User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:54pj2018

tkb_admin_user_images_images_logo_20djp.jpg

KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK

JALAN JENDERAL GATOT SUBROTO 40-42 JAKARTA 12190, KOTAK POS 124
TELEPON (021) 5736065, 5225136; FAKSIMILI (021) 5262918; SITUS http://www.pajak.go.id
LAYANAN INFORMASI DAN PENGADUAN KRING PAJAK (021) 1500200;
EMAIL [email protected], [email protected]


Nomor
Sifat
Lampiran
Hal

:
:
:
:
 

S-54/PJ/2018
Segera

1 (Satu) Set

Pembuatan Billing dan Pembayaran SKPKB Sehubungan dengan Pengampunan Pajak

14 Februari 2018

 

 

Yth.

1. Para Kepala Kantor Wilayah DJP;
2. Para Kepala Kantor Pelayanan Pajak; dan
3. Kepala Kantor Layanan Informasi dan Pengaduan

 

Sehubungan dengan telah diterbitkannya Peraturan Menteri Keuangan Nomor **165/PMK.03/2017** tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor **118/PMK.03/2016** tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor **11 TAHUN 2016** tentang Pengampunan Pajak dan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor **PER-22/PJ/2017** tentang Perubahan Keenam atas Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor **PER-38/PJ/2009** tentang Bentuk Formulir Surat Setoran Pajak, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut:

1.

Pembayaran PPh Final atas harta bersih tambahan yang diperlakukan sebagai penghasilan dilakukan dengan menggunakan Kode Akun Pajak (KAP) 411128 dan Kode Jenis Setoran (KJS) 514.

2.

Pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) PPh Final atas tambahan penghasilan dari harta yang belum atau kurang diungkap Wajib Pajak yang sudah memperoleh Surat Keterangan Pengampunan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (3) Undang-Undang Pengampunan Pajak dilakukan dengan menggunakan KAP 411128 dan KJS 515. 

3.

Pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKB PPh Final atas tambahan penghasilan dari harta yang belum atau kurang diungkap Wajib Pajak yang tidak menyampaikan Surat Pernyataan sampai dengan periode Pengampunan Pajak berakhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (4) Undang-Undang Pengampunan Pajak dilakukan dengan menggunakan KAP 411128 dan KJS 516.

4.

Saat ini, untuk pembuatan Kode Billing atas ketetapan atau tagihan pajak dengan KJS 300, 301, 310, 311, 312, 313, 314, 320, 321, 322, 323, dan 324 melalui Aplikasi Billing Direktorat Jenderal Pajak (DJP), akan muncul kolom “Nomor Ketetapan” untuk dilakukan perekaman nomor Surat Ketetapan Pajak (SKP) atau Surat Tagihan Pajak (STP) (tampilan aplikasi sebagaimana Lampiran I Surat Direktur Jenderal Pajak). Namun untuk pembuatan Kode Billing atas SKPKB dengan KJS 514, 515, dan 516 melalui Aplikasi Billing DJP, tidak muncul kolom “Nomor Ketetapan” untuk dilakukan perekaman nomor SKPKB. Dengan demikian, posting pembayaran atas SKPKB dengan KJS 514, 515, dan 516 tersebut ke nomor ketetapan dimaksud, tidak dapat dilakukan secara sistem (tampilan aplikasi sebagaimana Lampiran II Surat Direktur Jenderal Pajak).

5.

Dalam rangka memberikan kemudahan pembuatan Kode Billing dan meningkatkan validitas data ketetapan pajak atas pembayaran SKPKB dengan KJS 514, 515, dan 516, dengan ini disampaikan bahwa:

 

a.

Dalam hal kolom “Nomor Ketetapan” untuk pencatatan nomor SKPKB dengan KJS 514, 515, dan 516 belum terdapat dalam Aplikasi Billing DJP, maka Wajib Pajak dapat merekam nomor ketetapan pada kolom “Uraian” dalam Aplikasi Billing DJP tersebut;

 

b.

Agar sistem dapat melakukan posting atas pembayaran SKPKB dengan KJS 514, 515, dan 516 ke nomor SKPKB yang sesuai, maka perlu dilakukan proses perubahan data (update) nomor ketetapan pada Sistem lnformasi Direktorat Jenderal Pajak (SIDJP);

 

c.

Proses perubahan data (update) nomor SKPKB telah diatur dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor **SE-128/PJ/2010** tentang Perubahan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor **SE-52/PJ/2010** tentang Updating Nomor Surat Ketetapan Pajak (SKP)/Surat Tagihan Pajak (STP) Sehubungan Dengan Distribusi Data Modul Penerimaan Negara (MPN) ke SIDJP/SIPMOD;

 

d.

Berdasarkan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak sebagaimana dimaksud pada angka 5 huruf c, maka proses perubahan data (update) nomor SKPKB pada SIDJP dilakukan sebagai berikut:

 

 

1)

Seksi Penagihan melakukan analisis data tagihan atau tunggakan pajak dengan data pembayaran dan melakukan pengecekan fisik terhadap SKPKB. Dalam hal terdapat data SKPKB yang belum ter-update, Seksi Penagihan mengajukan permintaan perubahan data (update) nomor SKPKB;

 

 

2)

Permintaan perubahan data (update) nomor SKPKB diajukan oleh Seksi Penagihan sebagai pihak otorisator perubahan data kepada Seksi Pengawasan dan Konsultasi terkait yang mengadministrasikan Wajib Pajak untuk dilakukan verifikasi pembayaran atas nomor SKPKB terkait;

 

 

3)

Atas pembayaran SKPKB yang telah diverifikasi dan disetujui untuk dilakukan perubahan data (update) nomor SKPKB, Seksi Pengawasan dan Konsultasi menyampaikan kepada Seksi Penagihan untuk selanjutnya disampaikan kepada Seksi Pengolahan Data dan lnformasi (Seksi PDI) melakukan perubahan data melalui menu “EDIT PEMBAYARAN STP/SKP”;

 

 

4)

Dalam hal perubahan data nomor SKPKB tidak dapat dilakukan oleh Seksi PDI, petugas Operator Console (OC) meneruskan permintaan perubahan data ke Direktorat Teknologi lnformasi Perpajakan (TIP) sesuai prosedur sebagaimana diatur dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor **SE-100/PJ/2010** tentang Kebijakan Perubahan Data SIDJP, SIPMOD dan SISMIOP.

6.

Kepada para Kepala Kantor Wilayah DJP, Kepala KPP dan Kepala KLIP agar dapat menyampaikan informasi sebagaimana tersebut di atas, baik kepada seluruh pegawai unit kerja masing-masing, maupun kepada Wajib Pajak serta melakukan pengawasan atas pelaksanaan hal tersebut.

 

Demikian disampaikan, untuk dilaksanakan dengan sebaik-baiknya .

  Direktur Jenderal,

ttd.

Robert Pakpahan
NIP 19591020 198012 1 001
   
KP.: PJ.132/PJ.1301/2018 
  @liendza_timtkb, 14/03/2018

 

peraturan/sdp/54pj2018.txt · Last modified: 2023/02/05 21:06 by 127.0.0.1