User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:551pj.541995
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                    20 April 1995

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                         NOMOR S - 551/PJ.54/1995

                            TENTANG

        PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAS JASA TEKNIK, JASA MANAJEMEN DAN JASA LAINNYA

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan pemeriksaan yang dilakukan oleh Tim Gabungan BPKP-Depkeu terhadap kontraktor dan 
sub kontraktor perminyakan di lingkungan XYZ, ditemukan adanya pengeluaran, pembebanan biaya, dan 
penagihan atas jasa yang telah diberikan oleh perusahaan, baik di dalam maupun di luar negeri, kepada 
kontraktor atau sub kontraktor perminyakan.

Jasa tersebut antara lain berupa :
1.  Jasa penelitian pengembangan data cadangan minyak (reservoir study);
2.  Jasa pengembangan dan pelatihan pegawai (employee development & training);
3.  Jasa pengurusan kegiatan pembelian materiil (purchasing service);
4.  Jasa teknik (technical assitance).

Mengingat bahwa pengeluaran, pembebanan biaya dan penagihan dimaksud merupakan penggantian 
sehubungan dengan pemanfaatan jasa tersebut di atas, maka berdasarkan Pasal 4.(2).b UU No. 8 TAHUN 1983 
jo. PP 28 TAHUN 1988 dan Pengumuman Direktur Jenderal Pajak No. PENG-139/PJ.63/1989 tanggal 
27 Maret 1989 atas jasa tersebut di atas, sejak tanggal 1 April 1989, terutang PPN. Perlu kami tegaskan bahwa 
setelah Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 diubah dengan Undang-undang Nomor 11 TAHUN 1994, maka 
berdasarkan Pasal 4A undang-undang tersebut, atas pemanfaatan jasa-jasa dimaksud tetap dikenakan PPN.

Memperhatikan bahwa atas pengeluaran, pembebanan biaya, dan penagihan tersebut oleh para kontraktor 
dan sub kontraktor belum dikenakan PPN, maka dengan ini diminta agar Saudara meneruskan penegasan ini 
kepada para kontraktor dan sub kontraktor perminyakan di lingkungan Pertamina untuk memungut, menyetor, 
melaporkan PPN yang terutang atas penyerahan jasa-jasa tersebut di atas.

Demikian dan atas kerja sama yang baik diucapkan terima kasih.




DIREKTUR JENDERAL PAJAK

ttd

FUAD BAWAZIER
peraturan/sdp/551pj.541995.txt · Last modified: 2023/02/05 20:04 by 127.0.0.1