peraturan:sdp:54pj.4321989
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 6 Juli 1989 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 54/PJ.432/1989 TENTANG PELUNASAN PPh PASAL 22 BENDAHARAWAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Menunjuk Keputusan Menteri Keuangan No. 382/KMK.04/1989 tanggal 20 April 1989 tentang Penunjukan Pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 23 Dasar Pemungutan, Tarif, Serta Tata Cara Pelaksanaannya, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut : 1. Berdasarkan Pasal 5 ayat (3) Keputusan Menteri Keuangan tersebut, pelunasan PPh Pasal 22 oleh rekanan dengan menggunakan formulir setoran pajak berlaku juga sebagai bukti pungutan pajak, dibuat sekurang-kurangnya dalam rangkap 4 (empat). 2. Mengingat bahwa formulir setoran pajak berfungsi selain sebagai bukti pelunasan pajak juga sebagai bukti pungutan pajak, maka Surat Setoran Pajak KPU 35 yang bentuk dan jumlahnya sudah baku (dalam rangkap 4), tidak dapat menampung untuk keperluan termaksud, oleh karena itu maka masih dibutuhkan lagi 1 (satu) lembar tambahan. 3. Sehubungan dengan hal tersebut diatas, maka untuk pelunasan PPh Pasal 22 Bendaharawan sebagai berikut : a. Pelunasannya tetap menggunakan bentuk SSP KPU 35 dengan ditambah satu lembar tambahan kertas biasa, yang disiapkan pengisiannya oleh rekanan yang bersangkutan. Jadi lembar surat setoran pajak semuanya dalam rangkap 5 (lima). b. Dengan demikian penggunaan SSP KPU 35 adalah sebagai berikut : - 2 (dua) lembar untuk rekanan, yaitu lembar ke-2 dan ke-3 - 1 (satu) lembar untuk Kantor Pelayanan Pajak, yaitu lembar ke-1 yang diterima melalui Kantor Kas Negara. - 1 (satu) lembar untuk penerima pembayaran. - 1 (satu) lembar tambahan untuk bendaharawan (pemungut pajak). Dengan demikian dapat diatasi tata cara pembayaran/pelunasan PPh Pasal 22 Bendaharawan dengan tetap menggunakan SSP KPU 35 yang sudah baku. MENTERI MUDA KEUANGAN SELAKU PGS. DIREKTUR JENDERAL PAJAK ttd NASRUDIN SUMINTAPURA
peraturan/sdp/54pj.4321989.txt · Last modified: 2023/02/05 06:08 by 127.0.0.1