peraturan:sdp:54pj.3211992
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 26 Maret 1992 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 54/PJ.321/1992 TENTANG PPn BM ATAS PRODUK KARPET/PERMADANI DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara Nomor : XXX tanggal 25 Pebruari 1992 perihal tersebut di atas, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut : 1. Sesuai dengan ketentuan Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 5 UU Pajak Pertambahan Nilai 1984 Penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) terutang PPN dan apabila BKP tersebut termasuk barang mewah terutang PPn BM. 2. Sesuai dengan ketentuan Pasal 16 ayat (2) huruf h dan ayat (3) huruf j Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1985 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 76 TAHUN 1991 jo huruf f Lampiran II Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 1286/KMK.04/1991, semua jenis karpet/permadani termasuk barang mewah yang atas impor atau penyerahannya terutang PPn BM dengan tarif 20%, sedangkan permadani yang dibuat dari bahan tertentu (woll, sutera, bulu hewan halus dan lain-lain), sebagaimana dimaksud pada huruf I lampiran III Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 1286/KMK.04/1991 atas impor dan penyerahannya terutang PPn BM dengan tarif 35%. 3. Berdasarkan ketentuan tersebut di atas, maka semua jenis permadani, baik produksi dalam negeri maupun impor terutang PPn BM. Oleh karena dalam peraturan yang ada tidak terdapat ketentuan yang dapat mengecualikan dari pengenaan PPn BM atas penyerahan karpet/permadani tidak dapat kami kabulkan. Demikian untuk dipenuhi. DIREKTUR JENDERAL PAJAK ttd Drs. MAR'IE MUHAMMAD
peraturan/sdp/54pj.3211992.txt · Last modified: 2023/02/05 21:05 by 127.0.0.1