User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:54pj.432003
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                               21 Februari 2003

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                          NOMOR S - 54/PJ.43/2003

                            TENTANG

            PERMOHONAN PERSETUJUAN PEMECAHAN PPh PASAL 23

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXX tanggal 4 Februari 2003 perihal sebagaimana tersebut di atas, 
dengan ini diberikan penjelasan sebagai berikut :
1.  Dalam surat tersebut dan lampirannya dijelaskan bahwa :
    a.  PT BCA dan PT ABC membentuk Joint Operation berdasarkan surat perjanjian tanggal 9 Juli 
        2002 dengan nama XYZ Joint Operation untuk pelaksanaan Proyek Pengendalian Banjir dan 
        Pengamanan Pantai Ciliwung-Cisadane milik Departemen Pemukiman dan Prasarana Wilayah.
    b.  Dalam pelaksanaan proyek, masing-masing J.O. telah ditentukan bagian pekerjaan dan 
        nilainya sehingga setiap anggota merupakan kegiatan usaha yang berdiri sendiri. Dengan 
        demikian semua transaksi yang berhubungan dengan proyek tersebut adalah atas nama/
        tanggung jawab masing-masing anggota J.O. sedangkan J.O. hanya bertindak sebagai 
        koordinator.
    c.  Kontrak kerja ditandatangani antara pemilik proyek (Depkimpraswil) dengan XYZ J.O., 
        sehingga penagihan atas prestasi kerja diajukan oleh J.O. dan pembayaran oleh pemilik 
        proyek juga kepada J.O. Hasil yang diterima J.O. kemudian akan didistribusikan kepada 
        anggota J.O. sesuai dengan prestasi kerja masing-masing.

    Sehubungan dengan hal-hal tersebut di atas, Saudara memohon persetujuan pemecahan PPh Pasal 
    23 untuk keperluan masing-masing anggota J.O.

2.  Berdasarkan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor : SE-44/PJ./1994 tanggal 24 Oktober 1994 
    tentang Pemecahan Bukti Pemotongan PPh Pasal 23, antara lain diatur bahwa pengkreditan 
    pemotongan PPh Pasal 23 sejalan dengan pengkreditan para anggota J.O., maka Bukti Pemotongan 
    PPh Pasal 23 tersebut harus dipecah untuk masing-masing anggota dengan cara sebagai berikut:
    a.  Apabila telah dilakukan pemotongan PPh Pasal 23 atas nama J.O., maka J.O. mengajukan 
        permohonan pemecahan Bukti Pemotongan PPh Pasal 23 kepada Kantor Pelayanan Pajak 
        dimana J.O. terdaftar/berkedudukan dengan dilampiri fotocopy dokumen pendirian J.O.
    b.  Apabila belum dilakukan pemotongan PPh Pasal 23, maka:
        -   J.O. mengajukan permohonan pemecahan Bukti Pemotongan PPh Pasal 23 kepada 
            pemberi hasil dengan dilampiri fotocopy dokumen pendirian J.O;
        -   Pada waktu dilakukan pemotongan, pemberi hasil membuat Bukti Pemotongan PPh 
            Pasal 23 atas nama J.O. qq anggota (NPWP anggota) dengan jumlah pajak sebesar 
            bagian masing-masing;
        -   Bukti Pemotongan PPh Pasal 23 disampaikan untuk para anggota J.O.

3.  Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, dengan ini ditegaskan bahwa XYZ J.O. dapat mengajukan 
    permohonan pemecahan Bukti Pemotongan PPh Pasal 23 untuk masing-masing anggota dengan cara 
    sebagai berikut:
    a.  Apabila telah dilakukan pemotongan PPh Pasal 23 atas nama XYZ J.O., permohonan 
        pemecahan Bukti Pemotongan PPh Pasal 23 diajukan kepada Kantor Pelayanan Pajak dimana 
        XYZ J.O. terdaftar/berkedudukan dengan dilampiri fotocopy dokumen pendirian XYZ J.O.
    b.  Apabila belum dilakukan pemotongan PPh Pasal 23, permohonan pemecahan Bukti 
        Pemotongan PPh Pasal 23 diajukan kepada pemberi hasil, dalam hal ini Departemen 
        Pemukiman dan Prasarana Wilayah, dengan dilampiri fotocopy dokumen pendirian XYZ J.O. 
        Dengan demikian pada waktu dilakukan pemotongan, Departemen Pemukiman dan Prasarana 
        Wilayah membuat Bukti Pemotongan PPh Pasal 23 atas nama XYZ J.O. qq anggota (NPWP 
        anggota) dengan jumlah pajak sebesar bagian masing-masing.

Demikian agar menjadi maklum.




A.n. DIREKTUR JENDERAL
DIREKTUR,

ttd

SUMIHAR PETRUS TAMBUNAN
peraturan/sdp/54pj.432003.txt · Last modified: 2023/02/05 06:00 by 127.0.0.1