peraturan:sdp:54pj.3131999
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 4 Maret 1999 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 54/PJ.313/1999 TENTANG PENYUSUTAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara Nomor : XXX tanggal 19 November 1998 perihal tersebut di atas dengan ini dijelaskan : 1. Dalam surat Saudara menjelaskan permasalahan sebagai berikut : a. Berdasarkan lampiran 1 Keputusan Menteri Keuangan Nomor 82/KMK.04/1995 tanggal 7 Pebruari 1995 nomor urut 4 "mobil, taxi, bus dan truk" yang digunakan untuk angkutan umum merupakan kelompok 1. Oleh karena kegiatan usaha adalah angkutan umum, Saudara bermaksud mengubah pengelompokkan aktiva yang semula kelompok II menjadi kelompok I, Contoh : truk yang diperoleh tahun 1993 dan dimasukkan dalam kelompok II serta telah disusutkan dengan metode saldo menurun sampai dengan tahun 1997 sebagai berikut : Tahun Tarif Penyusutan Nilai Buku _____ _____ _______________ _______________ 1993 25% - Rp. 64.734.423,94 1993 25% Rp. 16.183.605,99 Rp. 48.550.817,95 1994 25% Rp. 12.137.704,49 Rp. 36.413.113,46 1995 25% Rp. 9.103.278,37 Rp. 27.309.835,09 1996 25% Rp. 6.827.458,77 Rp. 20.482.376,32 1997 25% Rp. 5.120.594,08 Rp. 15.361.782,24 1998 25% Rp. 15.361.782,24 Rp. 0,00 b. Pertanyaan yang Saudara ajukan : 1. Bagaimana perubahan pengelompokan harta yang dapat disusutkan ? 2. Benarkah penyusutan tahun 1998 sebesar nilai buku tahun 1997 ? 3. Bagaimana metode perpajakan jika kelompok harta berwujud bukan bangunan yang umurnya misalnya kelompok I = 2,3 tahun, kelompok II = 5,6 tahun ? 4. Apakah benar bila Saudara menafsirkan masa manfaat sebagai berikut : Bukan Bangunan Masa Manfaat ______________ ___________ Kelompok I 1 - 4 tahun Kelompok II 5 - 8 tahun Kelompok III 9 - 16 tahun Kelompok IV 17 - 20 tahun 2. Berdasarkan ketentuan Pasal 8 Undang-undang Nomor 6 TAHUN 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 9 TAHUN 1994 antara lain diatur sebagai berikut : - ayat (1) : Wajib Pajak dapat membetulkan Surat Pemberitahuan atas kemauan sendiri dengan menyampaikan pernyataan tertulis dalam jangka waktu dua tahun sesudah saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, Bagian Tahun Pajak atau Tahun Pajak, dengan syarat Direktur Jenderal Pajak belum melakukan tindakan pemeriksaan. - ayat (2) : Dalam hal Wajib Pajak membetulkan sendiri Surat Pemberitahuan yang mengakibatkan utang pajak menjadi lebih besar, maka kepadanya dikenakan sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% (dua persen) sebulan atas jumlah pajak yang kurang dibayar, dihitung sejak saat penyampaian Surat Pemberitahuan berakhir sampai dengan tanggal pembayaran karena pembetulan Surat Pemberitahuan itu. - ayat (4) : Sekalipun jangka waktu pembetulan Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) telah berakhir, dengan syarat Direktur Jenderal Pajak belum menerbitkan ketetapan pajak, Wajib Pajak dengan kesadaran sendiri dapat mengungkapkan dalam laporan tersendiri tentang ketidakbenaran pengisian Surat Pemberitahuan yang telah disampaikan, mengakibatkan : a. pajak-pajak yang masih harus dibayar menjadi lebih besar; atau b. rugi berdasarkan ketentuan perpajakan menjadi lebih kecil; atau c. jumlah harta menjadi lebih besar; atau d. jumlah modal menjadi lebih besar. - ayat (5) : Pajak yang kurang dibayar yang timbul sebagai akibat dari pengungkapan ketidakbenaran pengisian Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) beserta sanksi administrasi berupa kenaikan sebesar 50% (lima puluh persen) dari pajak yang kurang dibayar, harus dilunasi sendiri oleh Wajib Pajak sebelum laporan tersendiri dimaksud disampaikan. 3. Sebelum berlakunya Undang-undang Nomor 10 TAHUN 1994, berdasarkan ketentuan Pasal 11 ayat (3) huruf b Undang-undang Nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 9 Tahun 1991 untuk menghitung penyusutan harta yang dapat disusutkan yang termasuk dalam golongan 2 adalah harta bukan bangunan yang mempunyai masa manfaat 4 (empat) tahun dan tidak lebih dari 8 (delapan) tahun. 4. Dalam Lampiran II Keputusan Menteri Keuangan Nomor 961/KMK.04/1983 tanggal 31 Desember 1983 sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 826/KMK.04/1984 tanggal 9 Agustus 1984 diatur bahwa truk-truk kerja untuk pengangkutan dan bongkar muat, truk peron, truk ngangkang dan sejenisnya termasuk jenis harta yang untuk kepentingan penghitungan penyusutannya digolongkan dalam golongan 2. 