User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:548pj.522005
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                     17 Juni 2005

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                         NOMOR S - 548/PJ.52/2005

                             TENTANG

          PENGKREDITAN PPN IMPOR ATAS PEMBAYARAN BERDASARKAN SPKPBM

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara nomor XXX tanggal 12 Mei 2005 hal sebagaimana tersebut pada pokok 
surat, dengan ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut:

1.  Secara garis besar surat tersebut menjelaskan bahwa:
    a.  berdasarkan Surat Pemberitahuan Kekurangan Pembayaran Bea Masuk, PPN dan PPh Pasal 22 
        Dalam Rangka Impor (SPKPBM) tanggal 12 November 2004, Perusahaan Saudara melakukan 
        pembayaran Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar Rp 1.919.725.652,- pada tanggal 10 
        Maret 2005;
    b.  sehubungan dengan hal tersebut di atas Saudara memohon penegasan apakah pembayaran 
        PPN berdasarkan SPKPBM dapat dikreditkan dalam SPT Masa PPN masa pajak saat 
        pembayaran.

2.  Ketentuan Perpajakan yang berkaitan dengan hal tersebut adalah sebagai berikut:
    a.  Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan 
        Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan 
        Undang-undang Nomor 18 TAHUN 2000, antara lain mengatur bahwa:
        a.1.    Penjelasan Pasal 4 huruf b paragraf pertama; Pajak juga dipungut pada saat impor 
            Barang Kena Pajak. Pemungutan dilakukan melalui Direktorat Jenderal Bea dan 
            Cukai;
        a.2.    Pasal 9 ayat (9); Pajak Masukan yang dapat dikreditkan tetapi belum dikreditkan 
            dengan Pajak Keluaran pada Masa Pajak yang sama, dapat dikreditkan pada Masa 
            Pajak berikutnya paling lambat 3 (tiga) bulan setelah berakhirnya Masa Pajak yang 
            bersangkutan sepanjang belum dibebankan sebagai biaya dan belum dilakukan 
            pemeriksaan.
    b.  Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-02/PJ.51/2002, antara lain mengatur bahwa:
        b.1.    Butir 3; Sehubungan dengan hal tersebut di atas, apabila PPN atas impor yang ditagih 
            dengan SPKPBM sudah dibayar dengan Surat Setoran Pajak dan pengeluaran atas 
            impor tersebut tidak termasuk dalam pengeluaran yang Pajak Masukannya tidak 
            dapat dikreditkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (8) Undang-undang 
            Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak 
            Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-
            undang Nomor 18 TAHUN 2000, maka PPN yang dibayar atas impor tersebut 
            merupakan Pajak Masukan yang dapat dikreditkan;
        b.2.    Butir 4; PPN impor yang dibayar dapat dikreditkan dengan Pajak Keluaran pada Masa 
            Pajak dilakukannya pembayaran, paling lambat 3 (tiga) bulan setelah berakhirnya 
            Masa Pajak yang bersangkutan.

3.  Berdasarkan ketentuan pada butir 2 serta memperhatikan isi surat Saudara pada butir 1, dengan ini 
    ditegaskan bahwa pembayaran PPN berdasarkan SPKPBM dapat dikreditkan dalam SPT Masa PPN 
    masa pajak saat pembayaran sepanjang belum dibebankan sebagai biaya dan atau belum dilakukan 
    pemeriksaan.

Demikian untuk dimaklumi.




DIREKTUR,

ttd.

A. SJARIFUDDIN ALSAH
peraturan/sdp/548pj.522005.txt · Last modified: 2023/02/05 21:05 by 127.0.0.1