peraturan:sdp:550pj.522005
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 17 Juni 2005 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 550/PJ.52/2005 TENTANG PERMOHONAN PENGELUARAN BARANG IMPOR DENGAN SP-3 DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara Nomor : XXX dan Nomor : XXX, tanggal XXX, dengan ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut : 1. Secara garis besar surat-surat tersebut menjelaskan bahwa : a. Pada surat Nomor : XXX, Saudara mengimpor barang berupa Radar Altimeter dengan dilengkapi dokumen-dokumen berupa Rujukan Surat Dirjen Bea dan Cukai Departemen Keuangan R.I Nomor S-1557/BC-2/2002 tanggal 24 Juli 2002, Kontrak Jual Beli Nomor : XXX tanggal XXX, Air Wau Bill Nomor : XXX dan XXX tanggal XXX dan Invoice Nomor : XXX tanggal XXX. b. Pada surat Nomor : XXX, Saudara mengimpor barang berupa Repeater UHF 800 MHz dengan dilengkapi dokumen-dokumen berupa Rujukan Surat Dirjen Bea dan Cukai Departemen Keuangan R.I Nomor S-1557/BC-2/2002, Surat Pesanan Kapuiskomlej Divtel Polri No. Pol. : XXX tanggal XXX, Air Way Bill Nomor : XXX tanggal XXX dan Invoice Nomor : XXX tanggal XXX. c. Sehubungan dengan hal sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan b di atas, Saudara mengajukan permohonan mengenai pengeluaran barang impor berupa Radar Altimeter dan Repeater UHF 800 MHz tersebut. 2. Ketentuan perpajakan yang berkaitan dengan hal tersebut adalah sebagai berikut : a. Pasal 1 angka 1 Peraturan Pemerintah Nomor 146 TAHUN 2000 tentang Impor dan atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu dan atau Penyerahan Jasa Kena Pajak Tertentu yang Dibebaskan dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai yang mengatur bahwa Barang Kena Pajak Tertentu yang atas impornya dibebaskan dari pengenaan Pajak (3) Untuk impor barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 2, permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh produsen yang termasuk dalam industri Strategis yang ditetapkan oleh Pemerintah. c. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 231/KMK.03/2001 tentang Perlakuan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah atas Impor Barang Kena Pajak yang Dibebaskan dari Pungutan Bea Masuk, antara lain mengatur bahwa : Pasal 2 : (1) Atas impor Barang Kena Pajak yang dibebaskan dari pungutan Bea Masuk tetap dipungut PPN dan PPn BM berdasarkan ketentuan perundang-undangan perpajakan yang berlaku. (2) Menyimpang dari ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), atas impor sebagian Barang Kena Pajak yang dibebaskan dari pungutan Bea Masuk, tidak dipungut PPN dan PPn BM. (3) huruf k, Barang Kena Pajak yang dibebaskan dari pungutan Bea Masuk sebagaimana dalam ayat (2) adalah perlengkapan militer termasuk suku cadang yang diperuntukkan bagi keperluan pertahanan dan keamanan. 3. Berdasarkan ketentuan pada butir 2 serta memperhatikan isi surat Saudara pada butir 1 di atas, dengan ini ditegaskan bahwa impor barang berupa Radar Altimeter dan Repeater UHF 800 yang dilakukan oleh Kepolisian Republik Indonesia, tidak dipungut PPN dan PPn BM sepanjang atas impor barang tersebut berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam butir 2 di atas dibebaskan dari pungutan Bea Masuk. Demikian untuk menjadi maklum. a.n. Direktur Jenderal Direktur PPN dan PTLL, ttd. A. Sjarifuddin Alsah NIP 060044664 Tembusan : 1. Direktur Jenderal Pajak; 2. Direktur Peraturan Perpajakan.
peraturan/sdp/550pj.522005.txt · Last modified: 2023/02/05 20:14 by 127.0.0.1