KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
JALAN JENDERAL GATOT SUBROTO 40-42 JAKARTA 12190, KOTAK POS 124
TELEPON (021) 5250208, 5251609, 5262880; FAKSIMILE (021) 5732062; HOME PAGE http://www.pajak.go.id
LAYANAN INFORMASI DAN KELUHAN KRING PAJAK (021) 1500200;
EMAIL [email protected]
Nomor
Sifat
Lampiran
Hal
:
:
:
:
S-54/PJ/2016
Segera
Tiga lembar
Extra Effort Penerimaan Pajak Tahun 2016
28 Maret 2016
Yth.
Para Kepala Kantor Wilayah
di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak
Dalam rangka pengamanan pencapaian target penerimaan pajak tahun 2016 sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak nomor **KEP-01/PJ/2016** tanggal 8 Januari 2016 tentang Distribusi Rencana Penerimaan PPh, PPN dan PPnBM, Pajak Lainnya, serta PBB per Kantor Wilayah DJP Tahun Anggaran 2016, serta memperhatikan Instruksi Direktur Jenderal Pajak nomor INS-01/PJ/2016 tanggal 15 Februari 2016 tentang Pengamanan Penerimaan Pajak Tahun 2016, dan Surat Direktur Jenderal Pajak nomor **S-41/PJ/2016** tanggal 7 Maret 2016 tentang Strategi Pengamanan Pencapaian Target Penerimaan Pajak Tahun 2016, dipandang perlu untuk memberikan panduan mengenai definisi dan distribusi target Extra Effort Penerimaan Pajak sebagai berikut:
1.
Extra Effort Penerimaan Pajak adalah upaya tertentu Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk mendapatkan tambahan penerimaan pajak di luar penerimaan pajak yang bersifat rutin sehingga target penerimaan pajak yang ditetapkan dalam APBN/APBN-P dapat tercapai.
2.
Extra Effort Penerimaan Pajak meliputi Extra Effort Pengawasan, Pemeriksaan dan Penagihan, Pemeriksaan Bukti Permulaan dan Penyidikan, serta Ekstensifikasi.
3.
Extra Effort Pengawasan adalah upaya untuk mendapatkan tambahan penerimaan pajak berupa pembayaran, penyetoran, atau pelunasan oleh Wajib Pajak yang diperoleh melalui:
a.
Pembinaan, penelitian dan pengawasan Wajib Pajak dalam bentuk permintaan penjelasan atas data dan/atau keterangan kepada Wajib Pajak dengan menyampaikan Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan (SP2DK) atau melakukan kunjungan (visit) kepada Wajib Pajak sebagaimana diatur dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak nomor **SE-39/PJ/2015** tanggal 29 Mei 2015 tentang Pengawasan Wajib Pajak dalam Bentuk Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan, dan Kunjungan (Visit) kepada Wajib Pajak;
b.
Penerbitan Surat Tagihan Pajak (STP) hasil pengawasan kepatuhan pembayaran dan pelaporan oleh Wajib Pajak; dan
c.
Penetapan hasil penghitungan kembali besarnya tambahan angsuran pajak dalam tahun berjalan dalam hal terjadi perubahan keadaan usaha atau kegiatan Wajib Pajak sebagai pelaksanaan Pasal 25 ayat (6) huruf f Undang-Undang Nomor **7 TAHUN 1983** tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor **36 TAHUN 2008** (UU PPh).
Tidak termasuk sebagai penerimaan Extra Effort Pengawasan:
a.
Pembayaran, penyetoran, atau pelunasan oleh Wajib Pajak baru yang pengawasannya dilakukan oleh Seksi Ekstensifikasi dan Penyuluhan;
b.
Pembayaran, penyetoran, atau pelunasan oleh Wajib Pajak atas hasil kegiatan penyampaian SP2DK yang ditindaklanjuti dengan penerbitan Surat Perintah Pemeriksaan (SP2), atau penyampaian SP2DK kepada Wajib Pajak yang telah diterbitkan SP2, dan SP2 tersebut telah disampaikan kepada Wajib Pajak;
c.
Pembayaran, penyetoran, atau pelunasan oleh Wajib Pajak atas hasil kegiatan penyampaian SP2DK yang ditindaklanjuti dengan penerbitan SKPKB/SKPKBT/STP dan telah dilakukan tindakan penagihan oleh Juru Sita Pejabat Negara (JSPN); dan
d.
