User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:552pj.312004
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                        1 Juli 2004

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                         NOMOR S - 552/PJ.31/2004

                            TENTANG

                      TARIF PPh PASAL 17 ATAS HONORARIUM

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXX tanggal 14 Mei 2004 perihal tersebut pada pokok surat, dengan 
ini kami sampaikan bahwa penjelasan/penegasan mengenai permasalahan perpajakan oleh Direktorat 
Jenderal Pajak sesuai dengan ketentuan yang berlaku adalah diberikan kepada :

1.  Wajib Pajak sendiri mengenai masalah perpajakan yang dihadapi oleh Wajib Pajak yang 
    bersangkutan; atau

2.  Kuasa yang menerima kuasa khusus dari Wajib Pajak untuk menjalankan hak dan kewajiban 
    perpajakannya. Kuasa tersebut wajib memiliki brevet yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pajak 
    atau ijasah formal pendidikan di bidang perpajakan yang diterbitkan oleh lembaga pendidikan negeri 
    atau swasta dengan status disamakan dengan negeri sekurang-kurangnya Diploma III.

Oleh karena permintaan penjelasan/penegasan atas pertanyaan yang Saudara ajukan bukan dalam posisi 
Saudara sebagai Wajib Pajak sendiri dan bukan pula sebagai kuasa khusus dari Wajib Pajak, maka sesuai 
ketentuan tersebut diatas, dengan menyesal permohonan Saudara tidak dapat dipenuhi.

Demikian agar menjadi maklum.




DIREKTUR,

ttd

HERRY SUMARDJITO
peraturan/sdp/552pj.312004.txt · Last modified: 2023/02/05 06:25 by 127.0.0.1