peraturan:sdp:54pj.432003
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 21 Februari 2003 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 54/PJ.43/2003 TENTANG PERMOHONAN PERSETUJUAN PEMECAHAN PPh PASAL 23 DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXX tanggal 4 Februari 2003 perihal sebagaimana tersebut di atas, dengan ini diberikan penjelasan sebagai berikut : 1. Dalam surat tersebut dan lampirannya dijelaskan bahwa : a. PT BCA dan PT ABC membentuk Joint Operation berdasarkan surat perjanjian tanggal 9 Juli 2002 dengan nama XYZ Joint Operation untuk pelaksanaan Proyek Pengendalian Banjir dan Pengamanan Pantai Ciliwung-Cisadane milik Departemen Pemukiman dan Prasarana Wilayah. b. Dalam pelaksanaan proyek, masing-masing J.O. telah ditentukan bagian pekerjaan dan nilainya sehingga setiap anggota merupakan kegiatan usaha yang berdiri sendiri. Dengan demikian semua transaksi yang berhubungan dengan proyek tersebut adalah atas nama/ tanggung jawab masing-masing anggota J.O. sedangkan J.O. hanya bertindak sebagai koordinator. c. Kontrak kerja ditandatangani antara pemilik proyek (Depkimpraswil) dengan XYZ J.O., sehingga penagihan atas prestasi kerja diajukan oleh J.O. dan pembayaran oleh pemilik proyek juga kepada J.O. Hasil yang diterima J.O. kemudian akan didistribusikan kepada anggota J.O. sesuai dengan prestasi kerja masing-masing. Sehubungan dengan hal-hal tersebut di atas, Saudara memohon persetujuan pemecahan PPh Pasal 23 untuk keperluan masing-masing anggota J.O. 2. Berdasarkan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor : SE-44/PJ./1994 tanggal 24 Oktober 1994 tentang Pemecahan Bukti Pemotongan PPh Pasal 23, antara lain diatur bahwa pengkreditan pemotongan PPh Pasal 23 sejalan dengan pengkreditan para anggota J.O., maka Bukti Pemotongan PPh Pasal 23 tersebut harus dipecah untuk masing-masing anggota dengan cara sebagai berikut: a. Apabila telah dilakukan pemotongan PPh Pasal 23 atas nama J.O., maka J.O. mengajukan permohonan pemecahan Bukti Pemotongan PPh Pasal 23 kepada Kantor Pelayanan Pajak dimana J.O. terdaftar/berkedudukan dengan dilampiri fotocopy dokumen pendirian J.O. b. Apabila belum dilakukan pemotongan PPh Pasal 23, maka: - J.O. mengajukan permohonan pemecahan Bukti Pemotongan PPh Pasal 23 kepada pemberi hasil dengan dilampiri fotocopy dokumen pendirian J.O; - Pada waktu dilakukan pemotongan, pemberi hasil membuat Bukti Pemotongan PPh Pasal 23 atas nama J.O. qq anggota (NPWP anggota) dengan jumlah pajak sebesar bagian masing-masing; - Bukti Pemotongan PPh Pasal 23 disampaikan untuk para anggota J.O. 3. Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, dengan ini ditegaskan bahwa XYZ J.O. dapat mengajukan permohonan pemecahan Bukti Pemotongan PPh Pasal 23 untuk masing-masing anggota dengan cara sebagai berikut: a. Apabila telah dilakukan pemotongan PPh Pasal 23 atas nama XYZ J.O., permohonan pemecahan Bukti Pemotongan PPh Pasal 23 diajukan kepada Kantor Pelayanan Pajak dimana XYZ J.O. terdaftar/berkedudukan dengan dilampiri fotocopy dokumen pendirian XYZ J.O. b. Apabila belum dilakukan pemotongan PPh Pasal 23, permohonan pemecahan Bukti Pemotongan PPh Pasal 23 diajukan kepada pemberi hasil, dalam hal ini Departemen Pemukiman dan Prasarana Wilayah, dengan dilampiri fotocopy dokumen pendirian XYZ J.O. Dengan demikian pada waktu dilakukan pemotongan, Departemen Pemukiman dan Prasarana Wilayah membuat Bukti Pemotongan PPh Pasal 23 atas nama XYZ J.O. qq anggota (NPWP anggota) dengan jumlah pajak sebesar bagian masing-masing. Demikian agar menjadi maklum. A.n. DIREKTUR JENDERAL DIREKTUR, ttd SUMIHAR PETRUS TAMBUNAN
peraturan/sdp/54pj.432003.txt · Last modified: 2023/02/05 06:00 by 127.0.0.1