peraturan:sdp:54pj.5132000
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 21 Januari 2000 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 54/PJ.513/2000 TENTANG PEMBEBASAN PPn BM UNTUK KENDARAAN AMBULAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara nomor XXX tanggal 27 Mei 1999 perihal tersebut pada pokok surat dengan ni disampaikan hal-hal sebagai berikut : 1. Dalam surat tersebut Saudara menjelaskan bahwa : a. PT. ABC adalah pemilik dan pengelola Rumah Sakit XXX, bermaksud membeli kendaraan bermotor XXX dalam bentuk ambulan dalam rangka menunjang kegiatan pelayanan kesehatan masyarakat. b. Oleh karena itu Saudara mengajukan permohonan pembebasan PPn BM atas pembelian dimaksud. 2. Sesuai Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 59 TAHUN 1999 tanggal 24 Juni 1999 Tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Pemerintah Nomor 50 TAHUN 1994 Tentang Pelaksanaan Undang- undang Nomor 8 TAHUN 1983 Tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 TAHUN 1994 jo. Pasal 6 Keputusan Menteri Keuangan Nomor 348/KMK.04/1999 tanggal 24 Juni 1999 Tentang Macam Dan Jenis Kendaraan Bermotor yang Dikenakan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah, dikecualikan dari pengenaan PPn BM antara lain adalah atas impor dan/atau penyerahan kendaraan bermotor yang digunakan untuk kendaraan ambulan. 3. Berdasarkan Surat Perintah Kerja No. XXX tanggal 26 Mei 1999 diberikan perintah untuk pengadaan 1 (satu) unit kendaraan Bermotor merk XXX oleh Direktur Utama PT. ABC kepada Government Sales Departemen Head PT. BCA dengan spesifikasi sebagaimana dimaksud dalam Surat Perintah Kerja tersebut. 4. Berdasarkan tersebut di atas, dengan ini ditegaskan bahwa atas penyerahan 1 (satu) unit kendaraan bermotor merk XXX dari PT. BCA kepada PT. ABC yang akan digunakan untuk kendaraan ambulan tetap dikenakan PPN, akan tetapi dibebaskan dari pengenaan PPn BM. Demikian harap maklum. A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK, DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA ttd A. SJARIFUDDIN ALSAH
peraturan/sdp/54pj.5132000.txt · Last modified: 2023/02/05 06:17 by 127.0.0.1