User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:54pj.5132000
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                 21 Januari 2000

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                         NOMOR S - 54/PJ.513/2000

                            TENTANG

               PEMBEBASAN PPn BM UNTUK KENDARAAN AMBULAN

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara nomor XXX tanggal 27 Mei 1999 perihal tersebut pada pokok surat dengan 
ni disampaikan hal-hal sebagai berikut :

1.  Dalam surat tersebut Saudara menjelaskan bahwa :
    a.  PT. ABC adalah pemilik dan pengelola Rumah Sakit XXX, bermaksud membeli kendaraan 
        bermotor XXX dalam bentuk ambulan dalam rangka menunjang kegiatan pelayanan 
        kesehatan masyarakat.
    b.  Oleh karena itu Saudara mengajukan permohonan pembebasan PPn BM atas pembelian 
        dimaksud.

2.  Sesuai Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 59 TAHUN 1999 tanggal 24 Juni 1999 Tentang 
    Perubahan Ketiga Atas Peraturan Pemerintah Nomor 50 TAHUN 1994 Tentang Pelaksanaan Undang-
    undang Nomor 8 TAHUN 1983 Tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan 
    Atas Barang Mewah, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 TAHUN 1994 jo. 
    Pasal 6 Keputusan Menteri Keuangan Nomor 348/KMK.04/1999 tanggal 24 Juni 1999 Tentang Macam 
    Dan Jenis Kendaraan Bermotor yang Dikenakan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah, dikecualikan 
    dari pengenaan PPn BM antara lain adalah atas impor dan/atau penyerahan kendaraan bermotor yang 
    digunakan untuk kendaraan ambulan.

3.  Berdasarkan Surat Perintah Kerja No. XXX tanggal 26 Mei 1999 diberikan perintah untuk pengadaan 1 
    (satu) unit kendaraan Bermotor merk XXX oleh Direktur Utama PT. ABC kepada Government Sales 
    Departemen Head PT. BCA dengan spesifikasi sebagaimana dimaksud dalam Surat Perintah Kerja 
    tersebut.

4.  Berdasarkan tersebut di atas, dengan ini ditegaskan bahwa atas penyerahan 1 (satu) unit kendaraan 
    bermotor merk XXX dari PT. BCA kepada PT. ABC yang akan digunakan untuk kendaraan ambulan 
    tetap dikenakan PPN, akan tetapi dibebaskan dari pengenaan PPn BM.

Demikian harap maklum.




A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA

ttd

A. SJARIFUDDIN ALSAH
peraturan/sdp/54pj.5132000.txt · Last modified: 2023/02/05 06:17 by 127.0.0.1