User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:54pj.3131999
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                    4 Maret 1999

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                         NOMOR S - 54/PJ.313/1999

                            TENTANG

                         PENYUSUTAN

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara Nomor : XXX tanggal 19 November 1998 perihal tersebut di atas dengan 
ini dijelaskan :

1.  Dalam surat Saudara menjelaskan permasalahan sebagai berikut :

    a.  Berdasarkan lampiran 1 Keputusan Menteri Keuangan Nomor 82/KMK.04/1995 tanggal 
        7 Pebruari 1995 nomor urut 4 "mobil, taxi, bus dan truk" yang digunakan untuk angkutan 
        umum merupakan kelompok 1. Oleh karena kegiatan usaha adalah angkutan umum, 
        Saudara bermaksud mengubah pengelompokkan aktiva yang semula kelompok II menjadi 
        kelompok I, Contoh : truk yang diperoleh tahun 1993 dan dimasukkan dalam kelompok II 
        serta telah disusutkan dengan metode saldo menurun sampai dengan tahun 1997 
        sebagai berikut :

        Tahun       Tarif            Penyusutan              Nilai Buku
        _____       _____       _______________     _______________
        1993        25%         -           Rp. 64.734.423,94
        1993        25%     Rp. 16.183.605,99       Rp. 48.550.817,95
        1994        25%     Rp. 12.137.704,49       Rp. 36.413.113,46
        1995        25%     Rp.   9.103.278,37      Rp. 27.309.835,09
        1996        25%     Rp.   6.827.458,77      Rp. 20.482.376,32
        1997        25%     Rp.   5.120.594,08      Rp. 15.361.782,24
        1998        25%     Rp. 15.361.782,24       Rp.               0,00

    b.  Pertanyaan yang Saudara ajukan :
        1.  Bagaimana perubahan pengelompokan harta yang dapat disusutkan ?
        2.  Benarkah penyusutan tahun 1998 sebesar nilai buku tahun 1997 ?
        3.  Bagaimana metode perpajakan jika kelompok harta berwujud bukan bangunan yang 
            umurnya misalnya kelompok I = 2,3 tahun, kelompok II = 5,6 tahun ?
        4.  Apakah benar bila Saudara menafsirkan masa manfaat sebagai berikut :

        Bukan Bangunan      Masa Manfaat
        ______________      ___________
        Kelompok I          1 - 4 tahun
        Kelompok II         5 - 8 tahun
        Kelompok III            9 - 16 tahun
        Kelompok IV         17 - 20 tahun

2.  Berdasarkan ketentuan Pasal 8 Undang-undang Nomor 6 TAHUN 1983 tentang Ketentuan Umum dan 
    Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 9 TAHUN 1994 antara 
    lain diatur sebagai berikut :
    -   ayat (1)    :   Wajib Pajak dapat membetulkan Surat Pemberitahuan atas kemauan sendiri 
                dengan menyampaikan pernyataan tertulis dalam jangka waktu dua tahun 
                sesudah saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, Bagian Tahun 
                Pajak atau Tahun Pajak, dengan syarat Direktur Jenderal Pajak belum 
                melakukan tindakan pemeriksaan.

    -   ayat (2)    :   Dalam hal Wajib Pajak membetulkan sendiri Surat Pemberitahuan yang 
                mengakibatkan utang pajak menjadi lebih besar, maka kepadanya dikenakan 
                sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% (dua persen) sebulan atas 
                jumlah pajak yang kurang dibayar, dihitung sejak saat penyampaian Surat 
                Pemberitahuan berakhir sampai dengan tanggal pembayaran karena 
                pembetulan Surat Pemberitahuan itu.

