User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:549pj.522005
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                     17 Juni 2005

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                         NOMOR S - 549/PJ.52/2005

                             TENTANG

        PERMOHONAN PEMBEBASAN PPN, PPn BM ATAS PEMASUKAN BARANG HIBAH 
                     UNTUK PEMBANGUNAN LAPANGAN HOCKEY

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXX, tanggal 11 Mei 2005, hal sebagaimana tersebut pada pokok 
surat, dengan ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut:

1.  Secara garis besar surat tersebut menjelaskan bahwa:
    a.  Persatuan ABC mendapatkan Grant senilai US$ 100.000,- dari CBA melalui PQR dari 
        perusahaan BCA untuk membeli sebuah Karpet Sintetis yang akan digunakan untuk 
        pembangunan sebuah lapangan hockey yang terletak di XXX.
    b.  Pada tanggal 23 September 2004 barang-barang berupa Artificial Turf, Glue, Glue Tape, dan 
        Geo Textile (jaring perekat) untuk pembangunan lapangan hockey telah berada di Pelabuhan 
        Tanjung Priok.
    c.  Sehubungan dengan hal sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan b di atas, Saudara 
        mengajukan pertanyaan apakah perusahaan Saudara dapat mengajukan permohonan 
        pembebasan PPN dan PPn BM atas barang hibah tersebut.

2.  Ketentuan perpajakan yang berkaitan dengan hal tersebut adalah:
    a.  Pasal 4 Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan 
        Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah 
        terakhir dengan Undang-undang Nomor 18 TAHUN 2000 yang mengatur bahwa Pajak 
        Pertambahan Nilai dikenakan atas impor Barang Kena Pajak.
    b.  Pasal 2 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 616/PMK.03/2004 tentang Perubahan atas 
        Keputusan Menteri Keuangan Nomor 231/KMK.03/2001 tentang Perlakuan Pajak Pertambahan 
        Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah atas Impor Barang Kena Pajak yang 
        Dibebaskan dari pungutan Bea Masuk antara lain mengatur bahwa:
        (1) Atas impor Barang Kena Pajak yang dibebaskan dari pungutan Bea Masuk tetap 
            dipungut Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah 
            berdasarkan ketentuan perundang-undangan perpajakan yang berlaku.
        (2) Menyimpang dari ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), atas impor 
            sebagian Barang Kena Pajak yang dibebaskan dari pungutan Bea Masuk, tidak 
            dipungut Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah.
        (3) huruf c, Barang Kena Pajak yang dibebaskan dari pungutan Bea Masuk sebagaimana 
            dimaksud dalam ayat (2) adalah barang kiriman hadiah untuk keperluan ibadah 
            umum, amal, sosial atau kebudayaan.
    c.  Pasal 1 Keputusan Menteri Keuangan Nomor 144/KMK.05/1997 tentang Pembebasan Bea 
        Masuk dan Cukai atas Impor Barang Kiriman Hadiah untuk Keperluan Ibadah Umum, Amal, 
        Sosial dan Kebudayaan yang mengatur bahwa yang dimaksud dengan barang kiriman hadiah 
        untuk keperluan ibadah umum, amal, sosial dan kebudayaan adalah:
        a.  barang yang diperlukan untuk mendirikan atau memperbaiki bangunan ibadah, rumah 
            sakit, poliklinik, dan sekolah atau barang yang akan merupakan inventaris tetapnya;
        b.  mobil klinik, sarana pengangkut orang sakit, sarana pengangkut petugas ibadah 
            umum, sarana pengangkut petugas kesehatan;
        c.  barang yang diperlukan untuk pemakaian tetap oleh perkumpulan dan badan-badan 
            untuk tujuan kebudayaan;
        d.  barang yang diperlukan untuk ibadah umum seperti tikar sembahyang, permadani, 
            atau piala-piala untuk perjamuan suci;
        e.  peralatan operasi, perkakas pengobatan dan bahan pembalut yang digunakan untuk 
            badan-badan sosial;
        f.  makanan, obat-obatan dan pakaian untuk diberikan dengan cuma-cuma kepada 
            masyarakat yang memerlukan termasuk bantuan bencana alam;
        g.  barang peralatan belajar mengajar untuk lembaga pengajaran dan diberikan dengan 
            cuma-cuma untuk meningkatkan kecerdasan masyarakat.

3.  Berdasarkan ketentuan pada butir 2 serta memperhatikan isi surat Saudara pada butir 1, dengan ini 
    ditegaskan bahwa atas barang hibah Grant senilai US $ 100.000,- dari CBA melalui PQR dari 
    perusahaan BCA untuk membeli sebuah Karpet Sintetis tidak termasuk dalam kategori sebagaimana 
    dimaksud dalam ketentuan butir 2 di atas sehingga atas hibah tersebut tetap terutang PPN dan 
    PPn BM.

Demikian untuk dimaklumi.




A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR,

ttd.

A. SJARIFUDDIN ALSAH
peraturan/sdp/549pj.522005.txt · Last modified: 2023/02/05 20:16 by 127.0.0.1