Pembayaran, penyetoran, atau pelunasan oleh Wajib Pajak atas hasil kegiatan penyampaian SP2DK yang disampaikan kepada Wajib Pajak, yang berdasarkan ketentuan seharusnya obyek pajak yang ada dalam SP2DK tersebut tidak berada di KPP penerbit SP2DK.
4.
Extra Effort Pemeriksaan dan Penagihan adalah upaya untuk mendapatkan tambahan penerimaan pajak melalui kegiatan pemeriksaan dan penagihan pajak, yang berasal dari pembayaran atau pelunasan atas SKPKB/SKPKBT/STP yang terbit pada tahun 2016, serta pembayaran atau pelunasan atas SKPKB/SKPKBT/STP yang terbit pada tahun 2015 dan tahun-tahun sebelumnya, yang meliputi:
a.
Pembayaran atau pelunasan atas SKPKB/SKPKBT/STP hasil pemeriksaan melalui:
1)
SSP oleh Wajib Pajak;
2)
SSP yang berasal dari kompensasi utang pajak melalui potongan Surat Perintah Membayar Kelebihan Pajak (SPMKP) atau melalui transfer pembayaran sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor **244/PMK.03/2015** tentang Tata Cara Penghitungan dan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak; dan/atau
3)
Pemindahbukuan (Pbk) atas SSP;
b.
Pembayaran atau pelunasan atas SKP PBB Sektor Perkebunan, Perhutanan, Pertambangan (Sektor P3);
c.
Pembayaran atau pelunasan utang pajak yang masih harus dibayar termasuk sanksi administrasi yang tercantum dalam SKPKB/SKPKBT/STP;
d.
Pembayaran atau pelunasan atas STP Bunga Penagihan;
e.
Pembayaran atau pelunasan atas utang pajak berdasarkan SPPT PBB Sektor P3 Non Migas dan PBB Migas yang telah jatuh tempo. Khusus untuk pembayaran atas utang PBB Migas adalah yang dilakukan sendiri oleh Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada Pasal 23 ayat (1) dan (2) Peraturan Menteri Keuangan Nomor **26/PMK.03/2015** tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor **76/PMK.03/2013** tentang Penatausahaan Pajak Bumi dan Bangunan Sektor Pertambangan untuk Pertambangan Minyak Bumi, Gas Bumi, dan Panas Bumi;
f.
Pembayaran atas angsuran atau penundaan pembayaran utang pajak yang disetujui berdasarkan permohonan Wajib Pajak;
g.
Pembayaran atau pelunasan atas utang pajak dari hasil pelelangan harta kekayaan Wajib Pajak yang sebelumnya telah dilakukan penyitaan oleh JSPN sesuai Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor **19 TAHUN 1997** tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor **19 TAHUN 2000**, termasuk pembayaran PPh Pasal 4 ayat (2) dan PPN Pasal 160 yang dikenakan atas hasil pelelangan kekayaan Wajib Pajak/Penanggung Pajak tersebut; dan
h.
Pembayaran atau pelunasan oleh Wajib Pajak dalam rangka mengungkapkan ketidakbenaran pengisian Surat Pemberitahuan (SPT) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (4) dan ayat (5) Undang-Undang Nomor **6 TAHUN 1983** Tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Nomor **16 TAHUN 2009** (UU KUP).
5.
Extra Effort Pemeriksaan Bukti Permulaan dan Penyidikan adalah upaya untuk mendapatkan tambahan penerimaan pajak melalui kegiatan pemeriksaan bukti permulaan dan penyidikan, yang berasal dari pembayaran atau pelunasan oleh Wajib Pajak atas:
a.
Pengungkapan ketidakbenaran perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) UU KUP;
b.
Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13A UU KUP;
c.
Penghentian penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan untuk kepentingan penerimaan negara sesuai Pasal 44B UU KUP; dan
d.
Surat Ketetapan Pajak atas kerugian negara yang telah divonis dan mempunyai kekuatan hukum tetap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5) dan Pasal 14 ayat (4) UU KUP;
6.
Extra Effort Ekstensifikasi adalah upaya untuk mendapatkan tambahan penerimaan pajak melalui pengawasan Wajib Pajak Baru sebagaimana dimaksud dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak nomor **SE-37/PJ/2015** tanggal 25 Mei 2015 tentang Pengawasan Wajib Pajak Baru dan kegiatan ekstensifikasi lainnya, yang berasal dari:
a.