5. Dalam Lampiran I Keputusan Menteri Keuangan Nomor 82/KMK.04/1995 tanggal 7 Pebruari 1995 tentang Jenis-jenis Harta Berwujud Yang Termasuk Dalam Kelompok Masa Manfaat Untuk Keperluan Penyusutan, antara lain diatur bahwa mobil taksi, bus dan truk yang digunakan sebagai angkutan umum merupakan jenis harta berwujud yang termasuk dalam kelompok 1. 6. Berdasarkan ketentuan Pasal 11 ayat (6) Undang-undang Nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 10 TAHUN 1994 untuk menghitung penyusutan, masa manfaat, dan tarif penyusutan harta berwujud ditetapkan sebagai berikut : ________________________________________________________________________________ Kelompok Harta Masa Manfaat Tarif penyusutan sebagaimana dimaksud pada berwujud _______________________________________ Ayat (1) Ayat (2) ________________________________________________________________________________ Kelompok 1 4 tahun 25% 50% Kelompok 2 8 tahun 12,5% 25% Kelompok 3 16 tahun 6,25% 12,5% Kelompok 4 20 tahun 5% 10% ________________________________________________________________________________ 7. Berdasarkan butir 3 huruf a dan huruf d Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor : SE-44/PJ.4/1995 tanggal 2 Oktober 1995 dan SE-49/PJ.4/1995 tanggal 31 Oktober 1995, ditegaskan bahwa : Butir 3 huruf a : Sisa manfaat pada awal tahun pajak 1995, jumlahnya adalah sama dengan hasil pengurangan antara "jumlah masa manfaat maksimum sesuai golongan harta yang bersangkutan semula berasal" dikurangi dengan "masa/lamanya pemakaian harta yang bersangkutan" yang dihitung sejak tahun perolehan s/d tahun pajak 1994. Butir 3 huruf d : Kelompok harta untuk masing-masing harta ditentukan berdasarkan sisa manfaat pada awal tahun pajak 1995 dari masing-masing harta (tanpa memperhatikan jenisnya), yaitu dengan ketentuan bahwa apabila hasil penghitungan sisa manfaat untuk masing-masing harta sebagaimana dimaksud pada butir a di atas sama dengan : Sisa Manfaat Kelompok ___________ ________ 2 s/d 5 tahun 1 7 s/d 11 tahun 2 Lebih dari 13 tahun 3 Perlu dijelaskan bahwa : a. Apabila sisa manfaat tinggal 1 tahun, maka disusutkan sekaligus dalam tahun yang bersangkutan. b. Apabila sisa manfaat berada ditengah-tengah kelompok, misalnya 6 (enam) tahun yang berada di tengah antara kelompok 1 (4 tahun) dan kelompok 2 (8 tahun), maka dapat memilih masuk dalam kelompok 1 atau kelompok 2. 8. Berdasarkan uraian di atas dengan ini ditegaskan : a. Penghitungan penyusutan truk yang dilakukan sampai dengan tahun 1994 telah sesuai dengan ketentuan Pasal 11 Undang-undang Nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 10 TAHUN 1994. b. Untuk menghitung penyusutan tahun pajak 1995, Saudara harus memperhatikan ketentuan sebagaimana yang dijelaskan dalam butir 7 di atas. Dengan demikian karena sisa masa manfaat harta berupa truk adalah 6 (enam) tahun, maka untuk menghitung penyusutan harta tersebut saudara dapat memilih kelompok 1 atau kelompok 2. Apabila untuk Tahun Pajak 1995 telah dilakukan pemeriksaan yang mengoreksi biaya penyusutan, perhitungan penyusutan aktiva tersebut harus menyesuaikan dengan koreksi pemeriksa. Sedangkan apabila untuk tahun pajak tersebut belum dilakukan pemeriksaan, maka kesalahan dalam penggolongan harta yang dapat disusutkan harus diikuti dengan pembetulan SPT PPh Tahunan dengan memperhatikan ketentuan sebagaimana dijelaskan dalam butir 2 di atas, karena perubahan penggolongan harta untuk disusutkan mempengaruhi Penghasilan Kena Pajak. c. Oleh karena Saudara menggolongkan aktiva yang disusutkan dalam kelompok 2, sedangkan sisa manfaat aktiva tersebut adalah 6 tahun, maka dasar penyusutan untuk tahun 1998 adalah nilai sisa buku tahun 1997. Dengan demikian penghitungan besarnya penyusutan yang Saudara sebutkan dalam contoh adalah tidak benar. d. Jawaban atas pertanyaan nomor 3 dan 4 mengacu kepada pengelompokan aktiva yang disusutkan sesuai dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 82/KMK.04/1995 tentang Jenis-jenis Harta Berwujud Yang Termasuk Dalam Kelompok Masa Manfaat Untuk Keperluan Penyusutan, sehingga penafsiran Saudara atas pengelompokan harta berwujud bukan bangunan dengan melihat kepada masa manfaat aktiva yang bersangkutan adalah tidak benar. Demikian agar dimaklumi. A.n. DIREKTUR JENDERAL DIREKTUR PERATURAN PERPAJAKAN ttd IGN MAYUN WINANGUN
peraturan/sdp/54pj.3131999.txt · Last modified: 2023/02/05 05:58 by 127.0.0.1