peraturan:sdp:549pj.522005
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 17 Juni 2005 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 549/PJ.52/2005 TENTANG PERMOHONAN PEMBEBASAN PPN, PPn BM ATAS PEMASUKAN BARANG HIBAH UNTUK PEMBANGUNAN LAPANGAN HOCKEY DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXX, tanggal 11 Mei 2005, hal sebagaimana tersebut pada pokok surat, dengan ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut: 1. Secara garis besar surat tersebut menjelaskan bahwa: a. Persatuan ABC mendapatkan Grant senilai US$ 100.000,- dari CBA melalui PQR dari perusahaan BCA untuk membeli sebuah Karpet Sintetis yang akan digunakan untuk pembangunan sebuah lapangan hockey yang terletak di XXX. b. Pada tanggal 23 September 2004 barang-barang berupa Artificial Turf, Glue, Glue Tape, dan Geo Textile (jaring perekat) untuk pembangunan lapangan hockey telah berada di Pelabuhan Tanjung Priok. c. Sehubungan dengan hal sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan b di atas, Saudara mengajukan pertanyaan apakah perusahaan Saudara dapat mengajukan permohonan pembebasan PPN dan PPn BM atas barang hibah tersebut. 2. Ketentuan perpajakan yang berkaitan dengan hal tersebut adalah: a. Pasal 4 Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 18 TAHUN 2000 yang mengatur bahwa Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas impor Barang Kena Pajak. b. Pasal 2 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 616/PMK.03/2004 tentang Perubahan atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor 231/KMK.03/2001 tentang Perlakuan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah atas Impor Barang Kena Pajak yang Dibebaskan dari pungutan Bea Masuk antara lain mengatur bahwa: (1) Atas impor Barang Kena Pajak yang dibebaskan dari pungutan Bea Masuk tetap dipungut Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah berdasarkan ketentuan perundang-undangan perpajakan yang berlaku. (2) Menyimpang dari ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), atas impor sebagian Barang Kena Pajak yang dibebaskan dari pungutan Bea Masuk, tidak dipungut Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah. (3) huruf c, Barang Kena Pajak yang dibebaskan dari pungutan Bea Masuk sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) adalah barang kiriman hadiah untuk keperluan ibadah umum, amal, sosial atau kebudayaan. c. Pasal 1 Keputusan Menteri Keuangan Nomor 144/KMK.05/1997 tentang Pembebasan Bea Masuk dan Cukai atas Impor Barang Kiriman Hadiah untuk Keperluan Ibadah Umum, Amal, Sosial dan Kebudayaan yang mengatur bahwa yang dimaksud dengan barang kiriman hadiah untuk keperluan ibadah umum, amal, sosial dan kebudayaan adalah: a. barang yang diperlukan untuk mendirikan atau memperbaiki bangunan ibadah, rumah sakit, poliklinik, dan sekolah atau barang yang akan merupakan inventaris tetapnya; b. mobil klinik, sarana pengangkut orang sakit, sarana pengangkut petugas ibadah umum, sarana pengangkut petugas kesehatan; c. barang yang diperlukan untuk pemakaian tetap oleh perkumpulan dan badan-badan untuk tujuan kebudayaan; d. barang yang diperlukan untuk ibadah umum seperti tikar sembahyang, permadani, atau piala-piala untuk perjamuan suci; e. peralatan operasi, perkakas pengobatan dan bahan pembalut yang digunakan untuk badan-badan sosial; f. makanan, obat-obatan dan pakaian untuk diberikan dengan cuma-cuma kepada masyarakat yang memerlukan termasuk bantuan bencana alam; g. barang peralatan belajar mengajar untuk lembaga pengajaran dan diberikan dengan cuma-cuma untuk meningkatkan kecerdasan masyarakat. 3. Berdasarkan ketentuan pada butir 2 serta memperhatikan isi surat Saudara pada butir 1, dengan ini ditegaskan bahwa atas barang hibah Grant senilai US $ 100.000,- dari CBA melalui PQR dari perusahaan BCA untuk membeli sebuah Karpet Sintetis tidak termasuk dalam kategori sebagaimana dimaksud dalam ketentuan butir 2 di atas sehingga atas hibah tersebut tetap terutang PPN dan PPn BM. Demikian untuk dimaklumi. A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK DIREKTUR, ttd. A. SJARIFUDDIN ALSAH
peraturan/sdp/549pj.522005.txt · Last modified: 2023/02/05 20:16 by 127.0.0.1