMINA 
        Depot Cepu.

(4) Dengan terutangnya PPN atas penyerahan BBM maka Pajak Masukannya dapat dikreditkan kecuali 
    Pajak Masukan yang tidak dapat dikreditkan berdasarkan pasal 9 ayat (8) Undang-undang PPN 1984 
    dan peraturan pelaksanaan yang berlaku.

Demikian petunjuk kami untuk dapat dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.




A.n DIREKTUR JENDERAL PAJAK 
DIREKTUR PAJAK TIDAK LANGSUNG

ttd

Drs. MALIMAR
peraturan/sdp/552pj.321988.txt · Last modified: 2023/02/05 21:06 by 127.0.0.1