    -   ayat (4)    :   Sekalipun jangka waktu pembetulan Surat Pemberitahuan sebagaimana 
                dimaksud pada ayat (1) telah berakhir, dengan syarat Direktur Jenderal 
                Pajak belum menerbitkan ketetapan pajak, Wajib Pajak dengan kesadaran 
                sendiri dapat mengungkapkan dalam laporan tersendiri tentang 
                ketidakbenaran pengisian Surat Pemberitahuan yang telah disampaikan, 
                mengakibatkan :
                a.  pajak-pajak yang masih harus dibayar menjadi lebih besar; atau
                b.  rugi berdasarkan ketentuan perpajakan menjadi lebih kecil; atau
                c.  jumlah harta menjadi lebih besar; atau
                d.  jumlah modal menjadi lebih besar.

    -   ayat (5)    :   Pajak yang kurang dibayar yang timbul sebagai akibat dari pengungkapan 
                ketidakbenaran pengisian Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud 
                pada ayat (4) beserta sanksi administrasi berupa kenaikan sebesar 50% 
                (lima puluh persen) dari pajak yang kurang dibayar, harus dilunasi sendiri 
                oleh Wajib Pajak sebelum laporan tersendiri dimaksud disampaikan.

3.  Sebelum berlakunya Undang-undang Nomor 10 TAHUN 1994, berdasarkan ketentuan Pasal 11 ayat 
    (3) huruf b Undang-undang Nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah 
    dengan Undang-undang Nomor 9 Tahun 1991 untuk menghitung penyusutan harta yang dapat 
    disusutkan yang termasuk dalam golongan 2 adalah harta bukan bangunan yang mempunyai masa 
    manfaat 4 (empat) tahun dan tidak lebih dari 8 (delapan) tahun.

4.  Dalam Lampiran II Keputusan Menteri Keuangan Nomor 961/KMK.04/1983 tanggal 31 Desember 1983 
    sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 826/KMK.04/1984 tanggal 
    9 Agustus 1984 diatur bahwa truk-truk kerja untuk pengangkutan dan bongkar muat, truk peron, truk 
    ngangkang dan sejenisnya termasuk jenis harta yang untuk kepentingan penghitungan penyusutannya 
    digolongkan dalam golongan 2.

5.  Dalam Lampiran I Keputusan Menteri Keuangan Nomor 82/KMK.04/1995 tanggal 7 Pebruari 1995 
    tentang Jenis-jenis Harta Berwujud Yang Termasuk Dalam Kelompok Masa Manfaat Untuk Keperluan 
    Penyusutan, antara lain diatur bahwa mobil taksi, bus dan truk yang digunakan sebagai angkutan 
    umum merupakan jenis harta berwujud yang termasuk dalam kelompok 1.

6.  Berdasarkan ketentuan Pasal 11 ayat (6) Undang-undang Nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak 
    Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 10 TAHUN 1994 untuk 
    menghitung penyusutan, masa manfaat, dan tarif penyusutan harta berwujud ditetapkan sebagai 
    berikut :
    ________________________________________________________________________________
    Kelompok Harta      Masa Manfaat        Tarif penyusutan sebagaimana dimaksud pada
        berwujud                    _______________________________________
                                      Ayat (1)               Ayat (2)
    ________________________________________________________________________________
    Kelompok 1      4 tahun             25%         50%
    Kelompok 2      8 tahun             12,5%           25%
    Kelompok 3      16 tahun            6,25%           12,5%
    Kelompok 4      20 tahun            5%          10%
    ________________________________________________________________________________

7.  Berdasarkan butir 3 huruf a dan huruf d Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor : 
    SE-44/PJ.4/1995 tanggal 2 Oktober 1995 dan SE-49/PJ.4/1995 tanggal 31 Oktober 1995, ditegaskan 
    bahwa :

    Butir 3 huruf a :
    Sisa manfaat pada awal tahun pajak 1995, jumlahnya adalah sama dengan hasil pengurangan antara 
    "jumlah masa manfaat maksimum sesuai golongan harta yang bersangkutan semula berasal" 
    dikurangi dengan "masa/lamanya pemakaian harta yang bersangkutan" yang dihitung sejak tahun 
    perolehan s/d tahun pajak 1994.

