peraturan:sdp:548pj.522005
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 17 Juni 2005 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 548/PJ.52/2005 TENTANG PENGKREDITAN PPN IMPOR ATAS PEMBAYARAN BERDASARKAN SPKPBM DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara nomor XXX tanggal 12 Mei 2005 hal sebagaimana tersebut pada pokok surat, dengan ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut: 1. Secara garis besar surat tersebut menjelaskan bahwa: a. berdasarkan Surat Pemberitahuan Kekurangan Pembayaran Bea Masuk, PPN dan PPh Pasal 22 Dalam Rangka Impor (SPKPBM) tanggal 12 November 2004, Perusahaan Saudara melakukan pembayaran Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar Rp 1.919.725.652,- pada tanggal 10 Maret 2005; b. sehubungan dengan hal tersebut di atas Saudara memohon penegasan apakah pembayaran PPN berdasarkan SPKPBM dapat dikreditkan dalam SPT Masa PPN masa pajak saat pembayaran. 2. Ketentuan Perpajakan yang berkaitan dengan hal tersebut adalah sebagai berikut: a. Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 18 TAHUN 2000, antara lain mengatur bahwa: a.1. Penjelasan Pasal 4 huruf b paragraf pertama; Pajak juga dipungut pada saat impor Barang Kena Pajak. Pemungutan dilakukan melalui Direktorat Jenderal Bea dan Cukai; a.2. Pasal 9 ayat (9); Pajak Masukan yang dapat dikreditkan tetapi belum dikreditkan dengan Pajak Keluaran pada Masa Pajak yang sama, dapat dikreditkan pada Masa Pajak berikutnya paling lambat 3 (tiga) bulan setelah berakhirnya Masa Pajak yang bersangkutan sepanjang belum dibebankan sebagai biaya dan belum dilakukan pemeriksaan. b. Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-02/PJ.51/2002, antara lain mengatur bahwa: b.1. Butir 3; Sehubungan dengan hal tersebut di atas, apabila PPN atas impor yang ditagih dengan SPKPBM sudah dibayar dengan Surat Setoran Pajak dan pengeluaran atas impor tersebut tidak termasuk dalam pengeluaran yang Pajak Masukannya tidak dapat dikreditkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (8) Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang- undang Nomor 18 TAHUN 2000, maka PPN yang dibayar atas impor tersebut merupakan Pajak Masukan yang dapat dikreditkan; b.2. Butir 4; PPN impor yang dibayar dapat dikreditkan dengan Pajak Keluaran pada Masa Pajak dilakukannya pembayaran, paling lambat 3 (tiga) bulan setelah berakhirnya Masa Pajak yang bersangkutan. 3. Berdasarkan ketentuan pada butir 2 serta memperhatikan isi surat Saudara pada butir 1, dengan ini ditegaskan bahwa pembayaran PPN berdasarkan SPKPBM dapat dikreditkan dalam SPT Masa PPN masa pajak saat pembayaran sepanjang belum dibebankan sebagai biaya dan atau belum dilakukan pemeriksaan. Demikian untuk dimaklumi. DIREKTUR, ttd. A. SJARIFUDDIN ALSAH
peraturan/sdp/548pj.522005.txt · Last modified: 2023/02/05 21:05 by 127.0.0.1