User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:550pj.522005
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                     17 Juni 2005

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                         NOMOR S - 550/PJ.52/2005

                             TENTANG

                  PERMOHONAN PENGELUARAN BARANG IMPOR DENGAN SP-3

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara Nomor : XXX dan Nomor : XXX, tanggal XXX, dengan ini kami sampaikan 
hal-hal sebagai berikut :

1.  Secara garis besar surat-surat tersebut menjelaskan bahwa :
    a.  Pada surat Nomor : XXX, Saudara mengimpor barang berupa Radar Altimeter dengan 
        dilengkapi dokumen-dokumen berupa Rujukan Surat Dirjen Bea dan Cukai Departemen 
        Keuangan R.I Nomor S-1557/BC-2/2002 tanggal 24 Juli 2002, Kontrak Jual Beli Nomor : XXX 
        tanggal XXX, Air Wau Bill Nomor : XXX dan XXX tanggal XXX dan Invoice Nomor : XXX 
        tanggal XXX. 
    b.  Pada surat Nomor : XXX, Saudara mengimpor barang berupa Repeater UHF 800 MHz dengan 
        dilengkapi dokumen-dokumen berupa Rujukan Surat Dirjen Bea dan Cukai Departemen 
        Keuangan R.I Nomor S-1557/BC-2/2002, Surat Pesanan Kapuiskomlej Divtel Polri No. Pol. : 
        XXX  tanggal XXX, Air Way Bill Nomor : XXX tanggal XXX dan Invoice Nomor : XXX tanggal 
        XXX. 
    c.  Sehubungan dengan hal sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan b di atas, Saudara 
        mengajukan permohonan mengenai pengeluaran barang impor berupa Radar Altimeter dan 
        Repeater UHF 800 MHz tersebut. 

2.  Ketentuan perpajakan yang berkaitan dengan hal tersebut adalah sebagai berikut : 
    a.  Pasal 1 angka 1 Peraturan Pemerintah Nomor 146 TAHUN 2000 tentang Impor dan atau 
        Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu dan atau Penyerahan Jasa Kena Pajak Tertentu yang 
        Dibebaskan dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai yang mengatur bahwa Barang Kena 
        Pajak Tertentu yang atas impornya dibebaskan dari pengenaan Pajak
                (3) Untuk impor barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 2, permohonan 
            sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh produsen yang termasuk dalam 
            industri Strategis yang ditetapkan oleh Pemerintah.
    c.  Keputusan Menteri Keuangan Nomor 231/KMK.03/2001 tentang Perlakuan Pajak Pertambahan 
        Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah atas Impor Barang Kena Pajak yang 
        Dibebaskan dari Pungutan Bea Masuk, antara lain mengatur bahwa :
            Pasal 2 :   (1) Atas impor Barang Kena Pajak yang dibebaskan dari pungutan Bea 
                    Masuk tetap dipungut PPN dan PPn BM berdasarkan ketentuan 
                    perundang-undangan perpajakan yang berlaku.
                        (2) Menyimpang dari ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), 
                    atas impor sebagian Barang Kena Pajak yang dibebaskan dari 
                    pungutan Bea Masuk, tidak dipungut PPN dan PPn BM.
                        (3) huruf k, Barang Kena Pajak yang dibebaskan dari pungutan Bea 
                    Masuk sebagaimana dalam ayat (2) adalah perlengkapan militer 
                    termasuk suku cadang yang diperuntukkan bagi keperluan 
                    pertahanan dan keamanan.

3.  Berdasarkan ketentuan pada butir 2 serta memperhatikan isi surat Saudara pada butir 1 di atas, 
    dengan ini ditegaskan bahwa impor barang berupa Radar Altimeter dan Repeater UHF 800 yang 
    dilakukan oleh Kepolisian Republik Indonesia, tidak dipungut PPN dan PPn BM sepanjang atas impor 
    barang tersebut berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam butir 2 di atas dibebaskan dari 
    pungutan Bea Masuk. 

Demikian untuk menjadi maklum.




a.n. Direktur Jenderal 
Direktur PPN dan PTLL, 

ttd.

A. Sjarifuddin Alsah 
NIP 060044664

Tembusan :
1.      Direktur Jenderal Pajak; 
2.      Direktur Peraturan Perpajakan. 
peraturan/sdp/550pj.522005.txt · Last modified: 2023/02/05 20:14 by 127.0.0.1