    Butir 3 huruf d :
    Kelompok harta untuk masing-masing harta ditentukan berdasarkan sisa manfaat pada awal tahun 
    pajak 1995 dari masing-masing harta (tanpa memperhatikan jenisnya), yaitu dengan ketentuan bahwa 
    apabila hasil penghitungan sisa manfaat untuk masing-masing harta sebagaimana dimaksud pada 
    butir a di atas sama dengan :

    Sisa Manfaat            Kelompok
    ___________         ________
    2 s/d 5 tahun                 1
    7 s/d 11 tahun                2
    Lebih dari 13 tahun           3

    Perlu dijelaskan bahwa :
    a.  Apabila sisa manfaat tinggal 1 tahun, maka disusutkan sekaligus dalam tahun yang 
        bersangkutan.
    b.  Apabila sisa manfaat berada ditengah-tengah kelompok, misalnya 6 (enam) tahun yang 
        berada di tengah antara kelompok 1 (4 tahun) dan kelompok 2 (8 tahun), maka dapat 
        memilih masuk dalam kelompok 1 atau kelompok 2.

8.  Berdasarkan uraian di atas dengan ini ditegaskan :
    a.  Penghitungan penyusutan truk yang dilakukan sampai dengan tahun 1994 telah sesuai 
        dengan ketentuan Pasal 11 Undang-undang Nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak Penghasilan 
        sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 10 TAHUN 1994.

    b.  Untuk menghitung penyusutan tahun pajak 1995, Saudara harus memperhatikan ketentuan 
        sebagaimana yang dijelaskan dalam butir 7 di atas. Dengan demikian karena sisa masa 
        manfaat harta berupa truk adalah 6 (enam) tahun, maka untuk menghitung penyusutan harta 
        tersebut saudara dapat memilih kelompok 1 atau kelompok 2. Apabila untuk Tahun Pajak 
        1995 telah dilakukan pemeriksaan yang mengoreksi biaya penyusutan, perhitungan 
        penyusutan aktiva tersebut harus menyesuaikan dengan koreksi pemeriksa. Sedangkan 
        apabila untuk tahun pajak tersebut belum dilakukan pemeriksaan, maka kesalahan dalam 
        penggolongan harta yang dapat disusutkan harus diikuti dengan pembetulan SPT PPh Tahunan 
        dengan memperhatikan ketentuan sebagaimana dijelaskan dalam butir 2 di atas, karena 
        perubahan penggolongan harta untuk disusutkan mempengaruhi Penghasilan Kena Pajak.

    c.  Oleh karena Saudara menggolongkan aktiva yang disusutkan dalam kelompok 2, sedangkan 
        sisa manfaat aktiva tersebut adalah 6 tahun, maka dasar penyusutan untuk tahun 1998 
        adalah nilai sisa buku tahun 1997. Dengan demikian penghitungan besarnya penyusutan yang 
        Saudara sebutkan dalam contoh adalah tidak benar.

    d.  Jawaban atas pertanyaan nomor 3 dan 4 mengacu kepada pengelompokan aktiva yang 
        disusutkan sesuai dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 82/KMK.04/1995 tentang 
        Jenis-jenis Harta Berwujud Yang Termasuk Dalam Kelompok Masa Manfaat Untuk Keperluan 
        Penyusutan, sehingga penafsiran Saudara atas pengelompokan harta berwujud bukan 
        bangunan dengan melihat kepada masa manfaat aktiva yang bersangkutan adalah tidak 
        benar.

Demikian agar dimaklumi.




A.n. DIREKTUR JENDERAL
DIREKTUR PERATURAN PERPAJAKAN

ttd

IGN MAYUN WINANGUN
peraturan/sdp/54pj.3131999.txt · Last modified: 2023/02/05 05:58 by 127.0.0.1