peraturan:sdp:552pj.312004
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 1 Juli 2004 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 552/PJ.31/2004 TENTANG TARIF PPh PASAL 17 ATAS HONORARIUM DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXX tanggal 14 Mei 2004 perihal tersebut pada pokok surat, dengan ini kami sampaikan bahwa penjelasan/penegasan mengenai permasalahan perpajakan oleh Direktorat Jenderal Pajak sesuai dengan ketentuan yang berlaku adalah diberikan kepada : 1. Wajib Pajak sendiri mengenai masalah perpajakan yang dihadapi oleh Wajib Pajak yang bersangkutan; atau 2. Kuasa yang menerima kuasa khusus dari Wajib Pajak untuk menjalankan hak dan kewajiban perpajakannya. Kuasa tersebut wajib memiliki brevet yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pajak atau ijasah formal pendidikan di bidang perpajakan yang diterbitkan oleh lembaga pendidikan negeri atau swasta dengan status disamakan dengan negeri sekurang-kurangnya Diploma III. Oleh karena permintaan penjelasan/penegasan atas pertanyaan yang Saudara ajukan bukan dalam posisi Saudara sebagai Wajib Pajak sendiri dan bukan pula sebagai kuasa khusus dari Wajib Pajak, maka sesuai ketentuan tersebut diatas, dengan menyesal permohonan Saudara tidak dapat dipenuhi. Demikian agar menjadi maklum. DIREKTUR, ttd HERRY SUMARDJITO
peraturan/sdp/552pj.312004.txt · Last modified: 2023/02/05 06:25 by 127.0.0.1