Pembayaran, penyetoran, atau pelunasan oleh Wajib Pajak baru yang pengawasannya dilakukan oleh Seksi Ekstensifikasi dan Penyuluhan, namun tidak termasuk pembayaran atau pelunasan atas SKPKB/SKPKBT/STP hasil pemeriksaan dan SKPKB/SKPKBT/STP yang telah dilakukan tindakan penagihan oleh Juru Sita Pejabat Negara (JSPN);
b.
Pembayaran, penyetoran, atau pelunasan oleh Wajib Pajak non filer/stop filer yang pengawasannya dilakukan oleh Seksi Ekstensifikasi dan Penyuluhan, melalui kegiatan pembinaan, penelitian dan pengawasan Wajib Pajak dalam bentuk permintaan penjelasan atas data dan/atau keterangan kepada Wajib Pajak dengan menyampaikan Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan (SP2DK) atau melakukan kunjungan (visit) kepada Wajib Pajak, namun tidak termasuk pembayaran atau pelunasan atas SKPKB/SKPKBT/STP hasil pemeriksaan dan SKPKB/SKPKBT/STP yang telah dilakukan tindakan penagihan oleh Juru Sita Pejabat Negara (JSPN);
c.
Pembayaran atau pelunasan atas PPN Kegiatan Membangun Sendiri yang dilakukan pada tahun berjalan;
d.
Pembayaran atau pelunasan PBB sektor P3 atas objek pajak (NOP) baru (khusus untuk sektor Pertambangan terbatas pada migas on shore, mineral batubara dan panas bumi);
e.
Pembayaran atau pelunasan atas tambahan PBS terutang, di luar objek pajak (NOP) baru sektor P3 (khusus untuk sektor Pertambangan terbatas pada migas on shore, mineral batubara dan panas bumi) sebagai hasil pengawasan oleh Seksi Ekstensifikasi dan Penyuluhan;
f.
Pembayaran atau pelunasan PBB sektor lainnya sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Menteri Keuangan nomor **139/PMK.03/2014** tentang Klasifikasi dan Penetapan Nilai Jual Objek Pajak Sebagai Dasar Pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan dan Peraturan Direktur Jenderal Pajak nomor **PER-20/PJ/2015** tentang Tata Cara Pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan Sektor Lainnya;
7.
Sebagai bahan pengawasan dan evaluasi atas Extra Effort Penerimaan Pajak Tahun 2016, diminta agar Saudara:
a.
Mendistribusikan target rencana Extra Effort Penerimaan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Lampiran I menjadi rincian target Extra Effort Penerimaan Pajak per jenis extra effort (Pengawasan, Pemeriksaan dan Penagihan, Pemeriksaan Bukti Permulaan dan Penyidikan, serta Ekstensifikasi) per Kantor Pelayanan Pajak, dan menyampaikannya sesuai format dalam Lampiran II ke Direktorat Potensi, Kepatuhan dan Penerimaan dan ditembuskan ke direktorat terkait lainnya paling lambat tanggal 15 April 2016;
b.
Menyusun rencana Extra Effort Penerimaan Pajak tersebut sedemikian rupa sehingga selaras dengan target pengukuran capaian Indikator Kinerja Utama yang terkait agar memudahkan aspek pengawasan atas program pengamanan penerimaan pajak tahun 2016;
c.
Melaporkan realisasi Extra Effort Penerimaan Pajak tersebut ke Direktorat Potensi, Kepatuhan dan Penerimaan dan ditembuskan ke direktorat terkait lainnya setiap tanggal 15 bulan berikutnya dengan menggunakan format Lampiran III; dan
d.
Memperhatikan kesinambungan penerimaan pajak yang bersifat jangka panjang, dalam menyusun rencana dan mendistribusikan target Extra Effort Penerimaan Pajak 2016.
Demikian disampaikan untuk segera dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.
Direktur Jenderal,
ttd.
Ken Dwijugiasteadi
NIP 19571108 198408 1 001
Tembusan:
1. Sekretaris Direktorat Jenderal Pajak
2. Para Direktur dan Tenaga Pengkaji di lingkungan Kantor Pusat DJP
timtkb/liendza, 7/4/2016