User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:54pj.512001
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                 17 Januari 2001

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                          NOMOR S - 54/PJ.51/2001

                             TENTANG

               PEMBEBASAN PPn BM ATAS IMPOR KEMBALI BARANG EKSPOR

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXXXX tanggal 27 November 2000 hal sebagaimana tersebut pada 
pokok surat, dengan ini diberikan penjelasan dan penegasan sebagai berikut :

1.  Dalam surat tersebut Saudara mengemukakan bahwa : 
    a.  Barang yang diekspor berupa sandal dari kulit sapi dikirim kembali karena tidak sesuai 
        pesanan atau dianggap cacat produksi dan atas impor kembali (re impor) sandal dari kulit 
        sapi tersebut telah membayar PPN dan PPh.
    b.  Saudara memohon pembebasan PPn BM 35% atas impor kembali tersebut.

2.  Berdasarkan Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor Pengajuan 000000 000211 20001005 885776 
    tanggal 5 Oktober 2000 diketahui bahwa impor kembali 3.420 pairs Sandal Neckermann (Sandal dari 
    kulit sapi) dengan nilai CIF $ 39.098 telah dilakukan tanggal 6 Oktober 2000.

3.  Mengingat bahwa impor dilakukan pada tahun 2000, maka ketentuan Pajak Pertambahan Nilai yang 
    berkenaan dengan hal tersebut adalah : 
    a.  Sesuai ketentuan Pasal 5 dan Pasal 8 Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak 
        Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana 
        telah diubah dengan Undang-undang Nomor 11 TAHUN 1994 bahwa atas impor Barang Kena 
        Pajak yang tergolong mewah dikenakan PPn BM. Dengan Peraturan Pemerintah ditetapkan 
        kelompok Barang Kena Pajak tertentu yang dikenakan PPn BM.
    b.  Sesuai dengan ketentuan Pasal 22 ayat (3) huruf d Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 
        1994 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 59 TAHUN 1999 
        jo. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 644/KMK.04/1994 tanggal 29 Desember 1994 
        sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 274/KMK.04/1995 
        tanggal 28 Juni 1995, dinyatakan bahwa atas penyerahan atau impor kelompok jenis alas kaki, 
        kecuali yang dibuat di dalam negeri dikenakan PPn BM dengan tarif 35%.

4.  Berdasarkan ketentuan tersebut pada butir 3, PIB pada butir 2 serta memperhatikan isi surat Saudara 
    pada butir 1, dengan ini diberikan penegasan sebagai berikut : 
    a.  Pada prinsipnya, atas penyerahan atau impor alas kaki berupa sandal dari kulit sapi terutang 
        PPn BM dengan tarif 35%, kecuali buatan dalam negeri.
    b.  Sepanjang berdasarkan bukti yang ada dapat dipastikan bahwa sandal dari kulit sapi yang di 
        impor kembali oleh PD. TOS tersebut menunjukkan sandal yang dibuat di dalam negeri (di 
        Indonesia), maka atas impor kembali sandal Neckermann sesuai PIB Nomor 000000 000211 
        20001005 885776 tanggal 5 Oktober 2000 tidak dikenakan PPn BM.

Demikian untuk dimaklumi.




A.n. Direktur Jenderal,
Pjs. Direktur Pajak Pertambahan Nilai
Dan Pajak Tidak Langsung Lainnya

ttd.

A. Sjarifuddin Alsah
NIP. 060044664
peraturan/sdp/54pj.512001.txt · Last modified: 2023/02/05 21:09 by 127.0.0.1