User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:54pj.4321989
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                        6 Juli 1989

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                         NOMOR S - 54/PJ.432/1989

                            TENTANG

                    PELUNASAN PPh PASAL 22 BENDAHARAWAN

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Menunjuk Keputusan Menteri Keuangan No. 382/KMK.04/1989 tanggal 20 April 1989 tentang Penunjukan 
Pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 23 Dasar Pemungutan, Tarif, Serta Tata Cara Pelaksanaannya, dengan 
ini disampaikan hal-hal sebagai berikut : 

1.  Berdasarkan Pasal 5 ayat (3) Keputusan Menteri Keuangan tersebut, pelunasan PPh Pasal 22 oleh   
    rekanan dengan menggunakan formulir setoran pajak berlaku juga sebagai bukti pungutan pajak, 
    dibuat sekurang-kurangnya dalam rangkap 4 (empat).

2.  Mengingat bahwa formulir setoran pajak berfungsi selain sebagai bukti pelunasan pajak juga sebagai 
    bukti pungutan pajak, maka Surat Setoran Pajak KPU 35 yang bentuk dan jumlahnya sudah baku 
    (dalam rangkap 4), tidak dapat menampung untuk keperluan termaksud, oleh karena itu maka masih 
    dibutuhkan lagi 1 (satu) lembar tambahan.

3.  Sehubungan dengan hal tersebut diatas, maka untuk pelunasan PPh Pasal 22 Bendaharawan sebagai 
    berikut :
    a.  Pelunasannya tetap menggunakan bentuk SSP KPU 35 dengan ditambah satu lembar 
        tambahan kertas biasa, yang disiapkan pengisiannya oleh rekanan yang bersangkutan. Jadi 
        lembar surat setoran pajak semuanya dalam rangkap 5 (lima).
    b.  Dengan demikian penggunaan SSP KPU 35 adalah sebagai berikut :
        -   2 (dua) lembar untuk rekanan, yaitu lembar ke-2 dan ke-3
        -   1 (satu) lembar untuk Kantor Pelayanan Pajak, yaitu lembar ke-1 yang diterima 
            melalui Kantor Kas Negara.
        -   1 (satu) lembar untuk penerima pembayaran.
        -   1 (satu) lembar tambahan untuk bendaharawan (pemungut pajak).

        Dengan demikian dapat diatasi tata cara pembayaran/pelunasan PPh Pasal 22 Bendaharawan 
        dengan tetap menggunakan SSP KPU 35 yang sudah baku.




MENTERI MUDA KEUANGAN 
SELAKU PGS. DIREKTUR JENDERAL PAJAK

ttd

NASRUDIN SUMINTAPURA
peraturan/sdp/54pj.4321989.txt · Last modified: 2023/02/05 06:08 by 127.0.0.1